Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 18 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Gerakan Muda Visioner: Kamarudin Tersangka Murni Soal Hukum Bukan Politik

Alwi AhmadAlwi Ahmad15 Agustus 2023 Nasional
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah memeriksa Kamaruddin Simanjuntak dalam perannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Perkembangan ini mendapat sorotan luas, namun Gerakan Muda Visioner (GEMUVI) menekankan bahwa proses hukum ini bukanlah sekadar politik.

Kamaruddin, yang telah dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih pada September 2022, kini berada dalam proses hukum. Penetapan status tersangka oleh Polri telah memicu tanggapan dari berbagai kalangan. Teofilus, Direktur Eksekutif GEMUVI, menganggap langkah Polri sudah sesuai aturan dan peraturan hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan prosedur penentapan tersangka. Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014,” ujar Teofilus, yang juga merupakan mahasiswa fakultas hukum.

Baca Juga:
  • Evaluasi Perizinan Perusahaan yang Melecehkan Karyawan di Cikarang
  • Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Kini Wajib Persetujuan Presiden
  • MK Tegas Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup
  • Gunung Semeru Erupsi 6 Kali, Abu Capai 1.000 Meter

Terkait isu politisasi, Teofilus menegaskan bahwa proses hukum yang menimpa Kamaruddin bukanlah bentuk politik. GEMUVI percaya bahwa Polri, khususnya Direktorat Tipid Siber yang dipimpin oleh Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, akan menjalankan prosedur sesuai hukum dan independen dari faktor politik.

“Kami yakin bahwa penetapan tersangka saudara Kamarudin adalah murni proses hukum bukan bersifat politis. Kami percaya bahwa Polri, khususnya Dirtipidsiber, pasti akan mengikuti aturan yang berlaku,” jelas Teofilus.

Selain itu, Teofilus juga memberikan dukungan kepada Direktorat Tipid Siber untuk terus bergerak dalam penindakan hukum, tanpa takut akan intervensi dari pihak manapun. Ia berharap pihak berwenang dapat melaksanakan tugasnya tanpa hambatan.

Artikel Terkait:
  • Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan
  • Diskon Tarif Tol Diberlakukan di 10 Ruas Selama Libur Iduladha
  • Ketapanrame, Wisata Desa Terbaik di Indonesia
  • Aryanto Misel Diremehkan, Inovasi Nikuba Mengguncang Negeri

“Kami mendukung Dirtipidsiber untuk melakukan penindakan hukum dan jangan takut akan intervensi apapun,” tegas Teofilus.

Mengakhiri pernyataannya, Teofilus mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum ini kepada pihak berwenang, yakni Polri. Ia berharap momen ini tidak dimanfaatkan oleh pihak yang ingin memecah belah bangsa, terutama dalam bulan kemerdekaan di mana persatuan menjadi kunci kemajuan Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Kepala BKPSDM Temukan Fakta Mengejutkan: Guru Lapor Pungli Gagal
  • Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei
  • PA 212 Dan GNPF Hanya Undang Anies-Muhaimin Ke Ijtima Ulama
  • Petugas Daker dan Sektor Sambut Jamaah Haji Indonesia
Gerakan Muda Visioner
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGubernur Ingatkan Pengurus Baznas Kaltim: Jauhi Korupsi, Perkuat Kesejahteraan Umat
Next Article Tunjang Pelaksanaan Dinas Bhabinkamtibmas, Polres Blitar Gelar Apel dan Cek Kendaraan Dinas

Informasi lainnya

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

17 Oktober 2026

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

B.J. Habibie: Arsitek Kebebasan Pers Indonesia

Profil Ericka

Cerdas Beramal

Islami Syamril Al-Bugisyi

RK vs Lisa: Viral yang Disusun Rapi

Editorial Udex Mundzir

Pancasila Bukan Milik Satu Nama

Editorial Udex Mundzir

Ketika Notifikasi Mengalahkan Literasi

Perspektif Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi