Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 12 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Guru Besar Unhan Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi

UU TNI dinilai membatasi hak prajurit dalam aspek ekonomi dan karier sipil.
ErickaEricka17 Maret 2025 Politik
Uji Materi UU TNI di MK
Mahkamah Konstitusi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pekanbaru – Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan), Kolonel Sus Prof. Dr. Drs. Mhd. Halkis, MH, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara

Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Halkis menilai beberapa pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan konstitusi dan membatasi hak prajurit sebagai warga negara.

“Uji materi UU TNI diajukan karena terdapat aturan yang mengekang hak prajurit dalam aspek ekonomi serta kesempatan berkarier di jabatan sipil,” kata Mhd. Halkis dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).

Gugatan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar, dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025 di MK.

Salah satu poin utama dalam uji materi ini adalah Pasal 2 huruf d UU TNI, yang mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi dengan baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya.

Menurut Halkis, definisi tersebut menggunakan pendekatan negatif, yaitu hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan oleh prajurit, tanpa menjelaskan secara positif apa yang dimaksud dengan tentara profesional.

Baca Juga:
  • Prabowo Hadiri KTT D-8 dan Pertemuan dengan Presiden Mesir
  • Tim Transisi Pramono-Rano Diumumkan Usai Penetapan KPU
  • Memakai Sarung DPD PAN Mojokerto Ajukan Bakal Calon DPRD
  • Bahas RUU TNI, DPR RI Gelar Rapat Tertutup di Hotel Mewah

“Tentara profesional seharusnya dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi serta jabatan publik,” tegasnya.

Selain itu, Pasal 39 ayat (3) UU TNI, yang melarang prajurit berbisnis, dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Halkis mencontohkan bahwa di Amerika Serikat dan Jerman, prajurit diperbolehkan memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan ketat. Ia mempertanyakan mengapa di Indonesia larangan ini diberlakukan, padahal kesejahteraan prajurit sering kali dianggap masih kurang memadai.

“Prajurit mengalami ketimpangan ekonomi akibat larangan ini, terutama setelah pensiun. Jika aturan ini tetap berlaku, negara wajib memberikan jaminan ekonomi yang layak bagi prajurit selama bertugas dan setelah purna tugas,” ujar Halkis.

Ia juga menyoroti Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya di tujuh instansi, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, dan BNN.

Menurutnya, aturan ini tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Artikel Terkait:
  • Blangkon dan Selendang Khas Mojokerto Hiasi Gerindra Kabupaten Mojokerto Daftarkan 50 Bacaleg
  • Jokowi Ditegur Anies: Jangan Intervensi Pemilu, Kekuasaan Tak Penting
  • PDIP Siaga Satu Jelang Kongres 2025, Kursi Megawati Digoyang
  • Politisi Partai Demokrat Kritik Presiden Jokowi Soal Netralitas di Pilpres 2024

“Banyak jabatan sipil yang membutuhkan keahlian teknokratis prajurit TNI, seperti di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri, tetapi aturan ini membatasi kesempatan mereka,” jelasnya.

Jika MK mengabulkan permohonan ini, Halkis menyebut beberapa perubahan besar dapat terjadi. Konsep profesionalisme militer akan lebih jelas dan berbasis prinsip konstitusi serta keadilan.

Hak ekonomi prajurit juga akan lebih fleksibel, dengan sistem pengawasan ketat atau peningkatan kesejahteraan dari negara.

Selain itu, prajurit TNI dapat memiliki kesempatan karier yang lebih luas, termasuk menduduki jabatan sipil berdasarkan kompetensi.

“Reformasi UU TNI melalui keputusan MK ini diharapkan dapat menjadi dasar revisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman, serta menjadi preseden penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia,” tutup Halkis.

Jangan Lewatkan:
  • Jelang Pelantikan Pramono-Rano, Dasco Minta Tak Bahas Kekalahan KIM
  • Pesan Kiai Aus: Pancasila Sebagai Pilar Pemersatu Generasi Muda
  • RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
  • Pramono-Rano Raih Suara Terbanyak, RK-Suswono Walk Out

Hak Prajurit Konstitusi Indonesia Profesionalisme Militer Revisi UU TNI UU TNI
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKericuhan di Rapat RUU TNI, Polisi Terima Laporan Sekuriti
Next Article Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Unwanted Leader

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Narasi Dizalimi, Strategi Politik

Editorial Udex Mundzir

Adab Bertemu Guru dalam Islam

Islami Assyifa

Jangan-Jangan Semua Kampus Seperti UI?

Perspektif Assyifa

Savoy Homann Hotel, Saksi Bisu Kejayaan Bandung

Travel Assyifa
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi