Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenhub: Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasi

Meski telah diumumkan secara resmi, maskapai Indonesia Airlines belum mengajukan izin operasional kepada Kementerian Perhubungan.
AssyifaAssyifa10 Maret 2025 Ekonomi
Izin operasional Indonesia Airlines Kemenhub
Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Operasional ke Kemenhub (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – PT Indonesia Airlines Group, maskapai penerbangan baru yang didirikan oleh Calypte Holding Pte. Ltd asal Singapura, hingga saat ini belum mengajukan izin operasional ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud), meski maskapai tersebut telah mengumumkan rencana penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines.

“Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” ujar Khusnu, dikutip Senin (10/3/2025).

Menurutnya, setiap badan usaha yang ingin menjalankan layanan penerbangan berjadwal di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, teknis, dan operasional.

Baca Juga:
  • 6,08 Juta Wajib Pajak Belum Laporkan SPT Tahunan 2023
  • Pembayaran QRIS Bebas PPN, Pemerintah Beri Kepastian
  • Belanja Pemerintah Kuartal I Turun, Efisiensi Jadi Sorotan
  • Indonesia Hadapi Tarif 19 Persen dari AS Mulai 7 Agustus

“Setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal,” tambahnya.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Selain itu, maskapai juga diwajibkan memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC) sesuai dengan PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

“Ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” jelas Khusnu.

Kemenhub menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia telah memenuhi regulasi yang berlaku guna menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

Artikel Terkait:
  • Beban Berat Anggaran, ICWI Dorong KPK Selidiki Penambahan Reses DPD
  • Permen Baru Batasi Gratis Ongkir Tiga Hari Sebulan untuk Kurir
  • Bansos Tak Dipangkas Meski Anggaran Kementerian Ditekan
  • Bapanas Dorong Penggunaan Bibit Padi Unggul untuk Swasembada Pangan

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud,” tegasnya.

Sebelumnya, Indonesia Airlines mengumumkan bahwa mereka akan berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dan fokus pada rute internasional. Maskapai ini berencana mengoperasikan 20 armada secara bertahap, terdiri dari 10 unit Airbus A321neo atau A321LR serta 10 unit Airbus A350-900 dan Boeing 787-9.

Meski belum mengajukan izin, CEO Indonesia Airlines, Iskandar, optimistis bahwa maskapai ini dapat menjadi salah satu layanan penerbangan internasional terbaik dengan menghadirkan konsep premium yang menggabungkan kemewahan jet pribadi dan kenyamanan pesawat komersial.

Dengan belum adanya izin operasional yang diajukan, publik menanti langkah selanjutnya dari pihak Indonesia Airlines dalam memenuhi regulasi penerbangan di Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • THR dan Gaji ke-13 ASN 2025, Kapan Cair?
  • Pemerintah Salurkan BSU Periode Juni-Juli untuk 17,3 Juta Pekerja
  • Transaksi QRIS UMKM di Malang Tembus Rp 5 Triliun
  • Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026
Indonesia Airlines Izin Operasional Maskapai Kemenhub Penerbangan Internasional Regulasi Penerbangan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenu MBG Ramadan Diganti Instan, Ahli Gizi: Berisiko Sesat Pikir
Next Article Menag Prediksi Lebaran 31 Maret 2025

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Perbedaan Asam Sulfat dan Asam Folat

Kroscek Alfi Salamah

4 Ethos, 4 Jusuf

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Intip 5 Universitas Paling Bergengsi di Korea Selatan

Daily Tips Ericka

Menikmati Kuliner Autentik Khas Turki, Dari Kudapan Manis hingga Minuman Tradisional

Food Alfi Salamah

Terpidana Dilindungi, Hukum Dipermalukan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi