Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kopdes Bidik Dana Pensiun ASN, Taspen Tunggu Aturan

Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Dipersoalkan di MK

Rupiah Terancam Rp19.000, Kebijakan BI Dipertanyakan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 29 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Kaji Opsi Naikkan Status BP Haji Jadi Kementerian

RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah menghadirkan dua pilihan: tetap berbentuk badan atau ditingkatkan menjadi Kementerian Haji.
ErickaEricka16 Agustus 2025 Politik
1.302 calon petugas haji dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti seleksi. Seleksi PPIH
Calon petugas haji dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti seleksi PPIH (.Inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan bahwa lembaganya masih membahas peluang peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji. Hal ini sedang dikaji melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut Cucun, dalam pembahasan RUU tersebut terdapat dua opsi. “Dalam RUU sendiri kan masih ada dua pilihan. Apakah masih tetap badan, atau kan ada keinginan dari beberapa anggota DPR ini naik statusnya jadi Kementerian Haji. Kita lihat perkembangannya nanti ya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ia menegaskan bahwa DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut bisa rampung pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Target percepatan pembahasan dilakukan agar persiapan pelaksanaan haji tahun depan tidak terganggu, termasuk urusan basis data jemaah dan pemesanan akomodasi di Arab Saudi. “Karena terkejar juga oleh siklus pelaksanaan haji yang harus dimulai. Kami bagaimana menyusun database, kemudian juga kami harus booking zona, lokasi. Jangan sampai tempat-tempat tinggalnya jauh-jauh,” jelasnya.

Baca Juga:
  • Prabowo Lantik 31 Dubes, Eks KSAU hingga Politisi PDIP
  • LSI: Publik Dukung Program Prabowo, Pilkada DPRD Ditolak
  • Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?
  • Meski Diwarnai Insiden Pilkada Sampang 2024 Terbilang Aman

RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 sejak ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025, pada 19 November 2024. Selanjutnya, RUU tersebut resmi menjadi usul inisiatif DPR pada 24 Juli 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025.

Pembahasan akan berlanjut hingga 2 Oktober 2025 sesuai dengan jadwal Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Dengan tenggat waktu tersebut, DPR diharapkan mampu memutuskan format terbaik untuk lembaga penyelenggara haji, apakah tetap berbentuk badan atau ditingkatkan menjadi kementerian.

Artikel Terkait:
  • Rudy Mas’ud-Seno Aji Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2025-2030
  • Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie
  • Ali Minta Benny Belajar Diksi yang Tenang, Tolak Pernyataan Perang Jokowi
  • Pemerintah Bentuk Timsus Razia Pesantren Ilegal di Jawa Barat

Peningkatan status menjadi kementerian dinilai sebagian pihak dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dan mempercepat pengambilan keputusan. Namun, opsi mempertahankan bentuk badan juga masih dipertahankan dengan alasan efisiensi birokrasi.

Dengan perdebatan ini, keputusan akhir DPR akan sangat menentukan arah tata kelola ibadah haji di Indonesia pada masa mendatang.

Jangan Lewatkan:
  • PDIP Ungkap Skema Rekayasa Konstitusional Usai Ambang Batas Presiden Dihapus MK
  • Tepi Indonesia: Putusan MK Bukan Alasan Perpanjang Jabatan DPRD
  • Netralitas dan Kebebasan Berpolitik di IKAL Lemhannas Jabar
  • RUU TNI Disepakati DPR, Selangkah Lagi Jadi Undang-Undang
BP Haji DPR Kementerian Haji Politik Indonesia RUU Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting
Next Article Masalah Fiskal, Rekrutmen dan Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditunda

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

12 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026
Paling Sering Dibaca

Wisata Instagramable Jadi Pangsa Pasar Baru

Travel Alfi Salamah

Job Fair SMK Daarul Abroor Siap Digelar, Dibuka Ust. Hudaifah Aslam Mubarak

Happy Alfi Salamah

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru

Profil Ericka

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

Editorial Udex Mundzir

Haji Idi dan Situasi Simalakama di Pilkada Sampang

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Adit Musthofa22 Oktober 2026

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Wonderchicken, Jejak Burung Awal Zaman Dinosaurus

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi