Jakarta – Di tengah dinamika ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil, pemerintah memilih “menahan arus” dengan menjaga tarif listrik tetap stabil pada pekan 20–26 April 2026. Keputusan ini ibarat jangkar yang menjaga kapal ekonomi tetap tenang menjelang momen penting Hari Raya Idul Fitri.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif listrik per kWh tidak mengalami perubahan dan masih mengacu pada ketetapan kuartal II-2026.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, hingga harga batu bara acuan (HBA). Data yang digunakan berasal dari periode November 2025 hingga Januari 2026, dengan kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA 70 dolar AS per ton.
“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri dalam keterangannya, belum lama ini.
Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan untuk pelanggan non-subsidi. Meski secara perhitungan terdapat peluang penyesuaian, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri.
Untuk tarif yang berlaku saat ini, pelanggan rumah tangga non-subsidi dengan daya 900 VA dikenakan Rp1.352 per kWh. Sementara itu, pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA membayar Rp1.444,70 per kWh. Untuk daya lebih besar, yakni 3.500 hingga 5.500 VA serta di atas 6.600 VA, tarif ditetapkan Rp1.699,53 per kWh.
Pada sektor bisnis dan pemerintahan, tarif listrik untuk golongan B-2/TR (6.600 VA hingga 200 kVA) sebesar Rp1.444,70 per kWh. Adapun untuk kantor pemerintah (P-1/TR) dan penerangan jalan umum (P-3/TR), tarifnya mencapai Rp1.699,53 per kWh.
Sementara itu, pelanggan subsidi tetap mendapatkan tarif lebih rendah. Untuk daya 450 VA dikenakan Rp415 per kWh, 900 VA bersubsidi Rp605 per kWh, dan 900 VA rumah tangga mampu (RTM) Rp1.352 per kWh. Golongan 1.300 hingga 2.200 VA berada di angka Rp1.444,70 per kWh, sedangkan daya di atas 3.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Kebijakan mempertahankan tarif ini juga memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam merencanakan pengeluaran, khususnya menjelang periode konsumsi tinggi saat Lebaran. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional di tengah tekanan global.
Dengan tarif listrik yang tetap stabil, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan antara perlindungan masyarakat dan keberlanjutan sektor energi, sehingga roda ekonomi tetap berputar tanpa gejolak berarti.
