Surabaya – Syarikat Islam (SI) bersiap mengubah wajah organisasinya. Bukan sekadar mengganti pasal dalam Peraturan Dasar, perubahan yang dibahas dalam Majelis Tahkim Khusus di Surabaya, Sabtu (17/10/2026), diarahkan untuk melepaskan pola organisasi yang dinilai masih terlalu menyerupai partai politik.
Presiden Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam Hamdan Zoelva menyebut struktur organisasi yang selama ini berlaku masih kuat dipengaruhi model kepartaian, baik dalam susunan hierarki maupun disiplin organisasinya. Melalui Majelis Tahkim Khusus, SI membahas rancangan perubahan Peraturan Dasar yang dipersiapkan Dewan Pusat untuk kemudian disahkan dan ditetapkan oleh forum.
“Struktur organisasi kita berdasarkan peraturan dasar yang lama masih sangat dipengaruhi oleh struktur partai politik. Struktur partai politik mengikuti struktur administrasi pemerintahan berdasarkan peringkat dan hierarki kewenangannya,” kata Hamdan Zoelva saat menyampaikan pandangannya dalam Majelis Tahkim Khusus Syarikat Islam di Surabaya (17/10/26).
Hamdan menilai warisan struktur semacam itu ikut memengaruhi dinamika internal SI. Dalam pengalamannya memimpin organisasi sekitar satu dekade terakhir, ia mengaku berulang kali berhadapan dengan konflik internal yang pola dan karakternya menyerupai perselisihan dalam partai politik.
“Sering sekali keributan di organisasi ini adalah keributan seperti sebuah partai politik. Saya katakan, apa yang kita berebutkan?” ujar Hamdan dalam forum yang sama di Surabaya (17/10/26).
Menurut dia, pola tersebut tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan arah Syarikat Islam saat ini. SI ingin bergerak sebagai organisasi kemasyarakatan dan dakwah keagamaan dengan pola kerja yang lebih cair, sekaligus memperjelas bidang yang menjadi prioritas gerakannya.
“Padahal organisasi kita, organisasi yang harusnya sudah lebih cair sebagai organisasi dakwah keagamaan. Dan kita patenkan fokus dakwah kita adalah dakwah ekonomi,” kata Hamdan Zoelva saat menjelaskan arah perubahan organisasi dalam Majelis Tahkim Khusus SI di Surabaya (17/10/26).
Pernyataan itu menempatkan perubahan struktur organisasi Syarikat Islam sebagai salah satu isu utama dalam pembahasan perubahan Peraturan Dasar. Arah yang disampaikan Hamdan adalah mengurangi karakter hierarkis yang diwarisi dari masa ketika SI memiliki hubungan langsung dengan kehidupan politik kepartaian.
Jejak tersebut memiliki akar sejarah panjang. Syarikat Islam pernah berkembang menjadi Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII). Pada 5 Januari 1973, PSII bersama Nahdlatul Ulama, Parmusi, dan Perti berfusi membentuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sumber sejarah Kementerian Pendidikan juga mencatat PSII masuk dalam fusi PPP pada Januari 1973 dan Syarikat Islam kemudian kembali bergerak sebagai organisasi.
Hamdan turut menyinggung pengalaman politik itu ketika menjelaskan mengapa kultur kepartaian masih terasa dalam tubuh SI.
“Kalau dulu menjadi ketua SI mendapat jembatan emas untuk jadi anggota DPR karena masuk PPP. Sekarang kita sudah ubah organisasinya,” kata Hamdan Zoelva dalam Majelis Tahkim Khusus Syarikat Islam di Surabaya (17/10/26).
Perubahan yang dibahas kali ini memiliki landasan organisatoris. Peraturan Dasar Syarikat Islam hasil Majelis Tahkim/Kongres Nasional ke-41 tahun 2021 menempatkan Majelis Tahkim Khusus sebagai forum yang memang dapat diselenggarakan untuk mengubah Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga ketika terdapat kebutuhan organisasi yang mendesak atau kondisi yang menghambat kelangsungan organisasi. Pasal 43 juga menyebut forum tersebut diselenggarakan atas undangan dan dipimpin Dewan Pusat.
Dokumen yang sama mengatur bahwa Majelis Tahkim Khusus dinyatakan sah apabila dihadiri sedikitnya 50 persen ditambah satu dari jumlah cabang yang telah melaksanakan musyawarah cabang. Pada forum di Surabaya, pimpinan Dewan Pusat menyatakan persidangan telah memenuhi kuorum sehingga dapat mengambil keputusan.
Sebelum pembahasan masuk lebih jauh, Dewan Pusat menyerahkan tiga materi kepada forum, yakni rancangan jadwal acara, rancangan tata tertib Majelis Tahkim Khusus, serta naskah rancangan perubahan Peraturan Dasar Syarikat Islam.
“Kami sampaikan rancangan jadwal acara, rancangan tata tertib Majelis Tahkim Khusus dan naskah rancangan perubahan Peraturan Dasar Syarikat Islam untuk dibahas, disahkan dan ditetapkan oleh Majelis Tahkim Khusus sekarang ini,” kata Ketua Dewan Pusat Syarikat Islam saat menyampaikan materi kepada peserta Majelis Tahkim Khusus di Surabaya (17/10/26).
Prosedur tersebut sejalan dengan Pasal 154 Peraturan Rumah Tangga SI. Ketentuan itu menyatakan susunan acara dan rancangan materi perubahan Peraturan Dasar maupun Peraturan Rumah Tangga dipersiapkan Dewan Pusat untuk dikaji oleh struktur wilayah dan cabang sebelum dibawa ke forum Majelis Tahkim Khusus.
Perubahan organisasi kali ini juga bukan yang pertama dalam perjalanan SI. Peraturan Dasar hasil Kongres Nasional ke-41 mencatat organisasi tersebut berkali-kali memperbarui aturan dasarnya, mulai dari Majelis Tahkim pada masa sebelum kemerdekaan hingga kongres-kongres setelah reformasi. Perubahan terakhir sebelum forum 2026 ditetapkan dalam Majelis Tahkim ke-41 di Surakarta pada 3–6 Desember 2021.
Namun, pembahasan di Surabaya membawa persoalan yang lebih mendasar daripada perubahan administrasi. Hamdan menginginkan struktur SI disesuaikan dengan identitas organisasi yang kini tidak lagi berkompetisi merebut kekuasaan politik melalui jalur kepartaian.
Bagi anggota di wilayah dan cabang, perubahan itu berpotensi memengaruhi hubungan antara struktur pusat dan daerah, pola kepemimpinan, disiplin organisasi, hingga cara program dijalankan. Bentuk akhirnya bergantung pada pasal-pasal yang disepakati dalam persidangan Majelis Tahkim Khusus.
Arah menuju dakwah ekonomi juga menjadi bagian penting dari gagasan perubahan tersebut. Istilah itu menggeser perhatian SI dari persaingan jabatan organisasi menuju penguatan kegiatan yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi umat. Konsekuensinya, struktur baru nantinya akan diuji bukan hanya dari seberapa rapi jenjang kepengurusannya, tetapi dari kemampuannya menjalankan program yang dirasakan anggota dan masyarakat.
Perjalanan Syarikat Islam sendiri sejak awal mempunyai kaitan kuat dengan persoalan ekonomi. Organisasi ini merupakan kelanjutan dari Sarekat Dagang Islam yang tumbuh pada awal abad ke-20 sebelum berkembang menjadi gerakan sosial dan politik berskala nasional. Catatan Kementerian Pendidikan menyebut SI sebagai kelanjutan organisasi yang berakar pada Sarekat Dagang Islam sebelum kemudian memasuki fase politik melalui PSII.
Karena itu, pilihan menguatkan dakwah ekonomi sekaligus membawa SI pada salah satu akar historisnya, tetapi dalam bentuk organisasi yang berbeda dengan masa pergerakan dan kepartaian.
Majelis Tahkim Khusus di Surabaya kini menentukan sejauh mana gagasan tersebut diterjemahkan menjadi aturan organisasi. Jika perubahan disahkan, pekerjaan berikutnya bukan hanya menyesuaikan struktur dan nomenklatur kepengurusan, melainkan memastikan kultur organisasi ikut berubah: dari pola kompetisi politik internal menuju gerakan dakwah, sosial, dan ekonomi yang menjadi orientasi baru Syarikat Islam.
