Masalahnya sudah bergeser. Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak lagi cukup dijawab dengan kalimat bahwa proses pencalonannya telah selesai.
Yang perlu dibongkar justru bagaimana sebuah dokumen pendidikan dapat diterima, diverifikasi, lalu menjadi dasar pencalonan seseorang untuk jabatan wakil presiden.
Jika kemudian muncul persoalan mengenai kekuatan dokumen tersebut, tanggung jawab tidak bisa dilempar hanya kepada kandidat.
Ada lembaga yang menerima berkas. Ada pejabat yang memeriksa. Ada pihak yang melakukan verifikasi. Ada pula institusi yang akhirnya menyatakan persyaratan telah terpenuhi.
Karena itu, pertanyaan publik harus dibuat lebih tajam: jika memang terjadi kelalaian administrasi, siapa yang bertanggung jawab?
Apakah masalahnya terletak pada pihak yang menyerahkan dokumen? Apakah pemeriksa tidak melakukan verifikasi memadai? Atau sistemnya memang memungkinkan dokumen yang lemah lolos sebagai syarat penting pencalonan?
Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan fanatisme politik.
Gibran merupakan putra Presiden Joko Widodo ketika maju dalam Pemilu 2024. Fakta tersebut membuat proses pencalonannya sejak awal berada dalam sorotan tinggi.
Karena itu pula standar verifikasinya semestinya lebih ketat, bukan lebih longgar.
Dalam administrasi biasa, rakyat menghadapi aturan yang keras. Dokumen kurang satu lembar saja dapat membuat pendaftaran pekerjaan, sekolah, bantuan, bahkan layanan pemerintah ditolak.
Lalu bagaimana jika persoalan dokumen menyangkut calon wakil presiden?
Negara tidak boleh mempunyai dua standar. Satu standar ketat untuk rakyat biasa, lalu standar berbeda ketika yang diperiksa berada dekat dengan pusat kekuasaan.
Inilah inti persoalannya.
Jika sebuah dokumen pendidikan memang tidak cukup membuktikan kelulusan, maka harus dijelaskan mengapa dokumen tersebut dapat melewati tahapan administrasi.
Jika sejak awal dokumen dianggap sah karena adanya penyetaraan, dasar hukumnya harus dibuka. Jika ada kekeliruan, siapa yang membuat keputusan keliru juga harus diketahui.
Transparansi tidak boleh berhenti pada kalimat normatif bahwa seluruh tahapan sudah sesuai prosedur.
Prosedur justru itulah yang sedang dipertanyakan.
KPU harus menjelaskan dokumen apa yang diterima, bagaimana dokumen diverifikasi, siapa yang memeriksa, dan dasar apa yang digunakan untuk menyatakan persyaratan pendidikan terpenuhi.
Jika semuanya benar, buka kepada publik.
Jika ternyata ada kelalaian, jangan disembunyikan di balik jargon kelembagaan.
Kelalaian administrasi tidak otomatis merupakan tindak pidana. Tetapi kelalaian dapat memasuki wilayah pidana jika ditemukan unsur kesengajaan, pemalsuan, penyalahgunaan kewenangan, atau keterangan palsu.
Karena itu, istilah “layak dipidana” tidak boleh dipakai sembarangan.
Harus ada penyelidikan, bukti, unsur kesalahan, dan hubungan yang jelas antara tindakan seseorang dengan akibat hukum yang terjadi.
Namun kehati-hatian hukum juga tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menutup perkara.
Justru karena persoalannya menyentuh jabatan tertinggi negara, penelusuran harus dilakukan secara terbuka dan serius.
Bila ada pejabat yang dengan sadar meloloskan dokumen yang tidak memenuhi syarat, itu bukan lagi kesalahan ketik atau administrasi ringan.
Bila ada pihak yang memberikan informasi tidak benar untuk memperoleh status memenuhi syarat, persoalannya juga berbeda.
Sebaliknya, bila semua dokumen sah dan proses verifikasi telah benar, negara wajib menjelaskannya secara terang agar polemik selesai.
Masalah terbesar saat ini adalah kabut informasi.
Publik melihat kontroversi, lembaga memberi penjelasan terbatas, pendukung politik saling menyerang, sementara pertanyaan dasar mengenai rantai pertanggungjawaban tidak pernah dijawab tuntas.
Situasi seperti ini merusak kepercayaan.
Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu. Demokrasi membutuhkan keyakinan bahwa setiap calon diperlakukan dengan standar yang sama.
