Jakarta – Serangan air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus memantik kemarahan di parlemen. Insiden yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu dinilai sebagai alarm keras bagi perlindungan ruang sipil di Indonesia.
Kasus tersebut mendapat sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bersama Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi kekerasan yang menimpa Andrie Yunus.
Peristiwa penyerangan tersebut diduga dilakukan oleh orang tak dikenal dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. DPR meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini serta memastikan perlindungan bagi korban.
Dalam keterangannya, Habiburokhman menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga negara tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi III telah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya untuk memastikan penyelidikan berjalan cepat dan profesional.
“Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apapun bentuk perbedaan pendapat harusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme,” ujar Habiburokhman.
Selain mendorong penegakan hukum, DPR juga menyoroti kondisi korban yang mengalami luka serius akibat serangan tersebut. Habiburokhman menegaskan negara seharusnya hadir dalam situasi seperti ini, termasuk dengan memastikan biaya pengobatan Andrie Yunus ditanggung sepenuhnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai serangan terhadap aktivis HAM tersebut bukan sekadar tindakan kriminal biasa, tetapi juga mencerminkan ancaman terhadap kebebasan sipil. Menurutnya, aksi teror semacam ini berpotensi menciptakan rasa takut di tengah masyarakat serta merusak ruang dialog dalam negara demokratis.
“Ini bukan soal Andrie semata. Ini soal bagaimana ruang sipil warga yang harus dilindungi dari ekstremisme kekerasan. Teror ini menyasar ketakutan di masyarakat, menggerogoti ruang dialog, memundurkan peradaban,” ucap Willy.
Willy juga menegaskan bahwa aktivis yang memperjuangkan hak asasi manusia memiliki peran penting dalam mendorong kemajuan demokrasi. Karena itu, negara harus memberikan perlindungan maksimal terhadap mereka agar tidak menjadi target intimidasi atau kekerasan.
“Orang seperti Andrie harus dilindungi dari kemungkinan menjadi objek teror oleh pihak mana pun. Jangan sampai nantinya gelombang warga yang akan melawan teror terhadap ruang sipil ini,” tegasnya.
Serangan terhadap Andrie Yunus memicu perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil dan lembaga hak asasi manusia. Banyak pihak menilai insiden ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan berpendapat serta upaya melemahkan gerakan pembela HAM di Indonesia.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen dalam melindungi warga negara serta menegakkan keadilan. Desakan publik agar pelaku segera ditangkap terus menguat, sementara DPR menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Dengan meningkatnya perhatian publik, penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan pesan kuat bahwa kekerasan terhadap aktivis dan masyarakat sipil tidak akan mendapat ruang dalam sistem demokrasi Indonesia.
