Sistem pemerintahan di Kota Nusantara sesuai Rancangan Perubahan UU Nomor 3/2022 tentang IKN, ungkap Sodikin.
“Jika pemerintah menyetujuiu perubahan undang-undang itu, maka tidak akan ada desa di kawasan Nusantara pada tahun depan (2024),” katanya.
Namun demikian, perubahan sistem pemerintahan di Nusantara menjadi pemdasus tidak membatalkan pelaksanaan pilkades. Desa itu meliputi Desa Bumi Harapan, Desa Argomulyo, Desa Semoi Dua, Desa Sukomulyo, Desa Karang Jinawi, dan Desa Telemow.
Warga tetap laksanakan pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku. Tidak ada aturan kuat yang membatalkan. Undang-Undang IKN masih dalam tahap atau proses revisi.
Pemerintah kabupaten sudah melakukan diskusi dengan Otorita IKN. Pastikan pelaksanaa pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku tetap 29 Oktober 2024.
Pemerintah tetapkan sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang sebagai kawasan inti Nusantara, yakni Kecamatan Sepaku.
Pemerintah pusat berencana menghapus keberadaan desa di sebagian wilayah Kabupaten Penajam dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
