Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

Mengapa Sungai Indonesia Cepat Kotor? Ini Penjelasan Ahli

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 23 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Kemendikdasmen menegaskan masuk SD kini lebih menekankan kesiapan anak dibanding batas usia semata.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati22 Mei 2026 Pendidikan
Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun
Ilustrasi hari pertama anak SD masuk sekolah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Sekolah bukan sekadar soal umur, tetapi kesiapan,” begitulah semangat baru yang digaungkan pemerintah dalam kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Di tengah anggapan lama bahwa anak wajib berusia tujuh tahun untuk menapaki bangku sekolah dasar, pemerintah kini membuka ruang lebih luas bagi anak yang dinilai siap belajar, bahkan jika usianya belum genap tujuh tahun.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa aturan penerimaan murid baru SD pada SPMB 2026 tidak lagi mewajibkan usia tepat tujuh tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, anak usia tujuh tahun memang tetap menjadi prioritas utama penerimaan. Namun, anak berusia enam tahun tetap diperbolehkan mendaftar. Bahkan, dalam kondisi tertentu, batas usia dapat dikecualikan hingga lima tahun enam bulan apabila calon murid memiliki kecerdasan atau bakat istimewa disertai kesiapan psikologis.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar memberi kelonggaran usia, melainkan menitikberatkan pada kesiapan anak dalam mengikuti pembelajaran di sekolah dasar.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot saat menghadiri penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga:
  • Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar Tahun 2025 di PP Al-Iman Putri Resmi Ditutup
  • Unisba Bahas Inovasi Obat Modern Berbasis Produk Alami
  • Raih Gelar Cumlaude di Politri, Febby Berbagi Tips dan Motivasi
  • Pesantren Pramuka Khalifa Tambah Pembina Mahir Penegak

Menurut Gogot, bagi anak dengan usia di bawah ketentuan umum, orang tua harus melampirkan surat keterangan dari pihak berwenang. Rekomendasi tertulis tersebut dapat berasal dari psikolog profesional atau dewan guru pada satuan pendidikan terkait apabila layanan psikolog belum tersedia di daerah tertentu.

“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya,” ujarnya.

Selain perubahan aturan usia, Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa calon murid kelas 1 SD tidak diwajibkan memiliki ijazah taman kanak-kanak (TK), raudhatul athfal (RA), atau pendidikan setara lainnya. Pemerintah ingin memastikan bahwa akses pendidikan dasar tidak terhambat syarat administratif yang selama ini dianggap membatasi sebagian anak.

Tak hanya itu, tes membaca, menulis, dan berhitung atau tes calistung juga dipastikan tidak menjadi syarat penerimaan siswa baru kelas 1 SD. Kebijakan ini diambil untuk mendorong pemerataan akses pendidikan tanpa tekanan akademik dini bagi anak usia sekolah dasar.

“Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.

Artikel Terkait:
  • Praktek Rukyat Awal Bulan Dzulqo’dah di PP. Sunan Ampel 2 Jombang Bawa Santri Menuju Puncak Pengetahuan Falak
  • Pramuka di SMAN 8 Bone menggelar Bimtek Jota Joti Tahun 2023
  • KMD Karangnunggal 2025 Dimulai, 33 Calon Pembina Ikut Kursus
  • Kedisiplinan Seragam Jadi Fokus Latihan Gabungan Pramuka

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyebut perubahan serupa juga tengah diperkuat dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, usia seharusnya tidak menjadi penghalang utama selama anak telah menunjukkan kesiapan memasuki lingkungan belajar formal.

“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” ujar Himmatul pada kesempatan yang sama.

Ia menambahkan, seluruh dokumen pendukung terkait kesiapan anak nantinya akan diverifikasi secara profesional dan berbasis data agar penerapan SPMB berlangsung transparan serta menghindari manipulasi administratif.

Kebijakan baru ini dipandang menjadi langkah pemerintah dalam membangun sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berorientasi pada kebutuhan tumbuh kembang anak. Dengan pendekatan berbasis kesiapan, orang tua diharapkan dapat lebih fokus menilai kemampuan anak sebelum memasuki jenjang sekolah dasar, bukan sekadar terpaku pada angka usia.

Jangan Lewatkan:
  • PGRI Dukung UN Kembali, Tapi Bukan Penentu Tunggal Kelulusan
  • Samri: Hargai Guru, Kunci Kesuksesan Dalam Hidup
  • Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat
  • Insentif Guru RA dan Madrasah Non-ASN Cair Juni 2025

Ijazah TK Kemendikdasmen SPMB 2026 Tes Calistung Usia Masuk SD
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBPOM Perketat Vape, Remaja Jadi Fokus Perlindungan
Next Article Penembak Gedung Putih Pernah Ancam Trump

Informasi lainnya

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

8 Juli 2026

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

24 Juni 2026

BSI Scholarship Dibuka, Ribuan Pelajar Dibidik

19 Mei 2026

Nasib Guru Honorer di 2027, Tetap Mengajar atau Terhapus?

7 Mei 2026

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

21 April 2026
Paling Sering Dibaca

Perisai Kehidupan

Islami Syamril Al-Bugisyi

Selat Hormuz dan Ancaman Ekonomi Dunia

Editorial Udex Mundzir

Hakim Mana yang Berani Vonis Ijazah Palsu?

Editorial Udex Mundzir

6 Alasan Mengapa Suami Harus Memeluk Istri Setiap Hari

Happy Alfi Salamah

Pilwalkot Samarinda 2024: Formalitas Saja

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Bukan Kutukan, Ini Penyebab Mata Kedutan Menurut Medis

Ekskul Pramuka Wajib di Sekolah, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi