Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jakarta Darurat Sampah, Pencegahan Jadi Kunci

Jejak Stonehenge Ternyata Bermula dari Wales?

Tradwife Kembali Ramai, Pilihan atau Romantisasi?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 3 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Kebijakan baru Arab Saudi perketat standar kesehatan jemaah haji mulai tahun depan.
Udex MundzirUdex Mundzir5 November 2025 Info Haji
Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026
Ilustrasi Ibadah Haji (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah yakni kemampuan fisik dan mental untuk berhaji pada musim haji tahun 2026 Masehi.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui kerja sama antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pengetatan aspek kesehatan jemaah yang akan diberlakukan secara berkelanjutan pada tahun-tahun mendatang.

“Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bahwa ibadah haji hanya dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Menurut Irfan, sejumlah penyakit dan kondisi kesehatan dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah. Di antaranya adalah gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, dan penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus. Selain itu, penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk demensia pada lansia, juga termasuk dalam kategori ini.

Baca Juga:
  • Kloter 03 Debarkasi Padang Kembali Pulang, Tiga Orang Wafat
  • Kemenag Imbau Warga Laporkan Promosi Haji Tanpa Antri
  • Penduduk Teluk Menunggu Pengumuman Musim Umrah Baru
  • DPR Pastikan Konflik India-Pakistan Tak Ganggu Haji 2025

“Calon jemaah dengan penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka, demam berdarah, atau kanker stadium lanjut, serta pasien yang sedang menjalani kemoterapi, juga tidak memenuhi syarat,” jelas Irfan.

Ia menambahkan, kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak stabil, epilepsi, stroke, serta gangguan mental berat turut dimasukkan dalam daftar tersebut.

Irfan menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji Indonesia akan diperketat sejak tahap awal pendaftaran. Hal ini untuk mencegah jemaah yang tidak memenuhi syarat diberangkatkan ke Tanah Suci atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi di kemudian hari.

Artikel Terkait:
  • Khotbah Arafah Menyebar dalam 20 Bahasa
  • Lonjakan Kematian Jamaah Haji dalam Lima Tahun
  • Kemenag Perkuat Bimbingan Ibadah Jelang Wukuf Arafah
  • DPR Tinjau Masalah Jemaah Haji yang Terpisah Kloter dan Hotel

“Kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia,” pungkasnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mendorong kesadaran calon jemaah untuk lebih mempersiapkan kondisi fisik dan mental sejak dini sebelum musim haji 2026, yang puncaknya dijadwalkan berlangsung pada 25 Mei 2026.

Jangan Lewatkan:
  • Program OHN Plus, Calon Jamaah Haji Reguler Tarik Dana
  • Kemenag Tegaskan: Haji Pakai Visa Non-Haji Bisa Kena Deportasi
  • Mekanisme Baru Peringatan Dini Cuaca Arab Saudi
  • Menag Puji Arab Saudi Soal Penerbangan Jamaah Haji
Arab Saudi Haji 2026 Kemenhaj RI Kementerian Haji dan Umrah Syarat Kesehatan Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi
Next Article Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Informasi lainnya

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

7 Mei 2026

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Sultan Aji Muhammad Sulaiman: Pemimpin Bijak Kutai Kartanegara

Biografi Assyifa

Bendera Fiksi, Ketakutan Nyata

Editorial Udex Mundzir

Ilmu dan Inovasi dalam Peradaban

Islami Lina Marlina

Sensasi Tak Terlupakan Menginap Bersama Keluarga di Mercure & Ibis Samarinda

Travel Alwi Ahmad

Menyingkap Tabir di Balik ‘Penyalahgunaan Wewenang’

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Indonesia
Udex Mundzir19 April 2025

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Kebun Mini Super Kilat di Rumah

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi