Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 18 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mendikdasmen Tegaskan Perlindungan Guru dari Kriminalisasi

Alfi SalamahAlfi Salamah25 November 2024 Nasional 556 Views
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti
Abdul Mu'ti, Mendikdasmen (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kasus kriminalisasi guru kembali menjadi perhatian khusus pada peringatan Hari Guru Nasional 2024. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi para pendidik dari ancaman hukum yang tidak adil.

“Kementerian juga berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi,” ujar Abdul Mu’ti dalam pidatonya di Jakarta, Senin (25/11/2024). Meski begitu, ia mengingatkan bahwa guru tidak boleh melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun kepada siswa.

Sebagai langkah nyata, Kemendikdasmen akan menjalin kerja sama dengan Polri melalui nota kesepahaman. Kerja sama ini bertujuan agar kasus-kasus kekerasan dalam pendidikan dapat diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice. Hal ini dirancang untuk mencegah guru langsung dijerat hukum pidana tanpa penanganan yang adil.

Nota kesepahaman tersebut mencakup perlindungan hukum bagi guru dari intimidasi, diskriminasi, hingga ancaman kekerasan. Jika ada laporan pelanggaran oleh guru, Polri dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan berkoordinasi untuk penyelidikan. Jika tidak terbukti pidana, kasus akan diserahkan kepada Dewan Kehormatan Guru (DKG) untuk penyelesaian lebih lanjut.

Baca Juga:
  • Tari Bedoyo Putri Mojosakti Raih Rekor MURI di Majafest 2023
  • MK Tegas Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup
  • Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Kini Wajib Persetujuan Presiden
  • Lestarikan Warisan Leluhur, Warga Gegunung Wetan Gelar Sedekah Laut

Namun, meskipun ada upaya perlindungan ini, kasus kriminalisasi guru tetap terjadi. Salah satu contoh terbaru adalah kasus Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia ditahan dengan tuduhan memukul siswa yang merupakan anak seorang anggota kepolisian.

Supriyani menyangkal tuduhan tersebut dan mengaku sempat mendapat tekanan serta upaya pemerasan. Kasus ini memicu aksi protes dari sesama guru hingga akhirnya jaksa menuntut Supriyani bebas.

Menurut data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, lebih dari 150 kasus kriminalisasi guru tercatat sejak 2015 hingga 2020. Sebagian besar kasus ini terjadi karena tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

Artikel Terkait:
  • Prabowo Janji Bentuk Dewan Buruh Nasional
  • Utamakan Keselamatan, Ini Tips Aman saat Mudik
  • Kementan Sidak Gudang Daging Impor
  • Hindari Konflik, Mahfud MD Mundur dari Menkopolhukam

Namun di sisi lain, laporan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan sekolah masih menjadi persoalan. Sepanjang Januari hingga Juli 2024, terjadi 15 kasus kekerasan yang melibatkan guru, siswa, dan kepala sekolah. Sebanyak 20 persen kasus kekerasan ini dilakukan oleh guru.

Pemerintah berharap, melalui kerja sama yang erat antara Polri dan PGRI, perlindungan terhadap guru semakin kuat, tanpa mengabaikan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan. “Guru adalah pilar utama pendidikan. Perlindungan hukum harus seimbang dengan tanggung jawab untuk mendidik tanpa kekerasan,” tegas Abdul Mu’ti.

Jangan Lewatkan:
  • Wamensesneg Ungkap Alasan HUT ke-80 Indonesia Tak Digelar di IKN
  • Kejaksaan RI Membangun Komunikasi Publik dengan Beragam Platform Media
  • Menag Buka MTQ Internasional IV di Jakarta, 60 Peserta dari 38 Negara
  • Jumhur Hidayat: Pemerintahan Prabowo Gandrung Industri dan Pro Buruh
Abdul Mu'ti Hari Guru Nasional Kemendikbud Kriminalisasi guru Restorative Justice
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTren Global dan Peran Strategis Laporan Keberlanjutan
Next Article Guru Hebat

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

KDM, Calon Diktator yang Terlihat Merakyat

Opini Udex Mundzir

Misteri Tempat Pancung Dekat Masjid Jaffali di Jeddah

Islami Alfi Salamah

Doa-doa Istimewa Keberkahan Saat Menjenguk Bayi Baru Lahir

Islami Alfi Salamah

Vitamin Syukur

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Asal-Usul Shalat Tarawih 8 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Pramuka SMKN 3 Bone Gelar Laga Palang 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi