Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Jika dokumen yang menentukan kelayakan calon pejabat negara bermasalah, pertanyaannya bukan lagi siapa yang malu, tetapi siapa yang harus bertanggung jawab.
Udex MundzirUdex Mundzir8 Oktober 2026 Perspektif
Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran
Gibran Rakabuming Raka di tengah polemik dokumen pendidikan dan tuntutan transparansi verifikasi pencalonan. (Ilustrasi: AI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Masalahnya sudah bergeser. Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak lagi cukup dijawab dengan kalimat bahwa proses pencalonannya telah selesai.

Yang perlu dibongkar justru bagaimana sebuah dokumen pendidikan dapat diterima, diverifikasi, lalu menjadi dasar pencalonan seseorang untuk jabatan wakil presiden.

Jika kemudian muncul persoalan mengenai kekuatan dokumen tersebut, tanggung jawab tidak bisa dilempar hanya kepada kandidat.

Ada lembaga yang menerima berkas. Ada pejabat yang memeriksa. Ada pihak yang melakukan verifikasi. Ada pula institusi yang akhirnya menyatakan persyaratan telah terpenuhi.

Karena itu, pertanyaan publik harus dibuat lebih tajam: jika memang terjadi kelalaian administrasi, siapa yang bertanggung jawab?

Apakah masalahnya terletak pada pihak yang menyerahkan dokumen? Apakah pemeriksa tidak melakukan verifikasi memadai? Atau sistemnya memang memungkinkan dokumen yang lemah lolos sebagai syarat penting pencalonan?

Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan fanatisme politik.

Gibran merupakan putra Presiden Joko Widodo ketika maju dalam Pemilu 2024. Fakta tersebut membuat proses pencalonannya sejak awal berada dalam sorotan tinggi.

Karena itu pula standar verifikasinya semestinya lebih ketat, bukan lebih longgar.

Dalam administrasi biasa, rakyat menghadapi aturan yang keras. Dokumen kurang satu lembar saja dapat membuat pendaftaran pekerjaan, sekolah, bantuan, bahkan layanan pemerintah ditolak.

Lalu bagaimana jika persoalan dokumen menyangkut calon wakil presiden?

Negara tidak boleh mempunyai dua standar. Satu standar ketat untuk rakyat biasa, lalu standar berbeda ketika yang diperiksa berada dekat dengan pusat kekuasaan.

Inilah inti persoalannya.

Jika sebuah dokumen pendidikan memang tidak cukup membuktikan kelulusan, maka harus dijelaskan mengapa dokumen tersebut dapat melewati tahapan administrasi.

Jika sejak awal dokumen dianggap sah karena adanya penyetaraan, dasar hukumnya harus dibuka. Jika ada kekeliruan, siapa yang membuat keputusan keliru juga harus diketahui.

Transparansi tidak boleh berhenti pada kalimat normatif bahwa seluruh tahapan sudah sesuai prosedur.

Prosedur justru itulah yang sedang dipertanyakan.

KPU harus menjelaskan dokumen apa yang diterima, bagaimana dokumen diverifikasi, siapa yang memeriksa, dan dasar apa yang digunakan untuk menyatakan persyaratan pendidikan terpenuhi.

Jika semuanya benar, buka kepada publik.

Jika ternyata ada kelalaian, jangan disembunyikan di balik jargon kelembagaan.

Kelalaian administrasi tidak otomatis merupakan tindak pidana. Tetapi kelalaian dapat memasuki wilayah pidana jika ditemukan unsur kesengajaan, pemalsuan, penyalahgunaan kewenangan, atau keterangan palsu.

Karena itu, istilah “layak dipidana” tidak boleh dipakai sembarangan.

Harus ada penyelidikan, bukti, unsur kesalahan, dan hubungan yang jelas antara tindakan seseorang dengan akibat hukum yang terjadi.

Namun kehati-hatian hukum juga tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menutup perkara.

Justru karena persoalannya menyentuh jabatan tertinggi negara, penelusuran harus dilakukan secara terbuka dan serius.

Baca Juga:
  • Makan Siang Gratis, Solusi Nutrisi?
  • Cuaca Panas? Inilah Tanaman yang Bisa Menyejukan Rumah
  • Efisiensi atau Salah Kelola?
  • UI Mesin Gelar Doktor Pejabat

Bila ada pejabat yang dengan sadar meloloskan dokumen yang tidak memenuhi syarat, itu bukan lagi kesalahan ketik atau administrasi ringan.

Bila ada pihak yang memberikan informasi tidak benar untuk memperoleh status memenuhi syarat, persoalannya juga berbeda.

Sebaliknya, bila semua dokumen sah dan proses verifikasi telah benar, negara wajib menjelaskannya secara terang agar polemik selesai.

Masalah terbesar saat ini adalah kabut informasi.

Publik melihat kontroversi, lembaga memberi penjelasan terbatas, pendukung politik saling menyerang, sementara pertanyaan dasar mengenai rantai pertanggungjawaban tidak pernah dijawab tuntas.

Situasi seperti ini merusak kepercayaan.

Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu. Demokrasi membutuhkan keyakinan bahwa setiap calon diperlakukan dengan standar yang sama.

Ketika masyarakat mulai percaya bahwa nama besar dapat membuka pintu yang tertutup bagi orang biasa, legitimasi hukum ikut terkikis.

Karena itu, persoalan dokumen Gibran seharusnya tidak dibaca sebagai konflik antara pendukung dan pembenci Jokowi.

Ini bukan urusan kultus keluarga politik.

Ini soal apakah administrasi negara bekerja dengan standar yang sama untuk semua orang.

