Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 28 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ternyata, Kenaikan UMP 6,5% Masih Gunakan Rumus Jokowi

SilvaSilva2 Desember 2024 Ekonomi
Jokowi dan Prabowo
Jokowi dan Prabowo (.sekp)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% menuai perhatian. Di balik kebijakan tersebut, ternyata rumus yang digunakan masih mengacu pada aturan era Presiden Joko Widodo.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kenaikan ini dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Angka 6,5% diperoleh dari penjumlahan inflasi sebesar 1,71% dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,95%.

“Pertumbuhan ekonomi dan inflasi menjadi dasar perhitungannya,” ujar Airlangga di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/12/2024).

Baca Juga:
  • Mentan Ancam Penjarakan Pengusaha Pemalsu Beras Premium
  • Menaker Bakal Hapus Batas Usia di Lowongan Kerja
  • Presiden Prabowo Pastikan BHR Ojol 2025, Besaran Ditentukan Aplikator
  • Lawan ‘Gaptek’, Debby Dafilah Bimbing UMKM Cisayong Percaya Diri Jualan di TikTok Live

Formula ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang diterbitkan Jokowi. Dalam aturan tersebut, kenaikan UMP dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan inflasi dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pekerja setelah usulan awal Menteri Ketenagakerjaan Yassierli hanya mencapai 6%. Namun, di sisi lain, kalangan pengusaha menyatakan keberatan dengan angka tersebut, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Artikel Terkait:
  • QRIS dan Tunai, Ketika Teknologi Tak Selalu Memudahkan Semua
  • Penurunan Cadev Dinilai Wajar, Pakar Nilai Tak Ganggu Ekonomi
  • Surplus Perdagangan Indonesia Anjlok, Imbas Tarif Impor AS
  • Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

“Kenaikan ini cukup berat bagi kami, tetapi kami akan mencoba menghadapinya,” ungkap seorang perwakilan asosiasi pengusaha.

Prabowo berharap kebijakan ini mampu menjaga daya beli masyarakat sambil memastikan kestabilan ekonomi. Keputusan ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo tetap mengapresiasi kebijakan lama yang dinilai efektif dan relevan untuk diterapkan saat ini.

Jangan Lewatkan:
  • Pemerintah Luncurkan Stimulus Konsumsi Jelang Libur Sekolah
  • BPK Selamatkan Uang Negara Rp 13,66 Triliun pada Semester I 2024
  • DPR Dukung Pembubaran Satgas Saber Pungli Demi Efisiensi
  • Pertambangan Kaltim Menguat: Pertumbuhan 5,74% di Akhir Tahun 2022
Airlangga Hartarto Jokowi Kenaikan UMP Prabowo Subianto UMP 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Tegaskan Indonesia Bebas Impor Beras Tahun 2025
Next Article Begini Kata Airlangga tentang Kenaikan UMP 6,5%

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Sikap dan Model Kepemimpinan dalam NU: Antara Kepentingan dan Prinsip

Gagasan Adit Musthofa

Tips Penting bagi Jamaah Haji Baru Tiba, Perhatikan 5 Hal Ini

Islami Alfi Salamah

Mengukir Adab Haji dan Sunnah Wasiat Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah

Provokasi di Balik Aksi Jalanan

Editorial Udex Mundzir

Mengenal Es Gabus: Bahan, Tekstur, dan Keamanan

Food Lisda Lisdiawati
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi