Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut

Kebijakan kerja fleksibel pemerintah jadi langkah efisiensi energi dan transformasi budaya kerja nasional.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati31 Maret 2026 Ekonomi
WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Bekerja tak lagi soal meja kantor,” menjadi gambaran perubahan pola kerja aparatur negara yang kini mulai bergeser. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai April 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi dan digitalisasi sistem kerja.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Selasa (31/3/2026). Pemerintah menetapkan bahwa ASN di instansi pusat maupun daerah akan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Aturan ini dituangkan melalui surat edaran dari Kementerian PAN-RB serta Kementerian Dalam Negeri. Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap dinamika global sekaligus mendorong sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi digital.

“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, yang diatur melalui surat edaran resmi,” ujar Airlangga.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga melakukan pembatasan penggunaan fasilitas negara. Penggunaan kendaraan dinas dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri ditekan seminimal mungkin. Di sisi lain, ASN didorong untuk memanfaatkan transportasi publik sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan pengurangan emisi.

Baca Juga:
  • Krisis Sritex: 3.500 Buruh Dirumahkan Tanpa Gaji
  • Ancaman Selat Hormuz, Indef Usul Antisipasi Lonjakan Harga Minyak
  • The Fed Tahan Suku Bunga, Pasar Global Stabil Meski Investasi Melemah
  • OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Berlaku 6 Bulan

Kebijakan serupa turut diarahkan kepada sektor swasta. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran yang mengatur implementasi WFH di perusahaan. Namun, penerapannya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha, termasuk kebutuhan operasional dan efisiensi energi.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta akan diatur lebih lanjut dengan tetap memperhatikan kebutuhan setiap sektor,” jelas Airlangga.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat mengikuti kebijakan ini. Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah sektor strategis dan layanan publik tetap wajib bekerja secara langsung di kantor atau lapangan. Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta industri penting seperti energi, logistik, transportasi, perdagangan, dan penyediaan bahan pokok.

Di sektor pendidikan, kebijakan juga diberlakukan secara berbeda. Untuk pendidikan dasar hingga menengah, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa perubahan. Sementara itu, perguruan tinggi khususnya mahasiswa semester empat ke atas diberi fleksibilitas untuk menyesuaikan metode pembelajaran sesuai kebijakan masing-masing institusi.

Artikel Terkait:
  • Apakah Krisis Utang Mengancam RI? Anies Terpukau Saat Baca Buku Mengenai Hal Ini
  • Revisi RUU BUMN Dibahas Besok, Bakal Perkuat Tata Kelola
  • Pemerintah Luncurkan Stimulus Konsumsi Jelang Libur Sekolah
  • Tiga Ruas Tol Gratis Selama Mudik Lebaran 2025

Pemerintah menargetkan kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi anggaran negara, tetapi juga menekan konsumsi energi masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, transformasi ini diharapkan dapat mempercepat adaptasi digital dalam sistem birokrasi dan dunia kerja Indonesia.

Kebijakan WFH ASN ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan atau penyesuaian kebijakan di masa mendatang.

Pada akhirnya, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah mendorong perubahan budaya kerja menuju sistem yang lebih fleksibel, modern, dan berorientasi pada efisiensi tanpa mengurangi produktivitas.

Jangan Lewatkan:
  • Kebijakan Hapus Piutang UMKM Butuh Aturan Detail untuk Efektivitas
  • Prabowo: Investasi Besar Siap Masuk Indonesia Tahun Ini
  • AS Kritik Sertifikasi Halal Indonesia: Dinilai Mahal dan Tak Transparan
  • Batalnya Diskon Listrik, DPR Nilai Pemerintah Beri Harapan Palsu

Airlangga Hartarto Efisiensi Energi Kebijakan Pemerintah Kerja Fleksibel WFH ASN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleOmong Kosong Industri Kreatif
Next Article Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tetap Stabil

Informasi lainnya

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

14 September 2026

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

D’MASIV Menuju Panggung Dunia dari Ciledug ke Los Angeles

Happy Ericka

Dinasti Umayyah, Fondasi Kejayaan Islam yang Melintasi Zaman

Islami Alfi Salamah

Prabowo Akan Kehilangan Kesempatan Emas

Editorial Udex Mundzir

Belajar Ikhlas

Islami Syamril Al-Bugisyi

Titik Berat Indonesia dalam Konflik Timur Tengah

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Saintek
Ericka28 April 2025

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi