Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah

Empat ponsel disita penyidik KPK dari plafon rumah Noel, berpotensi jeratan pasal perintangan penyidikan.
ErickaEricka26 Agustus 2025 Hukum
mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan empat unit ponsel yang disembunyikan di plafon rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. Penemuan itu dilakukan saat penggeledahan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/8/2025).

“Ya, penyidik menemukan empat handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Budi, keberadaan ponsel tersebut masih akan didalami, apakah sengaja disembunyikan atau hanya diletakkan di plafon. “Nanti kami akan tanyakan dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau hanya ditaruh di plafon. Itu tentu akan didalami dalam pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Menanggapi kemungkinan Noel dijerat pasal perintangan penyidikan, Budi menegaskan bahwa hal itu masih dalam kajian. “Tentu itu juga akan menjadi pengayaan, akan menjadi pelengkap dalam proses penyidikan perkara ini, termasuk dari penggeledahan hari ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Noel ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) bersama 13 orang lainnya. Dari jumlah tersebut, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2019 hingga 2025. Total nilai perkara diperkirakan mencapai Rp81 miliar. Biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan ancaman proses diperlambat jika tidak menyetor tambahan.

Dari hasil penyidikan, Noel diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar yang digunakan untuk merenovasi rumah dan membeli sebuah motor Ducati Scrambler berwarna hitam-biru.

Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan temuan terbaru berupa empat ponsel yang disembunyikan, ruang penyidikan KPK terbuka semakin luas. Jika terbukti ada upaya menghalangi proses hukum, Noel berpotensi menghadapi tambahan jeratan hukum di luar perkara utama.

Hukum Immanuel Ebenezer Kasus Korupsi KPK Perintangan Penyidikan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian
Next Article Singapura Perketat Larangan Vape, Ribuan Orang Ditangkap

Informasi lainnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Sultan Aji Muhammad Sulaiman: Pemimpin Bijak Kutai Kartanegara

Biografi Assyifa

Belajar Ikhlas

Islami Syamril Al-Bugisyi

Serangan Fajar: Hari Tenang yang Tak Tenang

Editorial Udex Mundzir

Refleksi Kemenangan dan Kekalahan dalam Pilkada 2024

Editorial Udex Mundzir

Menakar Usia Ideal Penggunaan HP bagi Anak

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.