Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

Cegah Karhutla Berulang, PKS Kaltim Bergerak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PDIP Ungkap Skema Rekayasa Konstitusional Usai Ambang Batas Presiden Dihapus MK

SilvaSilva3 Januari 2025 Politik
Ketua DPP PDIP Said Abdullah
Ketua DPP PDIP Said Abdullah (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan partainya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini secara resmi menghapus ketentuan ambang batas 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Said Abdullah di Jakarta.

Menurutnya, MK memerintahkan revisi undang-undang agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak, sehingga tidak mengganggu hakikat pemilu langsung oleh rakyat. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi berdasarkan persentase kursi DPR atau suara sah nasional, melainkan dapat dilakukan oleh semua partai politik peserta pemilu, baik sendiri maupun dalam koalisi.

Baca Juga:
  • Megawati Mantap Deklarasikan Mahfud Sebagai Cawapres Ganjar
  • KPU Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Pemimpin Jakarta Awal Januari
  • MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dilaksanakan Terpisah
  • PSU Bebani Negara, Kinerja KPU dan Bawaslu Dikritik

Said menjelaskan revisi undang-undang tersebut akan melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. PDIP berkomitmen menggunakan pedoman putusan MK dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu bersama pemerintah dan DPR.

“Dengan mekanisme kerjasama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon, presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” ujarnya.

Said menambahkan bahwa dukungan politik yang solid di DPR penting untuk memperlancar agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

Artikel Terkait:
  • Pidato Perdana Wali Kota Tasikmalaya: Komitmen Bangun Kota Santri yang Maju
  • Ahmad Heryawan Pimpin BAM DPR Gantikan Netty Prasetiyani
  • PKB Surabaya Lumbung Suara Hijau yang Menggairahkan
  • Bahlil Dipanggil Prabowo Usai Kebijakan LPG 3 Kg Picu Kegaduhan

Putusan MK ini diambil setelah menerima gugatan yang menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Gugatan tersebut menyebutkan bahwa aturan sebelumnya membatasi hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpin dengan lebih banyak alternatif.

Putusan ini dianggap sebagai angin segar bagi partai-partai politik yang sebelumnya kesulitan memenuhi ambang batas 20 persen.

Jangan Lewatkan:
  • Partai Golkar Kukar Intensifkan Konsolidasi Jelang Pilbup dan Pilgub Kaltim 2024
  • Pemprov DKI Tegaskan Videotron Anies Tanggung Jawab Swasta
  • Isran-Hadi Klaim Budaya Kaltim Lebih Unggul, Rudy-Seno Siapkan Jospol
  • Jokowi Pertimbangkan Maju Sebagai Ketum PSI Gantikan Kaesang
PDIP Pemilu 2024 Politik Indonesia Presidential Threshold Putusan MK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePutusan MK Angin Segar bagi Pendukung Anies, Meminimalkan Kartel Politik
Next Article Prabowo Gratiskan Pemeriksaan Kesehatan bagi yang Ulang Tahun

Informasi lainnya

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

10 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

22 September 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

12 April 2026
Paling Sering Dibaca

Bang Sakty: Sulit Jadi Single Bar dengan Banyaknya Organisasi Advokat 

Profil Alwi Ahmad

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Perspektif Alfi Salamah

Menuju Haji Suci: Panduan Perjalanan Sebelum Berangkat

Islami Alfi Salamah

Isu yang Dibelokkan, Aparat yang Gagal

Editorial Udex Mundzir

Rutinitas Kebersihan Rumah yang Bikin Hidup Lebih Nyaman

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Wonderchicken, Jejak Burung Awal Zaman Dinosaurus

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi