Jakarta – Regulasi halal ibarat “gerbang baru” yang tak bisa dihindari pelaku usaha, di mana kesiapan dari hulu hingga hilir menjadi kunci utama menghadapi kewajiban sertifikasi halal pada 2026. Komitmen ini kembali ditegaskan dalam webinar Festival Syawal 1447 H yang mendorong pelaku usaha memahami standar halal secara menyeluruh.
Kegiatan yang diselenggarakan LPPOM tersebut mengangkat tema “Jualan Makin Laris: Rahasia Bahan Baku Aman, Usaha Legal, dan Produk Bersertifikat Halal”. Dalam forum itu dijelaskan bahwa implementasi wajib halal akan berlaku penuh pada Oktober 2026, sehingga pelaku usaha terutama sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) harus segera mempersiapkan diri.
Persiapan meliputi pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi yang sesuai standar halal dan bebas kontaminasi.
“Melalui kegiatan ini, kami mengajak para pelaku usaha untuk tidak hanya memahami kewajiban sertifikasi halal sebagai regulasi, tetapi juga menjadikannya sebagai kebutuhan dalam meningkatkan kualitas produk,” ujar Muslich dalam pernyataannya pada Minggu (26/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pemahaman yang baik akan membuat proses sertifikasi lebih mudah sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.
Dalam pemaparan lain, kualitas bahan baku menjadi sorotan utama, terutama pada produk pangan asal hewan. Risiko kontaminasi yang tinggi membuat proses penyembelihan harus mengikuti syariat Islam, termasuk dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang kompeten serta memastikan pemisahan dengan bahan non-halal selama penyimpanan dan distribusi.
“Proses penyimpanan dan distribusi juga wajib menjaga pemisahan dari bahan non-halal untuk menghindari kontaminasi,” jelas Sri Usmiati.
Dari sisi legalitas, pemerintah terus memberikan kemudahan melalui skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cepat melalui platform OSS, yang berfungsi sebagai identitas sekaligus legalitas usaha.
“Sistem ini mempermudah UMK untuk mendapatkan legalitas usaha secara cepat dan efisien,” kata Wahyudi Romdhani.
Ia menegaskan bahwa bagi usaha berisiko rendah, NIB bahkan dapat menjadi pernyataan jaminan halal awal, sehingga mempercepat proses menuju sertifikasi resmi.
Sementara itu, pihak LPPOM menekankan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang secara jelas menggunakan bahan haram dengan label khusus. Konsistensi dalam menjaga standar halal dinilai menjadi tantangan terbesar bagi pelaku usaha.
“Kegagalan dalam menjaga integritas halal dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan konsumen yang sulit dipulihkan,” ungkap Naomi Carissa Intaqta.
Sebagai langkah konkret, LPPOM juga menghadirkan program fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK serta edukasi di berbagai daerah melalui Festival Syawal 1447 H. Program ini diharapkan mampu memperkuat rantai pasok halal nasional dan meningkatkan daya saing UMKM.
Dengan berbagai dukungan tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga menjadikan sertifikasi halal sebagai strategi bisnis untuk memperluas pasar dan meningkatkan kualitas produk secara berkelanjutan.
