Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Timor Leste Resmi Bergabung ke ASEAN pada KTT Kuala Lumpur

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mahasiswa UNUSIA Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Tegar Meminta Ketua MK Anwar Usman Tidak Ikut Memeriksa Gugatan
ErickaEricka2 November 2023 Politik
Mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) Dilaporkan Mahasiswa UNUSIA Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Tegar Afriansyah mengajukan gugatan atas putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas umur capres-cawapres, pada (2/11/2023).

Tegar Afriansyah datang sebagai pelapor dugaan pelanggaran etik hakim. Tegar lalu meminta Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memeriksa gugatan atas putusan gugatan Nomor 90.

“Untuk tidak mengikutsertakan hakim konstitusi Anwar Usman dalam perkara Nomor 141 dan seterusnya,” kata Tegar dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kemudian bertanya apakah Tegar merupakan pemohon gugatan Nomor 141. Tegar lalu mengaku bukanlah pemohon gugatan tersebut.

Ia mengatakan gugatan Nomor 141 diajukan oleh mahasiswa Unusia yang lain. Jimly lantas menekankan apakah benar mahasiswa Unusia ingin melakukan uji formil terhadap putusan gugatan Nomor 90.

Pemilu 2024 Sidang batas umur capres cawapres
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePotensi Investasi Kaltim Menarik Perhatian Investor Lokal dan Internasional
Next Article DPRD Kaltim Siapkan Strategi Peternakan Menuju Kemandirian Pangan IKN

Informasi lainnya

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025

Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil

9 September 2025

Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan

8 September 2025
Paling Sering Dibaca

Rindu Rasul

Islami Syamril Al-Bugisyi

Kenali Kapal Kayu Nelayan dan Kualitas Jual Tinggi

Kroscek Dexpert Corp

Isra’ Mi’raj dan Problem Solving

Islami Syamril Al-Bugisyi

Keindahan Alam Jepang yang Mempesona di Setiap Musim

Travel Alfi Salamah

Prestasi UGM Cemerlang, Integritas Belum Tercermin

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Timor Leste Resmi Bergabung ke ASEAN pada KTT Kuala Lumpur

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.