Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat

Pencabutan izin ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Papua Barat Daya.
ErickaEricka10 Juni 2025 Lingkungan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui arahan langsung Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Menurut Prasetyo Hadi, pencabutan ini dilakukan atas pertimbangan kelestarian alam Raja Ampat yang merupakan kawasan konservasi dan memiliki keanekaragaman hayati tinggi. “Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

Langkah tersebut juga mendapat penegasan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi di kawasan tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi. Dari lima IUP yang terdata di wilayah itu, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif pada tahun ini, yaitu PT GAG Nikel.

Baca Juga:
  • Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh
  • Gen Z, Pilar Baru Gerakan Lingkungan Global
  • Udin Kecam Perusahan hanya Keruk Batubara, Salurkan Bantuan ke Luar Kaltim
  • Penajam: Desa-Desa Masuk IKN, Butuh Solusi Adil

“Saya sampaikan dari 5 IUP beroperasi, yang punya RKAB itu hanya 1 IUP yang beroperasi yaitu PT GAG Nikel, yang lainnya 2025 belum dapat RKAB,” jelas Bahlil saat memberikan keterangan di Istana Negara.

Keputusan pencabutan ini diambil menyusul berbagai sorotan masyarakat dan lembaga lingkungan terkait aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Aktivitas tersebut dinilai berisiko merusak lingkungan pesisir dan kawasan laut yang menjadi habitat berbagai spesies endemik.

Artikel Terkait:
  • WWF gandeng 100 perusahaan jaga ekosistem laut
  • Supermoon Akhir Mei Diprediksi Picu Rob di Pesisir Utara Jawa
  • Koalisi Papua Kecam Intervensi Pejabat Terkait Tambang Raja Ampat
  • Galunggung Dilirik UNESCO, Warga Didorong Jadi Penjaga Alam

Pemerintah pusat menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk menjaga ekosistem, tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Evaluasi atas seluruh IUP di wilayah Raja Ampat akan terus dilanjutkan guna memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum dan kelestarian lingkungan.

Dengan langkah ini, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi investasi yang bertanggung jawab, sekaligus menegaskan bahwa kawasan konservasi tidak boleh dijadikan area eksploitasi tanpa izin dan perencanaan yang matang.

Jangan Lewatkan:
  • Erupsi Semeru Semburkan Awan Panas 7 Km dari Puncak
  • Bendung Katulampa Siaga 3, Banjir Ancam Jakarta di Musim Hujan
  • Inovasi Panel Surya Ramah Lingkungan Putra Bojonegoro
  • KLH Segel 200 Hektare Lahan Terbakar di Kubu Raya
ESDM Pelestarian Lingkungan Pencabutan Izin Raja Ampat Tambang Nikel
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGreenpeace: Tambang Nikel Gag Ancam Keanekaragaman Hayati
Next Article DPR Desak Pansus Haji, Menag Klaim Layanan Sudah Baik

Informasi lainnya

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026

Taman Pompeii Ungkap Jejak Parfum Kuno

18 April 2026

DKI Amankan 6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Hari Ini

17 April 2026

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

15 April 2026

El Nino “Godzilla” Mengintai Kemarau 2026

14 April 2026

Suhu Laut Global Masih Tinggi Usai Rekor 2025

13 April 2026
Paling Sering Dibaca

Saat Bahasa Membentuk Hirarki: Ucapan ‘Mohon Izin’ dan ‘Siap’

Daily Tips Alfi Salamah

Doa Awal Ramadhan: Sambut Bulan Suci dengan Penuh Berkah

Islami Assyifa

Koneksi dengan Allah Harus Lebih Kuat

Islami Assyifa

Mengapa Orang Kaya Rajin Berdonasi?

Bisnis Udex Mundzir

Menuju Haji Suci: Panduan Perjalanan Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi