Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Inclusive Finance Group (Danacita) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait penggunaan pinjaman daring (pinjol) untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan tindakan Danacita dan ITB ambil adalah kesepakatan yang sah, berdasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) yang kedua belah pihak sepakati.
“So far dari informasi yang kita terima masih sesuai, tidak ada yang melanggar so far sampai dengan saat ini. Tapi kita akan memantau terus. Apakah nanti seperti apa ke depannya, karena ini kan sifatnya masih baru, Agustus 2023 ya,” kata Friderica saat di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
“Tentu kita harus cermati, karena ini kan sifatnya jangka pendek ya (pinjol), dan kalau dana pendidikan mestinya kan (jangka) panjang. Jadi kita akan lihat, kita akan pantau terus ini bagaimana perjalanan ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia juga berpesan untuk tidak menyamakan apa yang terjadi di ITB. Dengan isu mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta yang terjerat utang dari produk PayLater.
Adapun kampus tersebut bekerja sama dengan salah satu pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk membuka rekening bagi 4.000 mahasiswa baru.
Dari total mahasiswa itu, sebanyak 1.200 mahasiswa membuka rekening bank, dan 200 mahasiswa terlibat kasus. Menurut Kiki, hal itu tidak benar. Pasalnya, produk PayLater pada saat itu untuk hal-hal yang bersifat konsumtif.
