Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Aset Benny Tjokrosaputro di Deli Serdang Disita

Alwi AhmadAlwi Ahmad8 September 2023 Hukum
Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO di Deli Serdang
Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Benny Tjokrosapuyro di Deli Serdang
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Deli Serdang – Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang menjadi saksi pelaksanaan pengendalian eksekusi yang menimpa hari ini. Penitipan aset sita eksekusi yang merupakan milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 menjadi sorotan utama.Aset yang menjadi fokus eksekusi adalah sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5.621 M2, yang terletak di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Proses eksekusi ini dilakukan dengan cermat dan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat, termasuk Camat Tanjung Morawa dan Kepala Desa Bangunsari.Aset tanah ini berhasil ditemukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak tanggal 7 Juni 2023 hingga 9 Juni 2023.

Setelah ditemukan, Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera melakukan sita eksekusi pada tanggal 20 Juni 2023.Tahap selanjutnya dalam proses ini adalah pendaftaran aset tanah yang telah disita eksekusi. Aset tersebut akan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti yang diwajibkan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6.078.500.000.000.

Sita Eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi eksekusi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro, serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 29 September 2021, yang kemudian diikuti oleh instruksi lanjutan.Kegiatan yang berjalan dengan lancar ini dipimpin oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Dr. Safrianto Zuriat Putra, SH, MH Dr. Jabal Nur, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang juga turut mendampingi proses ini.

Selain itu, perwakilan dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang dan Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE, serta aparat pemerintah setempat juga ikut serta dalam pengawasan proses ini.Sita Eksekusi ini merupakan langkah signifikan dalam penegakan hukum dan menindak tindak pidana korupsi, serta menjadi contoh upaya serius dalam pemulihan aset negara yang telah disalahgunakan.

Benny Tjokrosaputro PT Asuransi Jiwasraya (persero)
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePenurunan Drastis Titik Panas di Kaltim Dari 192 ke 120
Next Article Hebriyanto Minta Pemkot Kendari Evaluasi Garis Sempadan Bangunan Dan Jalan Hotel Plazza Inn Kendari

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Rekomendasi 10 Restaurant Terbaik di Jepang yang Harus Kamu Kunjungi!

Travel Alfi Salamah

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Islami Assyifa

Ambisi Politik Bahlil: Kursi Lebih Penting dari Kinerja

Editorial Udex Mundzir

Menghargai Waktu

Islami Syamril Al-Bugisyi

Titik Kritis Kepemimpinan Prabowo

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.