Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tolak Jaminan Dana Pendidikan Hingga Kuliah

Mahkamah Konstitusi tegaskan konstitusi hanya mewajibkan pembiayaan pendidikan dasar secara gratis.
ErickaEricka15 Agustus 2025 Hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) dan empat warga lainnya. Pemohon meminta agar negara wajib menjamin pembiayaan seluruh jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi.

Putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (14/8/2025) menegaskan bahwa konstitusi mengutamakan pembiayaan pendidikan dasar. Norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas menyebut pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin dana pendidikan untuk warga usia tujuh hingga lima belas tahun.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Pasal 31 UUD 1945 memberikan penekanan eksplisit pada kewajiban negara membiayai pendidikan dasar. Menurutnya, perluasan makna untuk menjamin seluruh jenjang pendidikan berisiko mengaburkan amanat konstitusi yang memprioritaskan pendidikan dasar.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, adalah tidak tepat mengonstruksikan pemaknaan jaminan pemerintah atas tersedianya dana bagi terselenggaranya seluruh jenjang pendidikan pada Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas,” ujar Arief dalam sidang pleno.

Para pemohon, termasuk mahasiswa dan pelajar, menilai pembatasan jaminan dana hanya untuk pendidikan dasar dapat menghambat kesempatan warga negara meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan tinggi. Mereka menuntut perluasan tanggung jawab negara hingga ke jenjang kuliah sebagai bagian dari hak konstitusional.

Namun MK berpandangan, meski pendidikan menengah dan tinggi merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjadi tanggung jawab negara, kebijakan pembiayaan harus sejalan dengan prioritas konstitusi. Dalam putusan sebelumnya, Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK juga menegaskan alokasi anggaran pendidikan harus diutamakan untuk memastikan pendidikan dasar gratis.

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan tidak ada pelanggaran konstitusional dalam norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas, dan permohonan LMID bersama empat pemohon lainnya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Mahkamah Konstitusi Pembiayaan Pendidikan Pendidikan Dasar Gratis Uji Materi Pendidikan UU Sisdiknas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
Next Article IWPI Minta Sri Mulyani Cabut Pernyataan Pajak Setara Zakat

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

4 September 2025
Paling Sering Dibaca

Cara Efektif Menyusun To-Do List agar Tidak Sekadar Jadi Hiasan Meja

Daily Tips Ericka

WNI Bisa Kunjungi 42 Negara Ini Tanpa Visa

Travel Ericka

Korupsi Dana Desa Tak Bisa Lagi Dimaafkan

Opini Udex Mundzir

Jurnal Ilmiah Indonesia, Banyak Tapi Bagaikan Buih

Opini Udex Mundzir

Tips Mengatasi Demam Setelah Puncak Haji untuk Jamaah

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.