Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Relawan Muda di Arus Mudik

Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pergub Baru Jakarta, ASN Boleh Poligami Asal Izin Pejabat

Aturan baru memungkinkan ASN di Pemprov DKI Jakarta untuk beristri lebih dari satu, dengan syarat ketat.
SilvaSilva17 Januari 2025 Hukum
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (.ant/nur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang dinilai sudah tidak relevan.

Pergub tersebut mencakup delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang (poligami), izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, hingga pendelegasian wewenang. Salah satu poin menarik dalam Pergub adalah ketentuan yang membolehkan ASN melakukan poligami dengan izin pejabat berwenang.

“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) Pergub tersebut.

Pergub ini menetapkan sejumlah syarat bagi ASN pria yang ingin berpoligami, antara lain: istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan; persetujuan tertulis dari istri atau para istri; memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak; sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan tentang izin poligami.

Syarat ini dimaksudkan untuk memastikan keadilan dan tidak mengganggu tugas kedinasan ASN.

Selain itu, Pergub ini juga mengatur ketentuan izin perceraian bagi ASN. Pasal 10 menyebutkan bahwa ASN yang ingin menggugat cerai harus memperoleh izin terlebih dahulu. Gugatan tidak boleh didaftarkan ke pengadilan tanpa keputusan resmi dari pejabat berwenang.

Alasan perceraian yang diperbolehkan meliputi: salah satu pihak berbuat zina; pemabukan, penggunaan narkoba, atau berjudi; kekerasan dalam rumah tangga; perselisihan berkepanjangan tanpa harapan rujuk.

Aturan ini juga melarang perceraian jika alasan yang diajukan bertentangan dengan ajaran agama atau tidak masuk akal.

Pergub ini disambut beragam oleh berbagai kalangan, sebagian memuji ketegasan dan kejelasan aturan, sementara yang lain mempertanyakan efektivitas pengawasan dalam pelaksanaannya.

Hukum ASN Perceraian ASN Pergub Jakarta 2025 Poligami ASN Teguh Setyabudi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKuota Haji 2025 untuk Indonesia Tetap 221 Ribu Jamaah
Next Article Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Indonesia Memble Hadapi Tarif Trump

Opini Udex Mundzir

5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

Daily Tips Assyifa

Tren Global dan Peran Strategis Laporan Keberlanjutan

Bisnis Alfi Salamah

Dari Memalukan ke Menakutkan

Editorial Udex Mundzir

Lelah Beribadah

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi