Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 18 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Komdigi Bekukan Worldcoin karena Diduga Langgar Regulasi PSE

Izin layanan Worldcoin dan WorldID dibekukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi risiko digital.
ErickaEricka4 Mei 2025 Nasional
Worldccoin
Ilustrasi layanan Worldcoin (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan izin operasional layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat dan temuan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh entitas yang mengoperasikan layanan tersebut.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa keputusan pembekuan ini merupakan tindakan preventif demi menjaga keamanan digital nasional.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujarnya pada Ahad (4/5/2025).

Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi, perusahaan yang dikaitkan dengan operasional Worldcoin, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, perusahaan tersebut diduga menggunakan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik PT Sandina Abadi Nusantara untuk menjalankan layanannya, yang dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.

Baca Juga:
  • Tiga Wartawan Muda Tambah Energi Baru di Tubuh PJS
  • Lagapurnagita 2023 Lansia Bernyanyi Bahagia
  • Ini Alasan Nurul Ghufron Ajukan Perpanjangan Jabatan KPK
  • BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021, setiap penyedia layanan digital wajib terdaftar secara sah sebagai PSE dan bertanggung jawab penuh atas aktivitas layanannya.

Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko bagi perlindungan data pribadi masyarakat.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Komdigi berencana memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

Artikel Terkait:
  • Gas Air Mata Mengenai Siswa Sekolah, Alek PKS Minta Polri Tanggung Jawab dan Evaluasi Aparat
  • DPR Kritik Stair Lift di Borobudur, Dinilai Berisiko Rusak Struktur
  • Kemnaker Buka Batch 3 Magang Nasional 2025, Sisa Kuota Segera Diisi
  • Kemenag Rilis Panduan Takbiran di Bali Saat Nyepi

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap ekosistem digital akan terus ditingkatkan agar tetap adil dan tegas demi menjaga kepercayaan publik.

Lebih lanjut, Alexander juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap layanan digital yang belum terverifikasi serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara,” katanya.

Jangan Lewatkan:
  • BWI : Wakaf sebagai Investasi Hidup untuk Dunia dan Akhirat
  • Jelajahi Keindahan Turki: TGA Memperkenalkan Pantai yang Menakjubkan di Laut Tengah
  • Peran Orang Tua Kunci Atasi Maraknya Perundungan
  • PA 212 Dan GNPF Hanya Undang Anies-Muhaimin Ke Ijtima Ulama

Langkah tegas Komdigi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan digital dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi pengguna layanan digital di Indonesia.

Komdigi Pembekuan Izin Digital Regulasi PSE Worldcoin WorldID
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article300 Hotel Disiapkan untuk 203 Ribu Jamaah Haji di Tanah Suci
Next Article Kadin Dorong Bebas Tarif Ekspor Garmen Indonesia ke AS

Informasi lainnya

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

17 Oktober 2026

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Bahlil Memang Tidak Punya Urat Malu

Editorial Udex Mundzir

Kamu Menjadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Melapornya

Bisnis Assyifa

Ai Sri Mulyani, Ketelitian yang Berbuah Terang

Profil Adit Musthofa

Manusia Bersifat Air

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Pepaya Callina: Manis, Padat, dan Bukan dari California

Food Assyifa
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi