Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan empat unit ponsel yang disembunyikan di plafon rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. Penemuan itu dilakukan saat penggeledahan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/8/2025).
“Ya, penyidik menemukan empat handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Budi, keberadaan ponsel tersebut masih akan didalami, apakah sengaja disembunyikan atau hanya diletakkan di plafon. “Nanti kami akan tanyakan dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau hanya ditaruh di plafon. Itu tentu akan didalami dalam pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Menanggapi kemungkinan Noel dijerat pasal perintangan penyidikan, Budi menegaskan bahwa hal itu masih dalam kajian. “Tentu itu juga akan menjadi pengayaan, akan menjadi pelengkap dalam proses penyidikan perkara ini, termasuk dari penggeledahan hari ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Noel ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) bersama 13 orang lainnya. Dari jumlah tersebut, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2019 hingga 2025. Total nilai perkara diperkirakan mencapai Rp81 miliar. Biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan ancaman proses diperlambat jika tidak menyetor tambahan.
Dari hasil penyidikan, Noel diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar yang digunakan untuk merenovasi rumah dan membeli sebuah motor Ducati Scrambler berwarna hitam-biru.
Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan temuan terbaru berupa empat ponsel yang disembunyikan, ruang penyidikan KPK terbuka semakin luas. Jika terbukti ada upaya menghalangi proses hukum, Noel berpotensi menghadapi tambahan jeratan hukum di luar perkara utama.
