Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Suap KPU

Majelis hakim nyatakan Hasto terbukti menyuap eks Komisioner KPU namun tak terbukti halangi penyidikan KPK.
ErickaEricka25 Juli 2025 Hukum
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan putusan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini dijatuhkan pada Jumat (25/7/2025) dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama Harun Masiku.

Majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas. Namun, hakim tidak menemukan bukti cukup bahwa Hasto merintangi penyidikan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa KPK.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan putusan.

Pernyataan hakim tersebut menegaskan bahwa meskipun Hasto dianggap terlibat dalam pemberian suap, ia tidak melakukan tindakan menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Menurut jaksa, Hasto diduga memerintahkan ajudan dan stafnya untuk merusak alat komunikasi agar jejak Harun tidak terlacak penyidik. Namun hakim menyatakan, meski ada perintah merendam ponsel, barang bukti tetap berhasil diamankan KPK dua hari kemudian.

“Perintah terhadap Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam ponsel terjadi sebelum Harun ditetapkan sebagai tersangka,” jelas hakim dalam pertimbangannya.

Terkait dakwaan utama, Hasto disebut menyuap Wahyu Setiawan bersama sejumlah nama lain termasuk Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio Fridelina. Uang sejumlah SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta diberikan agar KPU menetapkan Harun sebagai pengganti Riezky Aprilia, peraih suara terbanyak di Sumatera Selatan I.

Usai sidang, Hasto membantah keterlibatannya secara langsung dalam pemberian uang suap. “Saya korban komunikasi anak buah. Semua dana berasal dari Harun Masiku,” katanya kepada wartawan.

Vonis terhadap Hasto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta. Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Hasto maupun jaksa KPK belum menyatakan sikap atas kemungkinan banding.

Kasus ini menjadi salah satu perkara politik besar yang menyeret elite partai besar ke meja hijau, dan menjadi perhatian publik sejak Harun Masiku menghilang pasca operasi tangkap tangan KPK pada 2020.

Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku KPK PDIP Suap KPU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGubernur Bayangan di Tambang Rakyat
Next Article Stop Putar Lagu atau Musik Lokal Indonesia

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Politik Sengketa, Demokrasi yang Tercederai

Editorial Udex Mundzir

RK vs Lisa: Viral yang Disusun Rapi

Editorial Udex Mundzir

Garut–BCA via Politri Tasikmalaya 

Profil Adit Musthofa

Podcast vs YouTube: Rebutan Atensi Gen Z

Argumen Alfi Salamah

7 Cara Efektif Mempromosikan WhatsApp Channel

Techno Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.