Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 29 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MPR Kajian Ulang Sistem Presidensial, Wacana Amandemen Menguat

Ketua MPR Ahmad Muzani singgung efektivitas sistem presidensial dalam peringatan Hari Konstitusi.
ErickaEricka19 Agustus 2025 Politik
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali membuka ruang diskusi mengenai sistem presidensial yang selama ini menjadi landasan pemerintahan Indonesia. Wacana ini mencuat dalam Peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-80 MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025), yang dihadiri sejumlah tokoh lembaga tinggi negara.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menekankan bahwa sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap efektivitas sistem presidensial di Indonesia. Ia menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara, serta adanya kekosongan maupun penumpukan kekuasaan yang dapat menghambat jalannya pemerintahan.

“Melihat bagaimana konstitusi kita diterapkan, maka MPR perlu mengkaji secara cermat, misalnya bagaimana sistem presidensil yang sekarang ini menjadi pilihan kita sudah efektif, atau tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara yang menyebabkan kekosongan atau justru penumpukan kekuasaan,” kata Muzani dalam pidatonya.

Muzani menegaskan MPR memiliki peran strategis sebagai pengawal Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, setiap produk hukum, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, harus sesuai dengan konstitusi. Kajian mendalam diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan semangat dasar hukum negara.

Baca Juga:
  • Masyarakat Mekarwangi Tertib, Pilkada 2024 Lancar
  • Digitalisasi Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama
  • GP Ansor Kabupaten Mojokerto Siap Kawal Kondusifitas Pemilu 2024
  • Pramono-Rano Raih 50,07%, Deklarasi Menang Satu Putaran

Ia juga menyinggung kemungkinan perubahan UUD 1945, mengingat MPR memiliki kewenangan untuk melakukan amandemen. Namun, Muzani menekankan bahwa kewenangan itu tidak boleh dijalankan secara gegabah.

“Ibarat seorang arsitek, MPR memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa rumah kebangsaan kita tetap kokoh dan relevan. Namun kewenangan ini harus digunakan dengan sangat hati-hati dan bijaksana,” ujarnya.

Pernyataan Muzani ini memicu spekulasi adanya sinyal politik untuk membuka wacana amandemen konstitusi. Sebelumnya, sejumlah pihak juga mendorong agar sistem presidensial dievaluasi, khususnya dalam hal pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Artikel Terkait:
  • Mardani Ali Tolak Wacana Ormas Kuasai Tanah Terlantar
  • ASN Penajam Paser Utara Dingatkan Tetap Netral Politik Pemilu 2024
  • PKS Solid, Ali Hamdi Optimis Pasangan Anies – Muhaimin Menang pada Pilpres 2024
  • Hadi Mulyadi Usung Visi “Kaltimber-Dolot” untuk Kaltim Mandiri dan Berdaya Saing

Sejumlah pengamat menilai kajian ulang sistem presidensial dapat membawa konsekuensi besar. Di satu sisi, wacana ini bisa memperbaiki sistem ketatanegaraan agar lebih efektif. Namun, di sisi lain, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran akan adanya kepentingan politik jangka pendek yang berusaha memanfaatkan momentum perubahan konstitusi.

Pihak MPR sendiri belum menyebutkan langkah teknis maupun agenda resmi terkait rencana kajian tersebut. Namun, wacana ini diperkirakan akan menjadi salah satu isu utama dalam dinamika politik nasional ke depan, terutama jika mengarah pada pembahasan amandemen UUD 1945.

Dengan semakin kuatnya sinyal politik untuk membuka kembali diskursus sistem presidensial, arah pembahasan di MPR akan menjadi perhatian publik. Semua pihak menunggu apakah wacana ini sekadar evaluasi akademis atau akan berlanjut ke agenda perubahan konstitusi yang lebih konkret.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo-Gibran Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029
  • PPP Kabupaten Mojokerto Serahkan Berkas Bacaleg ke KPUD
  • Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil
  • Perintah Megawati, PDIP Resmi Pecat Jokowi-Gibran-Bobby
Amandemen Konstitusi MPR Politik Nasional Sistem Presidensial UUD 1945
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAustralia Batalkan Visa Politisi Israel Penyebar Kebencian
Next Article Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik

Informasi lainnya

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

19 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Gaduh Ijazah dan Politik Adu Domba

26 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Asal-Usul Tradisi Memberi Takjil di Bulan Ramadan

Islami Ericka

Wisata Instagramable Jadi Pangsa Pasar Baru

Travel Alfi Salamah

Cerdas Beramal

Islami Syamril Al-Bugisyi

Barang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat

Islami Ericka

Prabowo itu Bayang-Bayang Jokowi atau Pemimpin Baru?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi