Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah

Empat ponsel disita penyidik KPK dari plafon rumah Noel, berpotensi jeratan pasal perintangan penyidikan.
ErickaEricka26 Agustus 2025 Hukum
mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan empat unit ponsel yang disembunyikan di plafon rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. Penemuan itu dilakukan saat penggeledahan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/8/2025).

“Ya, penyidik menemukan empat handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Budi, keberadaan ponsel tersebut masih akan didalami, apakah sengaja disembunyikan atau hanya diletakkan di plafon. “Nanti kami akan tanyakan dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau hanya ditaruh di plafon. Itu tentu akan didalami dalam pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Menanggapi kemungkinan Noel dijerat pasal perintangan penyidikan, Budi menegaskan bahwa hal itu masih dalam kajian. “Tentu itu juga akan menjadi pengayaan, akan menjadi pelengkap dalam proses penyidikan perkara ini, termasuk dari penggeledahan hari ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Noel ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) bersama 13 orang lainnya. Dari jumlah tersebut, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan sejak 2019 hingga 2025. Total nilai perkara diperkirakan mencapai Rp81 miliar. Biaya resmi sertifikasi hanya Rp275 ribu sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi pekerja dipaksa membayar hingga Rp6 juta dengan ancaman proses diperlambat jika tidak menyetor tambahan.

Dari hasil penyidikan, Noel diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar yang digunakan untuk merenovasi rumah dan membeli sebuah motor Ducati Scrambler berwarna hitam-biru.

Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan temuan terbaru berupa empat ponsel yang disembunyikan, ruang penyidikan KPK terbuka semakin luas. Jika terbukti ada upaya menghalangi proses hukum, Noel berpotensi menghadapi tambahan jeratan hukum di luar perkara utama.

Hukum Immanuel Ebenezer Kasus Korupsi KPK Perintangan Penyidikan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian
Next Article Singapura Perketat Larangan Vape, Ribuan Orang Ditangkap

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Pepaya Callina: Manis, Padat, dan Bukan dari California

Food Assyifa

Jangan Serahkan Pendidikan ke Negara yang Tak Konsisten

Editorial Udex Mundzir

Roehana Koeddoes: Jejak Emansipasi Sang Pionir Pers

Biografi Alfi Salamah

XL dan Smartfren Merger, Bagaimana ‘Nasib’ Pelanggan?

Techno Silva

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi