Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komdigi Bekukan Worldcoin karena Diduga Langgar Regulasi PSE

Izin layanan Worldcoin dan WorldID dibekukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi risiko digital.
ErickaEricka4 Mei 2025 Nasional
Worldccoin
Ilustrasi layanan Worldcoin (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan izin operasional layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat dan temuan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh entitas yang mengoperasikan layanan tersebut.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa keputusan pembekuan ini merupakan tindakan preventif demi menjaga keamanan digital nasional.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujarnya pada Ahad (4/5/2025).

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi, perusahaan yang dikaitkan dengan operasional Worldcoin, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, perusahaan tersebut diduga menggunakan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik PT Sandina Abadi Nusantara untuk menjalankan layanannya, yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
  • Tasreh Masuk Raudhah Tanpa Batasan Usia bagi 23 Kloter
  • Polri Ultimatum Dito Mahendra: Kami Tunggu di Bareskrim!
  • Evaluasi Perizinan Perusahaan yang Melecehkan Karyawan di Cikarang
  • Pemerintah Lelang Proyek Rp 11,2 Triliun di IKN Februari 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021, setiap penyedia layanan digital wajib terdaftar secara sah sebagai PSE dan bertanggung jawab penuh atas aktivitas layanannya.

Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko bagi perlindungan data pribadi masyarakat.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Komdigi berencana memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

Artikel Terkait:
  • Jepang Kirim Tim Ahli untuk Dukung Program Gizi di Indonesia
  • Peserta Rakernas JMSI Apresiasi Kemajuan Pembangunan IKN
  • Jejak Sejarah Muslim di Buleleng Bali
  • Jejak Kehidupan

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap ekosistem digital akan terus ditingkatkan agar tetap adil dan tegas demi menjaga kepercayaan publik.

Lebih lanjut, Alexander juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap layanan digital yang belum terverifikasi serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara,” katanya.

Jangan Lewatkan:
  • Konferensi Riyadh Soroti Sejarah dan Mata Uang Islam
  • Prabowo Usulkan Napi Dilatih Jadi Petani dan Tentara Cadangan
  • Menag Pastikan Kesiapan Fasilitas Masjid PIK Jelang Iduladha
  • Meta Jadi Platform Utama Penyebaran Konten Judol di Indonesia

Langkah tegas Komdigi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan digital dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi pengguna layanan digital di Indonesia.

Komdigi Pembekuan Izin Digital Regulasi PSE Worldcoin WorldID
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article300 Hotel Disiapkan untuk 203 Ribu Jamaah Haji di Tanah Suci
Next Article Kadin Dorong Bebas Tarif Ekspor Garmen Indonesia ke AS

Informasi lainnya

BNN Bone Dorong Saka Anti Narkoba Pramuka

20 April 2026

Pakar ITB Soroti IKN, Cermin Krisis Perencanaan

18 April 2026

Baznas Tetapkan 10 Persen Kurban untuk Sumatera

18 April 2026

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

15 April 2026

Jakarta Peringkat Dua Kota Teraman ASEAN 2026

13 April 2026

Gunung Semeru Erupsi 6 Kali, Abu Capai 1.000 Meter

13 April 2026
Paling Sering Dibaca

PLTU Gunakan Integrated Security Solutions untuk Cegah Sabotase

Techno Ericka

Bayang-Bayang Dwifungsi

Editorial Udex Mundzir

Rina Sa’adah: Dapur MBG Harus Libatkan UMKM Lokal

Bisnis Silva

Siapa Kenyang dari Proyek Makan Bergizi?

Editorial Udex Mundzir

Siswa SMA di Kebumen Patungan untuk Teman

Happy Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi