Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 3 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

300 Polisi Isi Jabatan Sipil, Polri Tegaskan Mekanisme Sesuai Aturan

Isu penempatan polisi aktif di kementerian menyeruak bak gelombang kecil yang tiba-tiba menghempas pantai politik nasional.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati18 November 2025 Politik
300 Polisi Isi Jabatan Sipil, Polri Tegaskan Mekanisme Sesuai Aturan
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penjelasan resmi kembali disampaikan Polri di tengah sorotan publik yang kian tajam terkait penugasan personel aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara. Kepolisian menegaskan seluruh proses penempatan tersebut tidak dilakukan sembarangan, melainkan mengikuti mekanisme baku yang sudah diatur oleh negara.

Pada Selasa (18/11/2025), Polri mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 300 anggota kepolisian yang menduduki jabatan manajerial atau eselon di kementerian/lembaga (K/L). Posisi tersebut mencakup level eselon I.A hingga IV.A, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi utama, madya, dan pratama. Selain itu, sekitar 4.000 personel lainnya bekerja pada posisi nonmanajerial seperti staf, penyidik, koordinator, ajudan, pengawal, serta fungsi pendukung lainnya.

“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar 300-an, sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho dalam keterangan yang disampaikan kepada media.

Ia menambahkan bahwa penempatan anggota Polri pada struktur K/L dilakukan atas permintaan resmi dari instansi terkait. Setelah permintaan masuk, rangkaian asesmen kompetensi digelar sebelum kemudian diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu yang mensyaratkan legitimasi lebih tinggi.

Baca Juga:
  • PDIP Sindir Jokowi: Loyalitas yang Kini Dipertanyakan
  • Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar
  • PKB Orbitkan Aini Zuroh Menjadi Bupati Mojokerto 2024
  • Ridwan Kamil Siap Gugat Hasil Pilgub DKI ke MK, Mungkinkah Berubah?

Menurut Sandi, mekanisme tersebut bukan hanya menjadi prosedur administratif, melainkan juga bentuk akuntabilitas agar setiap personel yang ditugaskan benar-benar memiliki kapasitas sesuai kebutuhan lembaga tujuan. Ia menggarisbawahi bahwa mayoritas posisi yang diisi Polri bukanlah jabatan sipil strategis, melainkan tugas pendampingan dan dukungan operasional.

“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu,” jelas Sandi.

Dalam beberapa bulan terakhir, isu mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil kembali mengemuka seiring meningkatnya diskusi publik dan kajian yang tengah disusun pemerintah. Polri sendiri telah membentuk kelompok kerja untuk menyiapkan analisis cepat mengenai wacana tersebut. Namun demikian, lembaga kepolisian memastikan bahwa data terbaru justru menunjukkan sebagian besar penugasan tidak berada pada posisi manajerial yang dianggap sensitif.

Artikel Terkait:
  • Mahfud MD: Kampus Harus Jadi Oposisi Kritis, Tolak Sikap Fatalis dan Nihilis
  • Kritik Mahfud, Habiburokhman: Jangan Hasut Publik Soal Wacana Prabowo
  • Syamsuddin Siap Menangkan Pasangan Amin di Kaltim
  • Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD karena Tolak PPN 12 Persen

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai fenomena ini perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk aspek manfaat dan risiko. Di satu sisi, pengalaman polisi dalam keamanan dan penegakan hukum dinilai membantu efektivitas program tertentu. Namun, di sisi lain, kehadiran aparat aktif di jabatan sipil kerap memunculkan kekhawatiran soal batas kewenangan.

Dengan penegasan terbaru dari Polri, publik diharapkan memperoleh gambaran lebih jelas terkait struktur dan mekanisme penugasan personel aktif di kementerian/lembaga. Sorotan yang muncul belakangan dinilai menjadi momentum untuk memperkuat regulasi yang ada, sekaligus memastikan bahwa setiap penempatan tetap berada dalam koridor akuntabilitas negara.

Jangan Lewatkan:
  • Optimisme Ketua DPD Bontang, PKS Meningkat Tajam di Survei LSI
  • KPU Sidoarjo Tuntaskan Logistik Pilkada, KPPS Sebar Formulir C
  • Perindo Kabupaten Mojokerto Daftar Bacaleg Multigenerasi
  • DPC PKB Kabupaten Mojokerto Menyerahkan Daftar Bacaleg dengan Gaya Unik
Isu Jabatan Sipil Kementerian Lembaga Penugasan Polisi Politik Nasional Polri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTakut Kehilangan Waktu, Kak Udex Syukuri Kelulusan KPL
Next Article Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Gaduh Ijazah dan Politik Adu Domba

26 Januari 2026

Warisan Masalah Era Jokowi

19 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

S.K. Trimurti: Suara Perempuan Merdeka

Profil Alfi Salamah

Makna Kiai dalam Tradisi Jawa: Antara Simbol dan Ilmu

Islami Lisda Lisdiawati

Surat Fatir, Munculnya Uban sebagai Pemberi Peringatan

Islami Alfi Salamah

Kabut Dalang, Gagalnya Aparat

Editorial Udex Mundzir

Childfree dalam Pandangan Islam

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Malaysia Susah Payah Kalahkan Timor Leste di Piala AFF

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi