Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 26 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

OJK Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar untuk Hilangkan Stigma Negatif

OJK resmi perkenalkan istilah pinjaman daring (pindar) untuk menggantikan pinjaman online (pinjol) demi persepsi yang lebih positif.
ErickaEricka12 Agustus 2025 Ekonomi
OJK ganti istilah pinjol jadi pindar
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perubahan istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring atau “pindar” guna mengurangi konotasi negatif yang selama ini melekat pada layanan tersebut. Pengumuman disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurut Friderica, istilah “pinjol” kini identik dengan praktik ilegal, sehingga diperlukan istilah baru untuk membedakan layanan legal yang diawasi OJK. “Pindar itu pinjaman daring, istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa layanan pinjaman daring pada dasarnya merupakan fasilitas yang dapat membantu masyarakat memperoleh akses pembiayaan secara cepat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebagai contoh, pemilik usaha kuliner seperti warteg dapat memanfaatkan pinjaman jangka pendek dengan pengembalian cepat meski bunga relatif tinggi.

Baca Juga:
  • Kemenpar Gandeng Prancis Genjot Kunjungan Wisatawan
  • Kelas Menengah Tergerus, Indef Warning Risiko Sosial Baru
  • Ekonomi AS Tertekan, Rupiah Berpeluang Menguat ke Rp 16.300
  • Rupiah Dibuka Tertekan di Level 16.773 per Dolar AS

Namun, Friderica juga mengingatkan risiko penggunaan yang tidak tepat. Menurutnya, banyak anak muda terjebak utang karena menggunakan pinjaman daring untuk keperluan konsumtif seperti membeli pakaian, tas, atau telepon genggam. “Bagus atau tidaknya tergantung dari kita sendiri yang pakai,” tegasnya.

OJK berharap perubahan istilah ini dapat membantu mengedukasi masyarakat untuk membedakan antara layanan resmi dan ilegal, serta mendorong penggunaan yang lebih bijak. Friderica menegaskan, edukasi keuangan akan terus dilakukan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai peminjam.

Artikel Terkait:
  • Prabowo Targetkan Pertumbuhan 8%, Sri Mulyani Beberkan Strategi
  • Diskon Listrik 50 Persen Berlaku, Begini Cara Mendapatkannya
  • OJK Tegaskan Tak Campur Tangan Distribusi Dividen BUMN ke Danantara
  • Banggar: Prabowo Tak Bisa Serta Merta Turunkan PPN

Dengan langkah ini, OJK berupaya membangun citra positif industri fintech lending sekaligus mengurangi stigma yang kerap mempersulit pelaku usaha legal dalam mendapatkan kepercayaan publik.

Jangan Lewatkan:
  • Diskon Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Pemudik Udara 2025
  • 44 Emiten Terancam Delisting, Termasuk Bakrie Telecom & Waskita
  • Orang Kaya RI Alihkan Aset, Pasar Domestik Tertekan
  • 28 Ribu Pegawai BUMN Terima Bansos, DPR Minta DTSEN Dibenahi
Edukasi Keuangan OJK Pindar Pinjaman Daring Pinjol Legal
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKomisi IX DPR Desak BPOM dan Aparat Tindak Vape Zombie
Next Article Australia Umumkan Rencana Akui Negara Palestina di UNGA September

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026
Paling Sering Dibaca

Golkar di Persimpangan Jalan

Editorial Udex Mundzir

Literasi Digital untuk Remaja, Pentingnya Menguasai Keterampilan di Era Informasi

Gagasan Alfi Salamah

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka

Trump Berlagak Pahlawan Tapi Kesiangan

Editorial Udex Mundzir

Obsesi IQ yang Keliru Arah

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Info Haji
Udex Mundzir5 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi