Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Gerakan Muda Visioner: Kamarudin Tersangka Murni Soal Hukum Bukan Politik

Alwi AhmadAlwi Ahmad15 Agustus 2023 Nasional
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah memeriksa Kamaruddin Simanjuntak dalam perannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Perkembangan ini mendapat sorotan luas, namun Gerakan Muda Visioner (GEMUVI) menekankan bahwa proses hukum ini bukanlah sekadar politik.

Kamaruddin, yang telah dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih pada September 2022, kini berada dalam proses hukum. Penetapan status tersangka oleh Polri telah memicu tanggapan dari berbagai kalangan. Teofilus, Direktur Eksekutif GEMUVI, menganggap langkah Polri sudah sesuai aturan dan peraturan hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan prosedur penentapan tersangka. Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014,” ujar Teofilus, yang juga merupakan mahasiswa fakultas hukum.

Baca Juga:
  • Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam
  • Baznas Tetapkan 10 Persen Kurban untuk Sumatera
  • Jadi Staf Ahli Gubernur Jabar, Susi Pudjiastuti Tolak Digaji
  • Ziarah Makam Soekarno, Ganjar: Teladan Inspirasi Indonesia

Terkait isu politisasi, Teofilus menegaskan bahwa proses hukum yang menimpa Kamaruddin bukanlah bentuk politik. GEMUVI percaya bahwa Polri, khususnya Direktorat Tipid Siber yang dipimpin oleh Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, akan menjalankan prosedur sesuai hukum dan independen dari faktor politik.

“Kami yakin bahwa penetapan tersangka saudara Kamarudin adalah murni proses hukum bukan bersifat politis. Kami percaya bahwa Polri, khususnya Dirtipidsiber, pasti akan mengikuti aturan yang berlaku,” jelas Teofilus.

Selain itu, Teofilus juga memberikan dukungan kepada Direktorat Tipid Siber untuk terus bergerak dalam penindakan hukum, tanpa takut akan intervensi dari pihak manapun. Ia berharap pihak berwenang dapat melaksanakan tugasnya tanpa hambatan.

Artikel Terkait:
  • Istana Tegaskan Komitmen Prabowo Lanjutkan Proyek IKN
  • Menkomdigi Bantah Rencana Pembatasan WhatsApp Call
  • Kemenag Terbitkan Edaran Efisiensi Anggaran Tahun 2025
  • Kedatangan 7 Kloter 6.983 Jamaah dan Petugas Haji ke Madinah

“Kami mendukung Dirtipidsiber untuk melakukan penindakan hukum dan jangan takut akan intervensi apapun,” tegas Teofilus.

Mengakhiri pernyataannya, Teofilus mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum ini kepada pihak berwenang, yakni Polri. Ia berharap momen ini tidak dimanfaatkan oleh pihak yang ingin memecah belah bangsa, terutama dalam bulan kemerdekaan di mana persatuan menjadi kunci kemajuan Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Menag Harap Idul Adha 2025 Jatuh Serentak pada 6 Juni
  • Pemulihan Pascabencana Sumatera Butuh Rp 59 Triliun
  • Penerbangan Langsung ke Arab Saudi dari Bengkulu
  • Politisi PDIP DKI Meminta Kejaksaan Menginvestigasi Masalah Halte Transjakarta Revitalisasi Era Anies
Gerakan Muda Visioner
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGubernur Ingatkan Pengurus Baznas Kaltim: Jauhi Korupsi, Perkuat Kesejahteraan Umat
Next Article Tunjang Pelaksanaan Dinas Bhabinkamtibmas, Polres Blitar Gelar Apel dan Cek Kendaraan Dinas

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak

Bisnis Assyifa

Menjelajahi Kuil Rubah Fushimi Inari

Travel Alfi Salamah

Hukum yang Dikebut, Rakyat yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Belajar Efektif, Hasil Maksimal

Daily Tips Alfi Salamah

Mindset Hack to Stop Overthinking

Lifestyles Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi