Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 16 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

BP Haji resmi diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah setelah disepakati Panja RUU Haji di DPR.
ErickaEricka22 Agustus 2025 Politik
Rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2024 bersama Komisi VIII DPR RI dan pihak terkait
Rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2024 bersama Komisi VIII DPR RI dan pihak terkait (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga baru yang akan menangani urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Haji yang digelar di Komisi VIII DPR, Jumat (22/8/2025).

Perubahan ini secara resmi mengalihkan fungsi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian khusus. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menyampaikan bahwa revisi UU mencakup penambahan Pasal 21–23 yang mengatur kewenangan kementerian baru tersebut. “Kementerian ini menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah, yang merupakan bagian dari lingkup urusan pemerintahan di bidang agama,” jelasnya.

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, langsung mengesahkan keputusan tersebut setelah seluruh anggota panja menyatakan setuju. “Ya sudah kita setuju,” ucap Marwan dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga:
  • Usai Instruksikan Boikot Retret, Megawati Panggil Kader ke Teuku Umar
  • Antusiasme Warga Loa Janan Sambut Kampanye Seno Aji
  • Elektabilitas Rudy-Seno Meroket ke 54,2 Persen
  • Wacana Pilkada via DPRD, Menkumham Tegaskan Belum Diputuskan

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, telah membocorkan adanya surat presiden (supres) dari Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan perubahan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Supres ini menjadi dasar pembahasan lebih lanjut dalam revisi UU Haji.

Langkah pemerintah dan DPR membentuk kementerian khusus dipandang sebagai jawaban atas kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji yang setiap tahun melibatkan lebih dari 200 ribu jemaah Indonesia. Dengan struktur kelembagaan setingkat kementerian, diharapkan tata kelola penyelenggaraan ibadah menjadi lebih profesional, transparan, dan efisien.

Artikel Terkait:
  • Ancaman Jokowi dan Fakta-fakta 8 Menteri-Wamen yang Mencalonkan Diri dalam Pemilu 2024
  • Nomor Urut Sudah Ditetapkan, Siapa ‘Raja’ Kaltim 2024?
  • Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN
  • Kritik Terhadap Jokowi Meningkat, Wapres Soroti Petisi Akademisi

Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga akan memiliki kewenangan lebih luas dalam menjalin kerja sama bilateral dengan Arab Saudi, khususnya terkait pemenuhan kuota, akomodasi, transportasi, hingga layanan kesehatan jemaah.

Dengan adanya keputusan ini, revisi UU Haji ditargetkan rampung dan dibawa ke rapat paripurna DPR pada akhir Agustus 2025 untuk disahkan menjadi undang-undang.

Jangan Lewatkan:
  • Cecep Naik Elektabilitas, Tasikmalaya Belum Siap Berubah
  • PDIP Ungkap Skema Rekayasa Konstitusional Usai Ambang Batas Presiden Dihapus MK
  • Partai Golkar Kukar Intensifkan Konsolidasi Jelang Pilbup dan Pilgub Kaltim 2024
  • Debat Pilgub Kaltim 2024: Rudy Pertegas Usulan Pendidikan dan Makan Gratis
BP Haji DPR Kementerian Haji dan Umrah Politik Indonesia UU Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBI Targetkan QRIS Bisa Digunakan Jemaah Haji di Arab Saudi
Next Article PBB Nyatakan Gaza Alami Bencana Kelaparan Terparah

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

12 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

31 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Ungkap Mengapa Wanita Tidak Mencukur Rambut Setelah Haji

Islami Alfi Salamah

Adab dan Sunnah Menyambut Ibadah Qurban

Islami Udex Mundzir

Bolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?

Islami Ericka

Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam

Islami Ericka

Lindungi Uangmu, Cerdas Finansial dengan PeKA

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi