Madinah – Para jamaah haji Indonesia mendapat himbauan untuk mematuhi aturan larangan merokok yang berlaku di beberapa lokasi di kawasan Markaziyah, Madinah. Terdapat dua pesan penting yang harus mereka perhatikan.
Denda Kepada Pelanggar Merokok
Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Zaenal Muttaqin membenarkan soal kebijakan larangan merokok dari otoritas atau pihak yang berwenang Madinah. Menurutnya, larangan berikut denda kepada pelanggar sudah ada sejak tahun-tahun sebelumnya.
“Jadi ada unsur-unsur kelembagaan yang berwenang di Arab Saudi, mengatur keamanan, kebersihan dan tata kota Madinah. Termasuk mengatur larangan merokok itu, ya memang ada, lihat situasi dan ikuti aturan. Itu seperti larangan memotret, di tempat-tempat tertentu, harus diikuti,” ujar Zaenal, Ahad (28/5/2023).
Zaenal meminta kepada jamaah betul-betul memperhatikan aturan di kawasan tertentu. Terutama yang berada di wilayah Markaziyah atau kawasan seputaran Masjid Nabawi. Dan tahun ini, penginapan jamaah haji asal Indonesia berada di Markaziyah.
“Jangan merokok di sembarang tempat, seperti teras toko, hotel, itu wilayah Markaziyah, masih di sekitar Masjid Nabawi,” kata Zaenal.