Pendukung Jokowi dan Gibran tentu berhak membela pilihan politiknya. Tetapi pembelaan itu tidak boleh berubah menjadi penolakan terhadap pemeriksaan fakta.

Begitu pula kelompok yang berseberangan. Kritik tidak boleh berubah menjadi vonis tanpa pembuktian.

Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang dingin.

Siapa menyerahkan dokumen. Siapa menerima. Siapa memeriksa. Siapa mengesahkan. Apa dasar hukumnya. Dan apakah seluruh proses itu sesuai aturan.

Rantai itu harus dibuka.

Jika ditemukan pelanggaran administratif, berikan sanksi administratif.

Jika ditemukan pelanggaran etik, proses melalui mekanisme etik.

Jika ditemukan unsur pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum.

Tidak boleh ada kekebalan hanya karena persoalan tersebut menyangkut keluarga mantan presiden atau wakil presiden.

Sebaliknya, tidak boleh pula ada kriminalisasi hanya karena tekanan politik.

Hukum harus bekerja berdasarkan bukti.

Bawaslu juga tidak boleh sekadar menjadi penonton setelah pemilu selesai. Pengawasan administrasi pencalonan adalah bagian penting dari tugas menjaga integritas pemilu.

DPR pun perlu mengevaluasi mekanisme verifikasi calon presiden dan wakil presiden.

Artikel Terkait:
  • Meski Telah Berpura-pura jadi Jakmania, Kang Emil Tetap Kalah
  • Jurnal Ilmiah Indonesia, Banyak Tapi Bagaikan Buih
  • Investasi Milenial Kini dan Masa Depan
  • Rp8.100 per Dolar: Berkah atau Bencana?

Persyaratan pendidikan, terutama dari lembaga luar negeri, harus mempunyai standar autentikasi yang tegas.

Bukti pernah bersekolah tidak sama dengan bukti lulus.

Surat keterangan tidak selalu sama nilainya dengan ijazah.

Penyetaraan juga harus memiliki dasar dokumen yang dapat diuji.

Hal-hal mendasar seperti ini seharusnya sudah jelas sebelum seseorang ditetapkan menjadi calon, bukan diperdebatkan bertahun-tahun setelah pemilu selesai.

Di sinilah kelemahan sistem terlihat.

Negara terlalu sering sibuk mempertahankan keputusan lama daripada mengaudit apakah keputusan tersebut sejak awal dibuat dengan benar.

Padahal pengakuan atas kesalahan institusi bukan kehancuran negara.

Yang menghancurkan kepercayaan justru ketika institusi terlihat mati-matian menolak menjelaskan kesalahan.

Perkara ini juga memberi pelajaran tentang budaya politik kita.

Jangan membawa agama untuk menghalalkan atau merayakan kemenangan politik seolah pilihan partisan mempunyai legitimasi suci.

Politisi tetap manusia. Lembaga negara tetap dapat salah. Pejabat tetap harus diperiksa.

Ucapan religius tidak boleh menjadi tameng untuk menolak kritik.

Yang lebih penting adalah keberanian bersikap konsisten.

Jika kesalahan dilakukan lawan politik, kita meminta pertanggungjawaban.

Jika kesalahan dilakukan orang yang kita dukung, tuntutan yang sama harus berlaku.

Itulah ujian paling sederhana bagi integritas politik.

Persoalan dokumen Gibran pada akhirnya bukan semata mengenai Gibran.

Ini mengenai kualitas negara dalam memeriksa orang yang ingin memegang kekuasaan.

Jika ditemukan kelalaian, tentukan siapa yang bertanggung jawab.

Jangan Lewatkan:
  • Jangan-Jangan Semua Kampus Seperti UI?
  • Tren Fashion Terbaru 2026
  • Generasi Muda dan Tren Slow Living di Era Digital
  • Demokrasi yang Tersandera Kotak Kosong

Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum.

Jika tidak ada pelanggaran, buka seluruh dasar verifikasinya agar masyarakat dapat menilai.

Yang tidak boleh terjadi adalah persoalan dibiarkan mengambang hanya karena menyangkut figur kuat.

Negara hukum tidak bekerja berdasarkan silsilah keluarga, kekuatan koalisi, atau besarnya basis pendukung.

Semua harus tunduk pada aturan yang sama.

Karena itu, pertanyaan akhirnya sederhana tetapi serius: bila memang terdapat kelalaian dalam administrasi dokumen pencalonan Gibran, siapa yang membuat keputusan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang dibutuhkan publik.

Bukan kultus. Bukan makian. Bukan pembelaan membabi buta.

Hanya fakta, tanggung jawab, dan hukum.

Administrasi Pemilu Dokumen Gibran Hukum Pemilu KPU RI Pertanggungjawaban Hukum
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleEksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Informasi lainnya

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

3 Oktober 2026

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

22 September 2026

Ketika Peneliti Mengurus Kuitansi

10 September 2026

Bank Mandiri dan Krisis Kepercayaan

25 Agustus 2026

Jangan Menabung di Mandiri, Blokir Bisa Dilakukan atas Permintaan Misterius

24 Agustus 2026

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

14 Agustus 2026
Paling Sering Dibaca

Mengeluh Lapar dan Haus Saat Puasa, Ini Hukumnya

Islami Lisda Lisdiawati

Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Editorial Udex Mundzir

5 Tips Efektif Mengatur Waktu Selama Ramadhan

Islami Alfi Salamah

Surah Al-Ma’un, Intisari dan Penjelasan Mendalam

Islami Udex Mundzir

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi