Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR

Pemblokiran jutaan rekening dorman menuai kritik luas. PPATK mulai longgarkan kebijakan dan aktifkan kembali sebagian besar rekening.
ErickaEricka31 Juli 2025 Hukum
pemblokiran rekening dorman PPATK 2025
Ilustrasi pemblokiran rekening dorman (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai membuka kembali sebagian rekening dorman yang sempat diblokir massal sejak awal tahun 2025. Kebijakan ini dilakukan menyusul banyaknya laporan keberatan masyarakat serta tekanan dari DPR dan akademisi atas dampak sosial dari kebijakan tersebut.

Menurut Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, proses pembukaan rekening masih berlangsung secara bertahap. Hingga saat ini, hampir separuh dari puluhan juta rekening yang diblokir sudah diaktifkan kembali.

“Sampai ke depan ini akan terus ada pembukaan kembali karena laporannya terus masuk dan jumlahnya cukup banyak,” ujar Natsir, Kamis (31/7/2025).

Ia menegaskan bahwa dana dalam rekening tetap aman dan tidak akan dikurangi. Masyarakat pun diberi waktu hingga 20 hari kerja untuk mengajukan keberatan, dengan kemungkinan reaktivasi rekening pada hari yang sama jika memenuhi ketentuan.

PPATK sebelumnya membekukan lebih dari 31 juta rekening dorman dari 107 bank, dengan total dana mencapai Rp6 triliun. Data juga mencatat bahwa lebih dari 140 ribu rekening dorman telah tidak aktif selama lebih dari satu dekade, serta 10 juta rekening penerima bansos dan 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga diblokir.

Natsir menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif yang kerap digunakan untuk kejahatan seperti jual beli rekening, korupsi, narkoba, hingga judi online.

Namun, kebijakan tersebut dikritik keras. Pengamat kebijakan publik dari UPI, Cecep Darmawan, menyebut langkah PPATK terlalu reaktif dan berpotensi melanggar hak privasi warga negara.

“Kalau perlu batalkan, bikin regulasi yang lebih rasional dan tidak gegabah,” tegas Cecep, Rabu (30/7/2025).

Senada, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan bahwa PPATK harus menjelaskan latar belakang pemblokiran tersebut secara terbuka. Ia menyebut isu ini sangat sensitif dan DPR akan membahasnya dalam rapat kerja mendatang.

“Apa goal-nya? Apakah administratif atau memang ada potensi kejahatan?” kata Hinca.

Sejumlah pihak meminta agar PPATK tidak melangkah terlalu jauh tanpa regulasi dan komunikasi publik yang matang. Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut dana publik harus dilandasi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

HAM PPATK Rekening Dorman Transaksi Keuangan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePakar ITB: Gempa Kamchatka Peringatan Serius Bagi Indonesia
Next Article Amnesti untuk Hasto Disetujui DPR, Kasus Suap Harun Masiku Ditutup

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

4 September 2025
Paling Sering Dibaca

Untuk Apa Kenaikan UMP 6,5% Itu?

Editorial Udex Mundzir

Keberkahan Jamaah Haji Merasa Senang Dekat Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah

Ketika Moral Publik Mati

Editorial Udex Mundzir

Rahasia Melempar Jumrah Syarat-Syarat yang Harus Diketahui

Islami Alfi Salamah

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.