Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Prabowo Terbitkan Perpres tentang DPN, Berikut Tugas dan Fungsinya

Dewan Pertahanan Nasional diharapkan menjadi solusi strategis untuk kedaulatan dan keselamatan bangsa.
SilvaSilva22 Desember 2024 Hukum
Presiden Prabowo Subianto membalas penghormatan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan
Presiden Prabowo Subianto membalas penghormatan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Langkah ini menjadi implementasi dari amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

DPN ditetapkan sebagai lembaga non-struktural dengan tugas strategis untuk memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

Dalam dokumen resmi yang dirilis Kementerian Sekretariat Negara, DPN juga bertugas menyusun kebijakan terpadu di bidang pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat.

Selain itu, DPN memiliki tanggung jawab menyusun kebijakan terkait pengerahan komponen pertahanan dalam mobilisasi dan demobilisasi. Fungsi lainnya meliputi penilaian risiko kebijakan pertahanan serta perumusan solusi strategis yang mencakup aspek geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

Dalam struktur organisasi, Presiden menjabat sebagai Ketua DPN dengan dibantu oleh Ketua Harian yang dipegang oleh Menteri Pertahanan dan Sekretaris yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.

Anggota tetap mencakup Wakil Presiden, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, dan pejabat terkait lainnya. Sedangkan anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah atau non-pemerintah, sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.

Pelaksanaan tugas DPN didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan. Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah Perpres berlaku.

“Dengan adanya DPN, kami berharap dapat menciptakan kebijakan pertahanan yang lebih terintegrasi dan tepat sasaran,” ungkap Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam pelantikan jajaran DPN di Istana Negara.

Selain itu, DPN bertugas merumuskan kebijakan terpadu untuk menyelaraskan program prioritas di bidang pertahanan. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait menjadi pendekatan utama dalam mendukung tugas ini. Fokus utamanya meliputi kesiapan menghadapi ancaman global, penguatan geostrategi, hingga pembaharuan sistem pertahanan negara.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional resmi dicabut. Perpres 202/2024 telah diundangkan pada 14 Desember 2024, menandai babak baru dalam pengelolaan pertahanan negara yang lebih modern dan adaptif terhadap dinamika global.

DPN Keamanan Nasional Perpres 2023/2024 Pertahanan Negara Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePembayaran QRIS Bebas PPN, Pemerintah Beri Kepastian
Next Article Gerindra: Kenaikan PPN 12 Persen Terkait Kebijakan PDIP di UU HPP

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Rupiah Terjun Bebas, Ekonomi ke Mana?

Editorial Udex Mundzir

Satria-1 Satelit Indonesia Sukses Terbang dari Landasan SpaceX

Techno Alfi Salamah

Tetap Personal Branding, Tapi Jaga Privasi

Daily Tips Assyifa

Apa yang Sebenarnya Disembunyikan dari Dana Desa?

Editorial Udex Mundzir

Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp200 Ribu per Warga

Happy Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.