Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 16 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bisa Online, Arab Saudi Permudah Perpanjangan Visa Kunjungan

Arab Saudi melonggarkan aturan bagi pemegang berbagai jenis visa kunjungan dalam hal penerimaan manfaat yakni untuk tujuan umrah
Alfi SalamahAlfi Salamah24 Oktober 2023 Nasional
Perpanjangan Visa Kunjungan
Ilustrasi visa kunjungan Arab Saudi bisa diperpanjang online h-7 kedaluwarsa (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat) meminta agar pemegang visa kunjungan yang tinggal di Kerajaan mematuhi peraturan dan ketentuan dengan melakukan perpanjangan tujuh hari sebelum masa berlakunya berakhir.

Direktorat mengatakan, pembaruan visa kunjungan sekali masuk dapat dilakukan melalui Absher Afrad (perorangan) dan Absher Aamal (bisnis) serta melalui portal elektronik Muqeem.

Melansir Saudi Gazette, Selasa (24/10/2023), pemegang visa tidak perlu datang ke kantor Jawazat untuk perpanjangan, melainkan dapat melakukannya secara online. Caranya dengan mengunjungi platform layanan elektronik Kementerian Dalam Negeri, Absher.

Pemohon dapat memasukkan akunnya di Absher dan melakukan pembayaran biaya layanan perpanjangan visa kunjungan. Untuk perpanjangan ini syaratnya pihak pemohon harus memiliki asuransi kesehatan yang sah.

Baca Juga:
  • Inovasi Tampilan Baru dan Dampaknya di Google Indonesia
  • Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan
  • Rakernas JMSI: Kawal Asta Cita Menuju Indonesia Emas
  • Peserta Rakernas JMSI Apresiasi Kemajuan Pembangunan IKN

Direktorat menyebut, perpanjangan visa harus sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Total masa perpanjangan visa tidak boleh lebih dari 180 hari.

Apabila mengalami kesulitan saat melakukan perpanjangan visa secara online, kata Direktorat, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Jawazat melalui layanan komunikasinya di platform Absher. Tim khusus dari direktorat akan menindaklanjutinya.

Sebagai informasi, Arab Saudi melonggarkan aturan bagi pemegang berbagai jenis visa kunjungan dalam hal penerimaan manfaat yakni untuk tujuan umrah. Menurut laporan Saudi Gazette pada 26 Februari 2023 lalu. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi merilis aturan bahwa pemegang visa apa pun, termasuk kunjungan, turis, atau kerja dapat melakukan umrah.

Artikel Terkait:
  • Transformasi Digital di Pelabuhan, Upaya Kemenhub Lawan Pungutan Liar
  • Lift di Pakuwon Tower Jakarta Selatan Mengalami Kecelakaan, Tujuh Orang Terperangkap
  • Kedatangan 7 Kloter 6.983 Jamaah dan Petugas Haji ke Madinah
  • Tak Terduga: Tiket Konser Coldplay Terjual Jutaan Tanpa Pajak

“Namun, wajib untuk mematuhi arahan untuk membuat janji pada waktu tertentu untuk berziarah,” jelas kementerian saat menjawab pertanyaan.

Kementerian menyebut, pemegang visa umrah dapat melakukan perjalanan antara Makkah dan Madinah. Serta semua kota Kerajaan selama masa tinggal yang tertera pada visa. Jemaah umrah dapat masuk dan keluar Arab Saudi dari bandara internasional atau regional mana pun di Kerajaan.

Jangan Lewatkan:
  • Pakar ITB Soroti IKN, Cermin Krisis Perencanaan
  • BUMN Sebagai Pionir Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja
  • Jejak Kehidupan
  • Kemenag Rilis Panduan Takbiran di Bali Saat Nyepi
Haji Jawazat Visa Kunjungan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous Article1.084 TNI-Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Kunjungan Wapres
Next Article DPRD Kaltim Dorong Aspirasi Masyarakat di Desa Loa Ipuh

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Untuk Apa Kenaikan UMP 6,5% Itu?

Editorial Udex Mundzir

Warisan Masalah Era Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Bukan Lalai, Tapi Sinyal Korupsi

Editorial Udex Mundzir

Menulis dari Negara yang Terlambat Sadar

Perspektif Udex Mundzir

Unwanted Leader

Refleksi Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi