Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Zulhas Usul Kewenangan Lartas Impor Pangan Pindah ke Kemenko Pangan

Menko Pangan dorong pengalihan kebijakan pembatasan impor komoditas pangan dari Kemenko Perekonomian ke instansinya.
ErickaEricka16 Mei 2025 Ekonomi
Usulan pengalihan kewenangan impor pangan 2025
Ilustrasi impor pangan 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengusulkan agar kewenangan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan dipindahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Hal itu disampaikannya saat menanggapi dinamika kebijakan terkait impor singkong dan produk turunannya yang masih berada di bawah kendali Kemenko Perekonomian.

“Baru sekarang kami mau urus, usulan prakarsanya Kemendag untuk lartas yang bidang pangan dipindah ke kami. Tapi kan baru diurus ini, sekarang masih di Menko Perekonomian,” ujar Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Dalam ketentuan saat ini, lartas masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 yang menempatkan pengambilan keputusan terkait ekspor-impor barang dan jasa dalam koordinasi Kemenko Perekonomian.

Zulhas menegaskan bahwa meskipun singkong termasuk komoditas pangan, belum ada aturan khusus yang membatasi impor produk tersebut. Akibatnya, perdagangan singkong dan tapioka masih berlangsung bebas di pasar domestik.

“Jadi singkong itu memang makanan, tapi kan diperdagangkan bebas, belum ada lartas,” lanjutnya.

Kementerian Perdagangan menyatakan terbuka untuk membahas lebih lanjut usulan pembatasan impor singkong dan tapioka, sesuai perkembangan perekonomian nasional dan global.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menyampaikan bahwa Kemendag telah melakukan pembahasan internal dan siap mendiskusikannya bersama Kemenko Perekonomian.

“Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis,” kata Isy.

Ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut oleh Kemenko Perekonomian akan dilakukan setelah situasi ekonomi global lebih kondusif.

Usulan ini muncul seiring meningkatnya perhatian terhadap stabilitas harga pangan lokal dan perlindungan petani dari dampak impor berlebih. Pemerintah tengah mengkaji ulang tata kelola kebijakan pangan secara menyeluruh, termasuk penyederhanaan birokrasi dalam pengambilan keputusan.

Kebijakan Pangan Nasional Kemenko Pangan Lartas Impor Pangan Singkong dan Tapioka Zulkifli Hasan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJepang Perketat Keamanan Siber, UU Baru Atur Pemantauan IP Asing
Next Article Permen Baru Batasi Gratis Ongkir Tiga Hari Sebulan untuk Kurir

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Ketika Moral Publik Mati

Editorial Udex Mundzir

Bayang-Bayang Mafia di Sepak Bola Indonesia

Editorial Udex Mundzir

Jangan Mencari Tumbal demi Kemenangan Pilkada di Sampang

Editorial Udex Mundzir

Keutamaan Puasa Arafah, Ampunan Dosa dan Keselamatan dari Neraka

Islami Alfi Salamah

Lindungi Uangmu, Cerdas Finansial dengan PeKA

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.