Jakarta – Di balik kepulan asap tipis rokok elektronik, ancaman terhadap generasi muda disebut semakin nyata. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan Indonesia tengah menghadapi situasi serius terkait meningkatnya jumlah perokok usia dini, sehingga pengawasan terhadap produk vape diperketat untuk melindungi anak dan remaja dari zat adiktif.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya akan meningkatkan strategi pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik melalui penguatan standar produk, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta pengawasan lebih ketat terhadap pelaku usaha.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya angka penggunaan vape di kalangan usia muda. Pernyataan itu disampaikan dalam The 11th Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) 2026 di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (21/5/2026), dan kembali ditegaskan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
“Prevalensi anak dan remaja usia 10–18 tahun yang merokok aktif mencapai 7,4 persen atau setara lebih dari 5 juta anak di Indonesia,” ujar Taruna Ikrar.
Menurutnya, kenaikan penggunaan rokok elektronik tidak bisa dilepaskan dari masifnya promosi narasi harm reduction atau pengurangan risiko yang digaungkan industri vape. Namun, BPOM menegaskan belum terdapat bukti ilmiah yang benar-benar memastikan rokok elektronik lebih aman dibandingkan rokok konvensional.
“Padahal tidak ada bukti konklusif yang menyatakan rokok elektronik lebih aman dibanding rokok konvensional,” tambah Taruna.
BPOM menilai keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Meski kerap dipromosikan sebagai alternatif, vape tetap mengandung nikotin serta sejumlah zat toksik dan karsinogenik yang berpotensi memicu ketergantungan dan gangguan kesehatan. Dalam sejumlah temuan, perangkat vape juga disalahgunakan sebagai media konsumsi new psychoactive substances (NPS) atau zat psikoaktif baru yang berbahaya.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, BPOM kini menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengawasan difokuskan pada kepatuhan pelaku usaha terhadap batas kandungan nikotin, larangan bahan tambahan tertentu, hingga pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada kemasan.
“Untuk memperkuat sistem pengawasan, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 18 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan Zat Adiktif,” kata Taruna.
Sepanjang 2025, BPOM juga menjalankan proyek percontohan pengawasan produk tembakau dan vape di sejumlah wilayah Indonesia. Evaluasi menunjukkan tingkat kepatuhan terhadap regulasi masih perlu diperkuat, terutama dalam aspek perlindungan anak dan remaja dari akses produk adiktif.
Untuk menunjang pengawasan yang lebih modern, BPOM mengembangkan BPOM-WATCH (Web-based Application for Tobacco Control Hub), sistem pelaporan digital yang bertujuan memperkuat pemantauan kepatuhan industri secara lebih transparan dan akuntabel.
Dalam forum yang sama, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN), Supiyanto, mengingatkan bahwa perangkat vape kini juga mulai disalahgunakan sebagai
sarana konsumsi narkotika oleh jaringan ilegal yang menyasar anak muda.
“Negara wajib segera hadir untuk menghentikan eksploitasi vape sebagai alat utama penyalahgunaan narkotika dengan cara melarang total peredaran vape di Indonesia,” ujar Supiyanto.
Sementara itu, Dosen Senior Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Putu Ayu Swandewi Astuti menilai industri rokok elektronik semakin agresif membangun persepsi publik melalui desain produk, varian rasa, hingga strategi pemasaran yang dekat dengan gaya hidup generasi muda.
“Generasi muda harus diberdayakan untuk berani ‘Say No’ terhadap semua produk adiktif,” katanya.
Penguatan pengawasan terhadap vape menunjukkan pemerintah mulai menaruh perhatian lebih besar pada ancaman rokok elektronik di tengah meningkatnya angka perokok pemula. Selain regulasi ketat, edukasi berkelanjutan dinilai menjadi langkah penting agar generasi muda tidak terjebak dalam ketergantungan zat adiktif sejak usia dini.