Ketika masyarakat mulai percaya bahwa nama besar dapat membuka pintu yang tertutup bagi orang biasa, legitimasi hukum ikut terkikis.
Karena itu, persoalan dokumen Gibran seharusnya tidak dibaca sebagai konflik antara pendukung dan pembenci Jokowi.
Ini bukan urusan kultus keluarga politik.
Ini soal apakah administrasi negara bekerja dengan standar yang sama untuk semua orang.
Pendukung Jokowi dan Gibran tentu berhak membela pilihan politiknya. Tetapi pembelaan itu tidak boleh berubah menjadi penolakan terhadap pemeriksaan fakta.
Begitu pula kelompok yang berseberangan. Kritik tidak boleh berubah menjadi vonis tanpa pembuktian.
Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang dingin.
Siapa menyerahkan dokumen. Siapa menerima. Siapa memeriksa. Siapa mengesahkan. Apa dasar hukumnya. Dan apakah seluruh proses itu sesuai aturan.
Rantai itu harus dibuka.
Jika ditemukan pelanggaran administratif, berikan sanksi administratif.
Jika ditemukan pelanggaran etik, proses melalui mekanisme etik.
Jika ditemukan unsur pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum.
Tidak boleh ada kekebalan hanya karena persoalan tersebut menyangkut keluarga mantan presiden atau wakil presiden.
Sebaliknya, tidak boleh pula ada kriminalisasi hanya karena tekanan politik.
Hukum harus bekerja berdasarkan bukti.
Bawaslu juga tidak boleh sekadar menjadi penonton setelah pemilu selesai. Pengawasan administrasi pencalonan adalah bagian penting dari tugas menjaga integritas pemilu.
DPR pun perlu mengevaluasi mekanisme verifikasi calon presiden dan wakil presiden.
Persyaratan pendidikan, terutama dari lembaga luar negeri, harus mempunyai standar autentikasi yang tegas.
Bukti pernah bersekolah tidak sama dengan bukti lulus.
Surat keterangan tidak selalu sama nilainya dengan ijazah.
Penyetaraan juga harus memiliki dasar dokumen yang dapat diuji.
Hal-hal mendasar seperti ini seharusnya sudah jelas sebelum seseorang ditetapkan menjadi calon, bukan diperdebatkan bertahun-tahun setelah pemilu selesai.
Di sinilah kelemahan sistem terlihat.
Negara terlalu sering sibuk mempertahankan keputusan lama daripada mengaudit apakah keputusan tersebut sejak awal dibuat dengan benar.
Padahal pengakuan atas kesalahan institusi bukan kehancuran negara.
Yang menghancurkan kepercayaan justru ketika institusi terlihat mati-matian menolak menjelaskan kesalahan.
Perkara ini juga memberi pelajaran tentang budaya politik kita.
Jangan membawa agama untuk menghalalkan atau merayakan kemenangan politik seolah pilihan partisan mempunyai legitimasi suci.
Politisi tetap manusia. Lembaga negara tetap dapat salah. Pejabat tetap harus diperiksa.
Ucapan religius tidak boleh menjadi tameng untuk menolak kritik.
Yang lebih penting adalah keberanian bersikap konsisten.
Jika kesalahan dilakukan lawan politik, kita meminta pertanggungjawaban.
Jika kesalahan dilakukan orang yang kita dukung, tuntutan yang sama harus berlaku.
Itulah ujian paling sederhana bagi integritas politik.
Persoalan dokumen Gibran pada akhirnya bukan semata mengenai Gibran.
Ini mengenai kualitas negara dalam memeriksa orang yang ingin memegang kekuasaan.
Jika ditemukan kelalaian, tentukan siapa yang bertanggung jawab.
Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum.
Jika tidak ada pelanggaran, buka seluruh dasar verifikasinya agar masyarakat dapat menilai.
Yang tidak boleh terjadi adalah persoalan dibiarkan mengambang hanya karena menyangkut figur kuat.
Negara hukum tidak bekerja berdasarkan silsilah keluarga, kekuatan koalisi, atau besarnya basis pendukung.
Semua harus tunduk pada aturan yang sama.
Karena itu, pertanyaan akhirnya sederhana tetapi serius: bila memang terdapat kelalaian dalam administrasi dokumen pencalonan Gibran, siapa yang membuat keputusan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Jawaban atas pertanyaan itulah yang dibutuhkan publik.
Bukan kultus. Bukan makian. Bukan pembelaan membabi buta.
Hanya fakta, tanggung jawab, dan hukum.
