Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hukum Jual Beli Emas Digital dalam Islam

Dalam Islam, transaksi emas harus memenuhi syarat kejelasan kepemilikan dan serah terima yang jelas.
ErickaEricka17 Maret 2025 Bisnis
Jual ema
Ilustrasi Jual Beli Emas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jual beli emas menjadi bentuk investasi yang semakin populer, terutama melalui platform digital yang memungkinkan transaksi emas tanpa harus menyimpan fisiknya. Namun, dalam Islam, jual beli emas memiliki aturan khusus yang harus dipenuhi agar terhindar dari riba.

Kasus yang sering terjadi adalah pembelian emas melalui aplikasi investasi online, di mana emas hanya tercatat sebagai saldo digital, dan untuk mencairkannya dalam bentuk fisik, pengguna harus membayar biaya tambahan atau menunggu proses tertentu. Lalu, apakah sistem ini sesuai dengan syariat Islam?

Dasar Hukum Jual Beli Emas dalam Islam

Dalam Islam, emas termasuk barang ribawi yang harus diperdagangkan dengan aturan khusus. Rasulullah ﷺ bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ، فَقَدْ أَرْبَى، الْآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama dan tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba. Baik yang memberi maupun yang menerima sama dosanya.”(HR. Muslim)

Dari hadits ini, para ulama menetapkan bahwa jual beli emas harus memenuhi dua syarat utama agar tidak terjerumus dalam riba nasi’ah:

Baca Juga:
  • Tren Paylater Melonjak, Saatnya Melek Finansial
  • ASN BKN Boleh WFA 2 Hari Seminggu, Efisiensi Anggaran dan Uji Kinerja Digital
  • BRImo: Solusi Keuangan untuk Kuliah di Luar Negeri
  • Kiat SDM Kawakan: Kuasai Ilmu Keberlanjutan
  1. Harus tunai (يَدًا بِيَدٍ / yadan bi yadin) – serah terima harus dilakukan di tempat transaksi tanpa ada penundaan.
  2. Harus sebanding dalam pertukaran (مِثْلًا بِمِثْلٍ / mitslan bi mitslin) jika emas ditukar dengan emas.Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka transaksi emas bisa masuk dalam kategori riba yang diharamkan.

Analisis Jual Beli Emas Virtual

Banyak aplikasi investasi emas memungkinkan pengguna membeli emas dalam jumlah kecil, misalnya 0,1 gram, dan saldo emasnya akan bertambah sesuai dengan jumlah yang dibeli. Namun, emas tersebut tidak langsung diberikan secara fisik, melainkan hanya tercatat dalam akun digital.

Beberapa ulama menilai bahwa jika emas hanya tercatat sebagai saldo digital tanpa kepemilikan fisik yang jelas, maka hukumnya tidak sah. Dalam banyak aplikasi, emas yang dibeli hanya berupa angka digital tanpa bukti kepemilikan fisik yang jelas. Ini bertentangan dengan syarat serah terima langsung (قبض حقيقي / qabdh haqiqi) dalam jual beli emas.

Jika emas tersebut tidak benar-benar tersedia dan hanya diperjualbelikan sebagai angka digital, maka ini masuk dalam jual beli gharar (tidak jelas) yang dilarang dalam Islam.

Jika ada penundaan dalam penyerahan emas setelah pembayaran, maka hukumnya haram karena termasuk riba nasi’ah. Allah berfirman:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً

ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artikel Terkait:
  • Rina Sa’adah: Dapur MBG Harus Libatkan UMKM Lokal
  • Pedagang Kelontong Dukung Stiker Larangan Jual Rokok ke Anak
  • Hidup dari Dividen Saham? Ini Modal yang Kamu Butuhkan!
  • Mengenal IHSG: Indeks Utama Pasar Saham Indonesia

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”(QS. Ali ‘Imran: 130)

Jika setelah membeli emas, pengguna harus menunggu beberapa waktu untuk mendapatkan emas fisiknya, maka ini termasuk riba nasi’ah, yaitu tambahan dalam transaksi akibat penundaan serah terima.

Contohnya, jika seseorang membeli emas hari ini, tetapi baru bisa mencairkannya atau mengambil fisiknya dalam beberapa hari atau minggu ke depan, maka transaksi ini tidak memenuhi syarat jual beli tunai.

Sebaliknya, jika emas benar-benar tersedia dan bisa langsung diambil kapan saja tanpa penundaan, maka hukumnya boleh. Beberapa platform investasi emas menyediakan fasilitas untuk langsung mencetak emas fisik yang dibeli, sehingga emas tersebut benar-benar ada dan bisa diambil kapan saja. Jika pengguna bisa mengambil emasnya tanpa penundaan dan emasnya benar-benar tersedia, maka transaksi ini lebih mendekati jual beli emas yang sah dalam Islam.

Jangan Lewatkan:
  • Bank Digital Ubah Cara Kita Mengelola Uang
  • Saatnya Gen Z Pimpin Ekonomi Kreatif Digital
  • Kisah Pengusaha Lokal Kalahkan Raksasa Dunia dalam Sengketa Merek
  • Hindari 5 Jenis Orang Ini Jika Ingin Sukses dalam Bisnis

Jika ingin berinvestasi emas secara syariah, maka pastikan sistemnya tidak mengandung unsur riba atau spekulasi yang merugikan.

Fatwa Islam Hukum Emas Digital Investasi Syariah Jual Beli Emas Riba dalam Islam
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDispora Kukar Gelar Lomba Seduh Kopi Sambut Ramadan Kreatif
Next Article Prabowo Resmikan Pabrik Emas Freeport dan Stadion di Jatim

Informasi lainnya

Waspada Belanja Online Bodong

19 Januari 2026

Kenapa Skill Jualan Jadi Kunci Hidup Mandiri

29 Agustus 2025

Mengapa Orang Kaya Rajin Berdonasi?

25 Juni 2025

Tren Paylater Melonjak, Saatnya Melek Finansial

19 Mei 2025

Gratis Ongkir Dibatasi, Saatnya Bisnis Logistik Lebih Sehat

19 Mei 2025

Saatnya Gen Z Pimpin Ekonomi Kreatif Digital

3 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Merdeka Jiwa

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Populer, Bukan Baik: Demokrasi yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Jamnas Bukan Ajang Si Punya Uang

Editorial Udex Mundzir

Malahayati, Laksamana Laut Perempuan

Profil Alfi Salamah

Stop Putar Lagu atau Musik Lokal Indonesia

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi