Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KY Siap Proses Aduan Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Komisi Yudisial menegaskan laporan Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim akan ditangani sesuai kewenangan.
ErickaEricka12 Agustus 2025 Hukum
mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
Ketua KY Amzulian Rifai bersama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjuti laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran etik oleh tiga hakim yang menyidangkan perkaranya. Ketua KY Amzulian Rifai menegaskan seluruh laporan yang masuk akan diproses tanpa memandang siapa pelapor atau pihak yang dilaporkan.

“Komisi Yudisial tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami,” ujar Amzulian saat menerima Tom Lembong di Gedung KY, Senin (11/8/2025). Ia menambahkan bahwa semua laporan diperlakukan sama, meskipun kasus ini mendapat perhatian publik yang besar.

Tom Lembong menyampaikan apresiasinya atas respons cepat KY terhadap laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima pada pagi ini oleh Prof. Amzulian sendiri dengan Prof. Mukti (Fajar Nur Dewata) dan Prof. Djoko (Sasmito) serta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu sesuai standar di KY,” tuturnya.

Kasus yang dilaporkan Tom bermula dari perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Dalam perkara tersebut, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai merugikan negara Rp194,72 miliar. Ia dinyatakan menerbitkan izin impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian.

Pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong bebas dari Rumah Tahanan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Usai pembebasan tersebut, ia melaporkan tiga hakim yang menangani perkaranya—Dennie Arsan Fatrika (ketua majelis), Alfis Setyawan, dan Purwanto S Abdullah—ke Mahkamah Agung dan KY.

Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menjelaskan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai salah satu hakim anggota tidak memegang teguh asas praduga tak bersalah selama persidangan. “Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent, tetapi presumption of guilty. Seolah-olah Pak Tom sudah bersalah dan tinggal dicari buktinya. Padahal, proses peradilan tidak boleh seperti itu,” kata Zaid.

Dengan laporan yang telah masuk, KY akan memprosesnya melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim.

Dugaan Pelanggaran Hakim Hukum Indonesia Komisi Yudisial Tom Lembong
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article28 Ribu Pegawai BUMN Terima Bansos, DPR Minta DTSEN Dibenahi
Next Article Yaqut Terkena Pencekalan KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

RK vs Lisa: Viral yang Disusun Rapi

Editorial Udex Mundzir

Bayang-Bayang Mafia di Sepak Bola Indonesia

Editorial Udex Mundzir

Rahmah El Yunusiah, Perintis Diniyah Putri

Profil Alfi Salamah

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

Editorial Udex Mundzir

Rahasia Melempar Jumrah Syarat-Syarat yang Harus Diketahui

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi