Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

OJK Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar untuk Hilangkan Stigma Negatif

OJK resmi perkenalkan istilah pinjaman daring (pindar) untuk menggantikan pinjaman online (pinjol) demi persepsi yang lebih positif.
ErickaEricka12 Agustus 2025 Ekonomi
OJK ganti istilah pinjol jadi pindar
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perubahan istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring atau “pindar” guna mengurangi konotasi negatif yang selama ini melekat pada layanan tersebut. Pengumuman disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurut Friderica, istilah “pinjol” kini identik dengan praktik ilegal, sehingga diperlukan istilah baru untuk membedakan layanan legal yang diawasi OJK. “Pindar itu pinjaman daring, istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa layanan pinjaman daring pada dasarnya merupakan fasilitas yang dapat membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan secara cepat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebagai contoh, pemilik usaha kuliner seperti warteg dapat memanfaatkan pinjaman jangka pendek dengan pengembalian cepat meski bunga relatif tinggi.

Namun, Friderica juga mengingatkan risiko penggunaan yang tidak tepat. Menurutnya, banyak anak muda terjebak utang karena menggunakan pinjaman daring untuk keperluan konsumtif seperti membeli pakaian, tas, atau telepon genggam. “Bagus atau tidaknya tergantung dari kita sendiri yang pakai,” tegasnya.

OJK berharap perubahan istilah ini dapat membantu mengedukasi masyarakat untuk membedakan antara layanan resmi dan ilegal, serta mendorong penggunaan yang lebih bijak. Friderica menegaskan, edukasi keuangan akan terus dilakukan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai peminjam.

Dengan langkah ini, OJK berupaya membangun citra positif industri fintech lending sekaligus mengurangi stigma yang kerap mempersulit pelaku usaha legal dalam mendapatkan kepercayaan publik.

Edukasi Keuangan OJK Pindar Pinjaman Daring Pinjol Legal
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKomisi IX DPR Desak BPOM dan Aparat Tindak Vape Zombie
Next Article Australia Umumkan Rencana Akui Negara Palestina di UNGA September

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

BRImo: Solusi Keuangan untuk Kuliah di Luar Negeri

Bisnis Ericka

Kesenjangan di Balik Ketentuan Gaji Dosen PTS

Editorial Udex Mundzir

Panduan Lengkap Memilih Helm yang Tepat untuk Keselamatan Berkendara

Daily Tips Udex Mundzir

Persiapan Ramadhan

Islami Assyifa

Rasa Malu Perempuan: Mahkota Kehormatan dan Kemuliaan

Islami Lina Marlina
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.