Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Zulhas Usul Kewenangan Lartas Impor Pangan Pindah ke Kemenko Pangan

Menko Pangan dorong pengalihan kebijakan pembatasan impor komoditas pangan dari Kemenko Perekonomian ke instansinya.
ErickaEricka16 Mei 2025 Ekonomi
Usulan pengalihan kewenangan impor pangan 2025
Ilustrasi impor pangan 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengusulkan agar kewenangan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor komoditas pangan dipindahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Hal itu disampaikannya saat menanggapi dinamika kebijakan terkait impor singkong dan produk turunannya yang masih berada di bawah kendali Kemenko Perekonomian.

“Baru sekarang kami mau urus, usulan prakarsanya Kemendag untuk lartas yang bidang pangan dipindah ke kami. Tapi kan baru diurus ini, sekarang masih di Menko Perekonomian,” ujar Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Dalam ketentuan saat ini, lartas masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 yang menempatkan pengambilan keputusan terkait ekspor-impor barang dan jasa dalam koordinasi Kemenko Perekonomian.

Zulhas menegaskan bahwa meskipun singkong termasuk komoditas pangan, belum ada aturan khusus yang membatasi impor produk tersebut. Akibatnya, perdagangan singkong dan tapioka masih berlangsung bebas di pasar domestik.

“Jadi singkong itu memang makanan, tapi kan diperdagangkan bebas, belum ada lartas,” lanjutnya.

Kementerian Perdagangan menyatakan terbuka untuk membahas lebih lanjut usulan pembatasan impor singkong dan tapioka, sesuai perkembangan perekonomian nasional dan global.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menyampaikan bahwa Kemendag telah melakukan pembahasan internal dan siap mendiskusikannya bersama Kemenko Perekonomian.

“Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis,” kata Isy.

Ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut oleh Kemenko Perekonomian akan dilakukan setelah situasi ekonomi global lebih kondusif.

Usulan ini muncul seiring meningkatnya perhatian terhadap stabilitas harga pangan lokal dan perlindungan petani dari dampak impor berlebih. Pemerintah tengah mengkaji ulang tata kelola kebijakan pangan secara menyeluruh, termasuk penyederhanaan birokrasi dalam pengambilan keputusan.

Kebijakan Pangan Nasional Kemenko Pangan Lartas Impor Pangan Singkong dan Tapioka Zulkifli Hasan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJepang Perketat Keamanan Siber, UU Baru Atur Pemantauan IP Asing
Next Article Permen Baru Batasi Gratis Ongkir Tiga Hari Sebulan untuk Kurir

Informasi lainnya

Tarif Listrik PLN Triwulan II 2026

1 April 2026

Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tetap Stabil

1 April 2026

WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut

31 Maret 2026

Jabar Beri Diskon Pajak Kendaraan Saat Lebaran

20 Maret 2026

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

17 Maret 2026

Dilema Ojol di Jam Sibuk, Penumpang Lama Menunggu

16 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Menepi di Jejeran Cemara & Laut Lepas Pangempang

Travel Alfi Salamah

Menjaga Keberkahan Rumah dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Intip 5 Universitas Paling Bergengsi di Korea Selatan

Daily Tips Ericka

Nusaibah binti Ka’ab, Ikon Keberanian

Profil Alfi Salamah

Jokowi Ingin Pegang Partai Anak?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa5 April 2026

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi