Jakarta – Ibarat bahan bakar bagi mesin pendidikan, pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah oleh Kementerian Agama mulai mengalir ke ribuan lembaga pendidikan Islam di Indonesia. Dana yang mencapai Rp4,5 triliun itu diharapkan menjadi penopang operasional madrasah sekaligus membantu kesejahteraan guru honorer.
Kementerian Agama Republik Indonesia mulai menyalurkan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal secara bertahap pada Senin (9/3/2026). Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening lembaga pendidikan yang telah memenuhi persyaratan administratif. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kelancaran aktivitas pendidikan di madrasah serta mendukung kebutuhan operasional lembaga pendidikan Islam menjelang Hari Raya Idulfitri.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menjelaskan pencairan dana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan proses pendidikan di madrasah berjalan optimal.
“Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses ini akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujarnya di Jakarta pada Senin (9/3/2026).
Pada tahap awal tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun untuk lebih dari 83.000 lembaga pendidikan Islam di seluruh Indonesia. Dana tersebut terdiri dari BOS Madrasah Swasta sebesar Rp4,1 triliun yang diberikan kepada sekitar 52.000 madrasah, serta BOP Raudhatul Athfal senilai Rp428 miliar yang diperuntukkan bagi sekitar 31.000 lembaga RA.
Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening masing-masing lembaga penerima. Skema ini diharapkan mempercepat proses pemanfaatan dana untuk berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari kegiatan belajar mengajar hingga pemeliharaan fasilitas sekolah.
Selain mendukung operasional madrasah, dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN atau guru honorer yang belum memiliki sertifikasi. Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah afirmatif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah swasta.
“Peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” kata Amien.
Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan bank penyalur untuk memastikan proses pencairan dana berjalan lancar.
“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa lembaga pendidikan yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat segera mencairkan dana tersebut di bank penyalur. Bagi madrasah yang masih dalam proses melengkapi administrasi, pemerintah memberikan kelonggaran waktu agar proses penyaluran tetap dapat berlangsung.
Dalam aturan penggunaan dana BOS, maksimal 60 persen dari total dana dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru. Sementara sisanya dialokasikan untuk berbagai kebutuhan operasional serta peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang selama ini menjadi tulang punggung kegiatan belajar mengajar di madrasah.
