Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang Nikel di Raja Ampat

Pencabutan izin ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Papua Barat Daya.
ErickaEricka10 Juni 2025 Lingkungan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia melalui arahan langsung Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Menurut Prasetyo Hadi, pencabutan ini dilakukan atas pertimbangan kelestarian alam Raja Ampat yang merupakan kawasan konservasi dan memiliki keanekaragaman hayati tinggi. “Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

Langkah tersebut juga mendapat penegasan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi di kawasan tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi. Dari lima IUP yang terdata di wilayah itu, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) aktif pada tahun ini, yaitu PT GAG Nikel.

Baca Juga:
  • Buka Puasa Lintas Iman Dorong Kepedulian Lingkungan
  • Pesantren Dorong Energi Bersih Berbasis Nilai Islam
  • Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai
  • Anak Krakatau, Pengingat dari Negeri Cincin Api

“Saya sampaikan dari 5 IUP beroperasi, yang punya RKAB itu hanya 1 IUP yang beroperasi yaitu PT GAG Nikel, yang lainnya 2025 belum dapat RKAB,” jelas Bahlil saat memberikan keterangan di Istana Negara.

Keputusan pencabutan ini diambil menyusul berbagai sorotan masyarakat dan lembaga lingkungan terkait aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Aktivitas tersebut dinilai berisiko merusak lingkungan pesisir dan kawasan laut yang menjadi habitat berbagai spesies endemik.

Artikel Terkait:
  • Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?
  • Ribuan Warga Riau Ikuti Karhutla Fun Run 2025
  • Ile Lewotolok Erupsi Ratusan Kali, Lava Menjalar 100 Meter
  • BMKG Prediksi Musim Kemarau 2025 Lebih Kering, Sektor Pertanian Diminta Siaga

Pemerintah pusat menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk menjaga ekosistem, tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Evaluasi atas seluruh IUP di wilayah Raja Ampat akan terus dilanjutkan guna memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum dan kelestarian lingkungan.

Dengan langkah ini, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum bagi investasi yang bertanggung jawab, sekaligus menegaskan bahwa kawasan konservasi tidak boleh dijadikan area eksploitasi tanpa izin dan perencanaan yang matang.

Jangan Lewatkan:
  • Udin Kecam Perusahan hanya Keruk Batubara, Salurkan Bantuan ke Luar Kaltim
  • Seno Aji Kecam Penambang Nakal di Kaltim
  • Koalisi Papua Kecam Intervensi Pejabat Terkait Tambang Raja Ampat
  • Galunggung Dilirik UNESCO, Warga Didorong Jadi Penjaga Alam
ESDM Pelestarian Lingkungan Pencabutan Izin Raja Ampat Tambang Nikel
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGreenpeace: Tambang Nikel Gag Ancam Keanekaragaman Hayati
Next Article DPR Desak Pansus Haji, Menag Klaim Layanan Sudah Baik

Informasi lainnya

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

25 September 2026

Sejauh Apa Abu Vulkanik Bisa Terbang?

11 September 2026

Anak Krakatau, Pengingat dari Negeri Cincin Api

9 September 2026

Bekas Karhutla Berau Ditanami Sawit, Polisi Selidiki

8 September 2026

Bakar Batu Papua, Lebih dari Sekadar Memasak

2 September 2026

Jakarta Darurat Sampah, Pencegahan Jadi Kunci

30 Agustus 2026
Paling Sering Dibaca

Risma Nurrohmah, Empati yang Menjadi Strategi

Profil Adit Musthofa

Jokowi Ingin Pegang Partai Anak?

Editorial Udex Mundzir

Khairuddin Barbarossa: Laksamana Legendaris dan Pahlawan Laut Mediterania

Biografi Alfi Salamah

Bonus di Perguruan Tinggi: Kewajiban Institusi Pendidikan

Refleksi Udex Mundzir

Agar Generasi Z tidak Mencemaskan

Refleksi Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi