Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 6 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa

Tindakan vigilante di Tompobulu kembali memantik debat soal batas antara amarah komunal dan supremasi hukum di Indonesia.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati6 Desember 2025 Hukum
Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa
Potongan video aksi main hakim sendiri warga yang potong kelamin dan seret pelaku pemerkosaan disabilitas di Gowa Sulsel (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Gowa – Gelombang kemarahan warga Kecamatan Tompobulu memuncak bak api yang menyambar jerami kering ketika seorang pria berinisial A (47) ditangkap dan dihakimi massa. Ia diarak, dianiaya hingga tewas, lalu alat kelaminnya dipotong sebagai bentuk sanksi adat setelah disebut memperkosa seorang perempuan difabel dan melakukan serangkaian tindak kriminal yang telah lama membuat masyarakat resah.

Peristiwa itu terjadi setelah A yang baru 15 hari menghirup udara bebas kembali berulah. Pada [Jumat (5/12/2025)], warga mendapati bahwa ia diduga memperkosa T (37), seorang perempuan difabel dengan keterbatasan mental, di Desa Rappolemba.

Sebelumnya, ia juga disebut mencuri laptop dan melakukan tindak penganiayaan. A sempat melarikan diri ke Kelurahan Cikoro’ dan kemudian bersembunyi di hutan kaki Gunung Lompo Battang selama beberapa hari sebelum akhirnya ditemukan warga dalam kondisi lemah.

“Ini hukum adat. Dia sudah terlalu meresahkan,” ujar Alam, salah seorang warga Tompobulu, saat ditemui pada [Jumat (5/12/2025)].

Menurut Alam, sejak awal warga menolak kehadiran A setelah ia bebas dari penjara. Catatan kriminalnya panjang: pencurian uang Rp80 juta, pemerkosaan terhadap saudara tiri, hingga kasus kekerasan lain yang membuat masyarakat kehilangan kesabaran. Ia menegaskan bahwa tindakan warga merupakan letupan frustrasi yang terakumulasi dari ketakutan dan kemarahan yang selama ini ditahan.

“Dia sudah berkali-kali dipenjara. Warga di sini sudah tidak mau dia kembali,” tuturnya.

Aksi penghakiman sendiri terjadi setelah A tertangkap di pinggiran kampung dalam kondisi kelaparan. Ia diikat, diseret dari Desa Rappoala ke Rappolemba hingga kembali ke Cikoro’. Pemotongan alat kelamin dilakukan warga sebagai simbol penolakan adat terhadap pelaku kejahatan seksual, sebuah praktik yang mereka klaim sebagai bentuk sanksi sosial paling keras.

“Itu bentuk sanksi adat. Apalagi kalau sudah menyangkut pelecehan,” tambah Alam.

Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan bahwa A merupakan residivis yang belum lama keluar dari Lapas setelah menjalani pidana dua tahun kasus pencurian. Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyebut pelaku kembali melakukan kriminalitas hanya dalam hitungan hari setelah bebas, termasuk aksi pencurian dan pemerkosaan terhadap T pada 30 November 2025.

“Korban (A) sangat meresahkan warga dan kembali melakukan kriminal dalam waktu singkat,” ujar Aldy pada [Jumat (5/12/2025)].

Situasi kian memanas saat polisi hendak mengevakuasi jasad A. Ribuan warga menghadang petugas, bahkan memblokade jalan dengan truk untuk mencegah akses aparat masuk ke lokasi. Kendati demikian, polisi menegaskan proses hukum terhadap pengeroyokan tetap berjalan dan mereka yang terlibat akan diproses sesuai aturan.

“Hukum tetap kami jalankan, siapa pun yang bersalah,” tegas Aldy.

Hingga kini, ratusan petugas gabungan bersama perangkat desa dan kecamatan berjaga di Tompobulu untuk mencegah konflik lanjutan. Peristiwa ini kembali membuka perdebatan lama mengenai benturan antara kemarahan komunal, praktik hukum adat, dan kewajiban negara menegakkan hukum formal.

Dengan tewasnya A, warga berharap rasa aman kembali pulih, meski bayang-bayang eskalasi sosial masih perlu diantisipasi.

Gowa Hukum Adat Kasus Kriminal Sulsel Kekerasan Seksual Vigilante
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenkeu Purbaya Siap Cairkan Dana Darurat untuk Bencana Sumatra
Next Article KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Tips Mengatasi Demam Setelah Puncak Haji untuk Jamaah

Islami Alfi Salamah

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

Islami Alfi Salamah

Kastil Neuschwanstein, Dongeng Itu Nyata

Travel Alfi Salamah

Lelah Beribadah

Islami Syamril Al-Bugisyi

Sejarah Perjalanan Haji Masa Kerajaan Nusantara

Islami Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.