Takbir tambahan menjadi salah satu ciri khas dalam shalat Idulfitri yang membedakannya dari shalat lainnya. Ia hadir sebagai bentuk pengagungan kepada Allah di hari kemenangan. Namun, bagaimana jika imam lupa melakukannya, khususnya pada rakaat kedua? Apakah shalat menjadi tidak sah? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat.
Fenomena ini sering terjadi saat pelaksanaan shalat Id berjamaah. Dalam praktiknya, sebagian imam terkadang tidak melakukan takbir tambahan sebanyak lima kali di rakaat kedua. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan jamaah.
Sebagian merasa ragu, bahkan ada yang mengira shalat harus diulang. Padahal, para ulama telah lama membahas persoalan ini secara mendalam dengan landasan dalil yang kuat.”Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi prinsip penting dalam shalat berjamaah. Jamaah dianjurkan tetap mengikuti imam selama tidak melakukan hal yang membatalkan shalat. Maka, ketika imam lupa takbir tambahan, makmum tetap mengikuti tanpa perlu membuat gerakan sendiri. Ini menjaga kekhusyukan dan persatuan dalam ibadah.
Mayoritas ulama dari madzhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa takbir tambahan dalam shalat Id hukumnya sunnah. Artinya, jika ditinggalkan, baik sengaja maupun lupa, shalat tetap sah. Tidak ada kewajiban untuk melakukan sujud sahwi. Pendapat ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.
Sementara itu, madzhab Hanafi memiliki pandangan berbeda. Mereka menganggap takbir tambahan sebagai wajib. Jika terlupa, maka dianjurkan melakukan sujud sahwi untuk menutup kekurangan tersebut. Meski begitu, jika sujud sahwi tidak dilakukan, shalat tetap dinilai sah dan tidak perlu diulang.
Perbedaan ini menunjukkan keluasan rahmat dalam syariat Islam. Tidak semua perbedaan harus dipertentangkan. Justru, hal ini memberi kemudahan bagi umat dalam menjalankan ibadah sesuai pemahaman yang diyakini. Terlebih di Indonesia yang mayoritas mengikuti madzhab Syafi’i, maka praktik tanpa sujud sahwi sudah sesuai dengan pendapat yang kuat.
Al-Qur’an sendiri menegaskan pentingnya mengagungkan Allah dalam momen Idulfitri. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 disebutkan anjuran untuk bertakbir sebagai bentuk syukur atas petunjuk-Nya. Namun, ayat tersebut tidak merinci jumlah takbir dalam shalat, sehingga para ulama berijtihad dalam menentukan tata caranya.
Dalam kehidupan sehari-hari, sikap bijak sangat diperlukan dalam menghadapi perbedaan fiqih. Tidak perlu saling menyalahkan atau memperdebatkan hal yang bersifat khilafiyah. Fokus utama tetap pada kekhusyukan dan keikhlasan dalam beribadah.
Sebagai pelajaran, imam sebaiknya lebih teliti dalam memimpin shalat. Persiapan yang matang dapat menghindari kekeliruan. Sementara jamaah diharapkan tetap tenang dan tidak tergesa-gesa menilai sah atau tidaknya suatu ibadah.
Pada akhirnya, shalat Id tetap sah meskipun takbir tambahan terlupa. Yang terpenting adalah menjaga niat, mengikuti imam, dan memahami bahwa Islam memberi ruang dalam perbedaan. Dengan demikian, ibadah menjadi lebih menenangkan dan penuh makna.
