Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

WHO Selidiki Misteri Hantavirus di Kapal Pesiar

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 13 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Utang Jatuh Tempo atau Zakat Fitrah, Mana Prioritas?

Panduan fikih Kemenag DKI Jakarta jelaskan prioritas pembayaran utang dan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati11 Maret 2026 Nasional
Utang Jatuh Tempo atau Zakat Fitrah, Mana Prioritas?
Pembayaran zakat fitrah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menjelang Hari Raya IdulFitri, persoalan keuangan kerap menjadi dilema bagi sebagian umat Islam. Ibarat dua kewajiban yang berdiri di persimpangan jalan, sebagian masyarakat mempertanyakan mana yang harus diprioritaskan lebih dulu: melunasi utang yang jatuh tempo atau menunaikan zakat fitrah yang menjadi kewajiban Ramadan.

Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait hal tersebut agar masyarakat tidak keliru dalam menentukan prioritas. Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, menyampaikan bahwa dalam fikih Islam, pembayaran utang yang sudah jatuh tempo harus didahulukan sebelum kewajiban zakat fitrah.

Menurut Adib, prinsip ini berkaitan dengan tanggung jawab seorang muslim terhadap hak orang lain yang harus segera dipenuhi. Namun demikian, kewajiban zakat fitrah tetap harus dilaksanakan apabila setelah melunasi utang masih terdapat sisa harta yang mencukupi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idulfitri.

“Prioritas bayar utang yang jatuh tempo. Ketika utang dibayar masih ada sisa harta untuk memenuhi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idulfitri, maka tetap wajib bayar zakat fitrah,” jelas Adib saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Ia juga menambahkan bahwa kondisi berbeda berlaku bagi utang yang belum mencapai waktu pelunasan. Dalam situasi tersebut, umat Islam dapat lebih dahulu menunaikan zakat fitrah, sebab kewajiban tersebut berkaitan langsung dengan penyempurnaan ibadah puasa Ramadan.

Baca Juga:
  • Basarnas Intensifkan Operasi SAR di Sibolga-Tapanuli Raya
  • Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem, Puluhan Pohon Roboh
  • Kepala Dinkes Lampung Reihana Diklarifikasi KPK Terkait LHKPN, Gaya Hidup Mewah Jadi Sorotan
  • Kasus Video Desa Picu Evaluasi Hukum Kreatif

Selain itu, Adib mengingatkan bahwa kewajiban zakat fitrah tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga menjadi tanggung jawab kepala keluarga untuk seluruh anggota keluarga yang berada di bawah tanggungannya. Hal ini mencakup laki-laki maupun perempuan, anak-anak, hingga bayi yang baru lahir sebelum Idulfitri.

Secara syariat, kewajiban zakat fitrah memiliki dasar kuat dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka ataupun hamba sahaya, serta kecil maupun dewasa.

Hadis tersebut juga menegaskan bahwa zakat fitrah sebaiknya ditunaikan sebelum umat Islam melaksanakan salat Idulfitri. Tujuannya agar zakat dapat segera disalurkan kepada mereka yang membutuhkan sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan kebahagiaan pada hari kemenangan.

Di sisi lain, zakat fitrah juga memiliki makna spiritual yang mendalam. Ibadah ini berfungsi sebagai sarana penyucian jiwa setelah sebulan penuh menjalankan puasa Ramadan. Selain itu, zakat fitrah menjadi simbol solidaritas sosial yang memperkuat kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu.

Artikel Terkait:
  • Bolehkah Merekam Khutbah Salat Ied dengan Ponsel?
  • Pertunjukan Seni dan Budaya Kalimantan Timur Memukau Delegasi OIC-CA 2023
  • Susi Desak Presiden Pecat Hasan Nasbi Terkait Teror Kepala Babi
  • Pemerintah Kabupaten Penajam Serahkan Pegawai dan Aset ke IKN

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 14 Tahun 2026, besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya pada tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya diperkirakan sekitar Rp50.000 per orang.

Zakat fitrah sendiri dapat mulai dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Ketentuan ini memberikan kesempatan luas bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu sekaligus memastikan distribusinya kepada penerima yang berhak.

Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami prioritas kewajiban dalam kondisi keuangan tertentu, sehingga pelaksanaan ibadah Ramadan tetap berjalan sesuai tuntunan syariat sekaligus menjaga tanggung jawab sosial kepada sesama.

Jangan Lewatkan:
  • Pemasangan Eskalator di Candi Borobudur Diklaim Sesuai Pengawasan
  • Muhammadiyah Serukan Hidup Hemat dan Efisien
  • Alasan Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H pada 1 Maret 2025
  • Bantuan Darurat Kemensos Segera Menyapa Warga Terdampak Gempa Bantul

Baznas Fikih Ramadan Hukum Bayar Utang Kemenag DKI Jakarta Zakat Fitrah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKonflik Iran-Israel Uji Ketahanan Ekonomi Indonesia
Next Article Siklon Tropis NURI Picu Hujan Lebat di Indonesia Timur

Informasi lainnya

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

7 Mei 2026

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

7 Mei 2026

Usai Insiden Bekasi, Argo Bromo Anggrek Berganti Nama

6 Mei 2026

Muhammadiyah Serukan Hidup Hemat dan Efisien

5 Mei 2026

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026

27 April 2026

BNN Bone Dorong Saka Anti Narkoba Pramuka

20 April 2026
Paling Sering Dibaca

Untuk Apa Kenaikan UMP 6,5% Itu?

Editorial Udex Mundzir

Bonus di Perguruan Tinggi: Kewajiban Institusi Pendidikan

Gagasan Udex Mundzir

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka

Nikmati Liburan Tanpa Sakit dengan Gaya CERIA

Travel Ericka

Bukan Lalai, Tapi Sinyal Korupsi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

Minuman Ini Redakan Nyeri Haid

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi