Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Blokir Rekening Nganggur Dinilai Gegabah, DPR Siap Panggil PPATK

Kebijakan PPATK blokir rekening dormant dinilai sensitif, DPR minta penjelasan tujuan dan dasar hukum.
ErickaEricka28 Juli 2025 Ekonomi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan akan memblokir rekening bank yang tidak aktif melakukan transaksi selama minimal tiga bulan. Kebijakan ini menuai respons dari DPR RI, yang menyebut langkah tersebut sensitif dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurut keterangan resmi PPATK yang disampaikan lewat akun Instagram @ppatk_indonesia, pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant, termasuk untuk praktik pencucian uang. Tindakan ini diklaim sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis lembaga tersebut.

Namun, PPATK juga menegaskan bahwa dana nasabah tidak akan hilang. Pemblokiran ini bersifat sementara dan hanya sebagai langkah perlindungan sistemik. Nasabah, ahli waris, atau perusahaan yang merasa keberatan dapat mengajukan pengaktifan ulang dengan mengisi formulir di tautan resmi PPATK dan menunggu proses verifikasi selama maksimal 20 hari kerja.

Baca Juga:
  • Diberi Waktu Sebulan, Pengecer LPG 3 Kg Bisa Beralih Jadi Pangkalan
  • Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja
  • IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser
  • PNM Salurkan Dana Bantuan Rp22,811 Miliar kepada 8.896 Pemilik UMKM di Penajam

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta PPATK menjelaskan secara terbuka tujuan dan dasar kebijakan tersebut. Ia menyebut kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan publik, terutama dari pemilik rekening yang tidak rutin bertransaksi.

“Ini pasti isu yang sangat sensitif dan menarik, publik pasti akan bereaksi. Kami akan memanggil PPATK dalam rapat kerja setelah masa reses,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak menggunakan rekening karena berbagai alasan, seperti tidak adanya dana atau menunggu waktu yang tepat untuk bertransaksi. Ia menilai tindakan memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan justru bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Artikel Terkait:
  • Awal 2025, Tekanan Inflasi Diperkirakan Mengancam Dompet
  • Indonesia Luncurkan Obligasi Terumbu Karang untuk Konservasi Laut
  • Pemerintah Diingatkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
  • Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

“Mau satu hari, dua bulan, atau satu tahun tidak digunakan, itu hak nasabah. Justru menyimpan di bank adalah bentuk kepercayaan publik,” tegas Hinca.

DPR meminta PPATK memberikan konfirmasi apakah kebijakan ini diambil berdasarkan temuan penyalahgunaan rekening secara masif atau sekadar langkah pencegahan umum. Publik juga diminta tidak panik, tetapi tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.

Jangan Lewatkan:
  • Indonesia Upayakan Tarif Impor AS Turun, Negosiasi Masih Berlangsung
  • Ekspor Terancam, AS Naikkan Tarif Impor Indonesia Jadi 32 Persen
  • Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN, Total Anggaran Rp49,3 Triliun
  • Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan Rusak di Era Jokowi
Blokir Rekening DPR Pencucian Uang PPATK Rekening Dormant
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBNPB Tolak Bantuan Asing, Penanganan Karhutla Dianggap Masih Terkendali
Next Article Suara Kritis Itu Telah Diam, Indonesia Kehilangan Kwik Kian Gie

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

KDM, Calon Diktator yang Terlihat Merakyat

Opini Udex Mundzir

IKN: Jawaban atas Pesimisme

Editorial Udex Mundzir

Ketika Narkoba Dilindungi Oknum

Editorial Udex Mundzir

Adam D’Angelo: Pendiri Quora dan Mantan CTO Facebook

Profil Ericka

Kemenag Pantau Hilal di 125 Lokasi, Puasa Bisa Dimulai 1 Maret

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi