Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pergub Baru Jakarta, ASN Boleh Poligami Asal Izin Pejabat

Aturan baru memungkinkan ASN di Pemprov DKI Jakarta untuk beristri lebih dari satu, dengan syarat ketat.
SilvaSilva17 Januari 2025 Hukum
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi (.ant/nur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang dinilai sudah tidak relevan.

Pergub tersebut mencakup delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang (poligami), izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, hingga pendelegasian wewenang. Salah satu poin menarik dalam Pergub adalah ketentuan yang membolehkan ASN melakukan poligami dengan izin pejabat berwenang.

“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” bunyi Pasal 4 ayat (1) Pergub tersebut.

Pergub ini menetapkan sejumlah syarat bagi ASN pria yang ingin berpoligami, antara lain: istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan; persetujuan tertulis dari istri atau para istri; memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak; sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan tentang izin poligami.

Syarat ini dimaksudkan untuk memastikan keadilan dan tidak mengganggu tugas kedinasan ASN.

Selain itu, Pergub ini juga mengatur ketentuan izin perceraian bagi ASN. Pasal 10 menyebutkan bahwa ASN yang ingin menggugat cerai harus memperoleh izin terlebih dahulu. Gugatan tidak boleh didaftarkan ke pengadilan tanpa keputusan resmi dari pejabat berwenang.

Alasan perceraian yang diperbolehkan meliputi: salah satu pihak berbuat zina; pemabukan, penggunaan narkoba, atau berjudi; kekerasan dalam rumah tangga; perselisihan berkepanjangan tanpa harapan rujuk.

Aturan ini juga melarang perceraian jika alasan yang diajukan bertentangan dengan ajaran agama atau tidak masuk akal.

Pergub ini disambut beragam oleh berbagai kalangan, sebagian memuji ketegasan dan kejelasan aturan, sementara yang lain mempertanyakan efektivitas pengawasan dalam pelaksanaannya.

Hukum ASN Perceraian ASN Pergub Jakarta 2025 Poligami ASN Teguh Setyabudi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKuota Haji 2025 untuk Indonesia Tetap 221 Ribu Jamaah
Next Article Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Pergi Haji atau Umroh Dulu? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Islami Alfi Salamah

Bahlil dan Wajah Baru Penjajahan

Editorial Udex Mundzir

Paradoks Pembangunan Desa

Editorial Udex Mundzir

Mubarok dan Amanah Sejati: Pelajaran Jujur dari Seorang Hamba Sahaya

Islami Ericka

Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.