Sidoarjo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo terus gencar melakukan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 guna meningkatkan partisipasi masyarakat.
Langkah ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berpartisipasi dalam pesta demokrasi memilih Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang akan diselenggarakan pada 27 November mendatang.
Sosialisasi sekaligus pendidikan politik yang diadakan KPU Sidoarjo bekerja sama dengan Pengurus Cabang (PC) Muslimat NU Kabupaten Sidoarjo diikuti oleh sekitar 50 peserta dari jajaran pengurus Pengurus Anak Cabang (PAC) Muslimat NU se-Sidoarjo.
Acara berlangsung di Aula Kantor Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Sidoarjo, Desa Larangan, Kecamatan Candi, pada Sabtu (12/10/2024) siang.
Dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan tersebut, yakni M. Ishak, Ketua KPU Sidoarjo periode 2019-2024, dan Muhammad Jamil, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo.
Kedua narasumber menyampaikan materi secara bergantian, dengan fokus pada pendidikan politik bagi pemilih, serta pemahaman tentang kewajiban sebagai warga negara yang memiliki hak politik dalam Pemilukada 2024.
Walaupun materi yang disampaikan bersifat normatif—mencakup syarat-syarat serta hak dan kewajiban warga negara dalam pelaksanaan Pemilukada—baik Cak Iskak maupun Cak Jamil, sapaan akrab para narasumber, berhasil menciptakan suasana yang hangat, menarik, dan tidak membosankan bagi para peserta dari kalangan nahdliyin.
Cak Iskak menjelaskan mengenai pentingnya memilih pemimpin, serta membahas kelebihan dan kekurangan sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Ia juga mengulas aturan mengenai larangan politik uang, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 187A, yang mencakup sanksi bagi pelaku.
“Sanksi tidak hanya berlaku bagi pemberi, tetapi juga bagi penerima uang terkait coblosan. Besaran nominal uang yang diberikan tidak sebanding dengan sanksi berat yang akan diterima,” ujar mantan Ketua KPU Sidoarjo periode 2019-2024 itu.
Cak Jamil, selaku mantan anggota Bawaslu, menambahkan bahwa salah satu tugas utama yang menjadi prioritas Bawaslu adalah mengawasi praktik politik uang yang mencederai nilai-nilai demokrasi.
Ia mengingatkan peserta mengenai ancaman sanksi pidana dan denda berat bagi para pelaku, dan mengimbau agar mereka tidak terlibat dalam praktik tersebut.
“Dengan alasan apa pun, jangan pernah menerima, apalagi memberikan uang untuk mempengaruhi pilihan orang lain,” tegas Jamil.
Ketua PC Muslimat NU Sidoarjo, Hj. Ainun Jariyah, mengapresiasi sosialisasi yang diselenggarakan KPU Sidoarjo dan berterima kasih kepada para narasumber. Menurutnya, kegiatan ini memberikan banyak pendidikan politik, terutama terkait hak dan kewajiban pemilih dalam Pemilukada.
“Sosialisasi ini membuat keluarga besar Muslimat NU Sidoarjo semakin memahami hak dan kewajiban mereka dalam menyukseskan Pemilukada. Yang terpenting, mereka juga semakin waspada agar tidak terlibat dalam praktik politik uang,” tutup Ning Ainun, sapaan akrab anggota DPRD dari Fraksi PKB ini.
