Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

Jangankan Membuktikan Ijazah Asli?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 17 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Blokir Rekening Nganggur Dinilai Gegabah, DPR Siap Panggil PPATK

Kebijakan PPATK blokir rekening dormant dinilai sensitif, DPR minta penjelasan tujuan dan dasar hukum.
ErickaEricka28 Juli 2025 Ekonomi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan akan memblokir rekening bank yang tidak aktif melakukan transaksi selama minimal tiga bulan. Kebijakan ini menuai respons dari DPR RI, yang menyebut langkah tersebut sensitif dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurut keterangan resmi PPATK yang disampaikan lewat akun Instagram @ppatk_indonesia, pemblokiran dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant, termasuk untuk praktik pencucian uang. Tindakan ini diklaim sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis lembaga tersebut.

Namun, PPATK juga menegaskan bahwa dana nasabah tidak akan hilang. Pemblokiran ini bersifat sementara dan hanya sebagai langkah perlindungan sistemik. Nasabah, ahli waris, atau perusahaan yang merasa keberatan dapat mengajukan pengaktifan ulang dengan mengisi formulir di tautan resmi PPATK dan menunggu proses verifikasi selama maksimal 20 hari kerja.

Baca Juga:
  • Kemendag Desak AS Hapus Tarif Resiprokal Ekspor Furnitur RI
  • Pajak Digital Tak Lagi Bisa Dihindari, DJP Sisir Jejak Penghasilan di Medsos
  • Koperasi Desa Jadi Game Changer Ekonomi Syariah
  • Batalnya Diskon Listrik, DPR Nilai Pemerintah Beri Harapan Palsu

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta PPATK menjelaskan secara terbuka tujuan dan dasar kebijakan tersebut. Ia menyebut kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan publik, terutama dari pemilik rekening yang tidak rutin bertransaksi.

“Ini pasti isu yang sangat sensitif dan menarik, publik pasti akan bereaksi. Kami akan memanggil PPATK dalam rapat kerja setelah masa reses,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak menggunakan rekening karena berbagai alasan, seperti tidak adanya dana atau menunggu waktu yang tepat untuk bertransaksi. Ia menilai tindakan memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan justru bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Artikel Terkait:
  • BI Tegaskan Peran Strategis Policy Mix dalam Forum G20
  • Bukalapak Hentikan Penjualan Produk Fisik, Fokus ke Produk Virtual
  • WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut
  • Terungkap, Pemilik Modal di Balik Hibisc Fantasy Puncak

“Mau satu hari, dua bulan, atau satu tahun tidak digunakan, itu hak nasabah. Justru menyimpan di bank adalah bentuk kepercayaan publik,” tegas Hinca.

DPR meminta PPATK memberikan konfirmasi apakah kebijakan ini diambil berdasarkan temuan penyalahgunaan rekening secara masif atau sekadar langkah pencegahan umum. Publik juga diminta tidak panik, tetapi tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.

Jangan Lewatkan:
  • DPR Soroti Kepailitan Sritex: Tragedi Nasional
  • PPN Indonesia Tertinggi di ASEAN, Kenaikan Gaji Tertinggal dari Malaysia
  • Sepekan Terakhir, Bursa Efek Indonesia Catatkan Transaksi Saham Melambat
  • Sri Mulyani Pangkas Pajak demi Redam Dampak Tarif Impor AS
Blokir Rekening DPR Pencucian Uang PPATK Rekening Dormant
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBNPB Tolak Bantuan Asing, Penanganan Karhutla Dianggap Masih Terkendali
Next Article Suara Kritis Itu Telah Diam, Indonesia Kehilangan Kwik Kian Gie

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Taman di Jakarta akan Dibuka 24 Jam, Siapa yang Jaga?

Editorial Udex Mundzir

Inilah Tips Menjaga Kesehatan Saat Puasa

Islami Alfi Salamah

Relawan Muda di Arus Mudik

Editorial Lisda Lisdiawati

Belajar Ikhlas

Islami Syamril Al-Bugisyi

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN: Asap Padam, Kecurigaan Membara

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi