Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jejak Hewan Al-Qur’an Warnai Ekspedisi Siswa

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 26 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kelas 1-3 Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Berubah Juli 2025

Pemerintah persiapkan perubahan besar dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
AssyifaAssyifa11 Desember 2024 Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan 2025
Kelas 1-3 BPJS Kesehatan akan dihapus, dan perubahan tarif iuran akan berlaku mulai 1 Juli 2025.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh peserta.

Namun, rincian besaran iuran baru belum ditentukan. Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan skema iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.

Selama masa transisi, sistem iuran masih mengikuti Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran berdasarkan kategori seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), pekerja penerima upah (PPU), dan peserta mandiri.

Saat ini, peserta PBI tidak membayar iuran karena sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Untuk pekerja penerima upah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pegawai swasta, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Sementara itu, peserta mandiri membayar iuran berdasarkan kelas layanan. Saat ini tarifnya adalah Rp 42.000 untuk kelas III, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 150.000 untuk kelas I. Dengan penghapusan kelas, semua peserta akan menerima layanan yang sama tanpa membedakan ruang rawat inap.

“Kami sedang menyiapkan berbagai langkah agar transisi ini berjalan lancar. Sistem baru ini diharapkan membuat pelayanan lebih merata dan berkualitas,” kata salah satu pejabat Kementerian Kesehatan, Selasa (10/12/2024).

Perubahan sistem ini diperkirakan berdampak pada penyesuaian iuran bagi sebagian peserta. Pemerintah juga sedang mengkaji skema bantuan subsidi untuk golongan yang kurang mampu. “Kami akan memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau,” tambahnya.

Penerapan kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan layanan tanpa kelas, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi dalam pelayanan medis di rumah sakit.

Iuran BPJS Iuran bpjs 2025 Jaminan Kesehatan Nasional Layanan Kesehatan Reformasi BPJS
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUMP DKI Jakarta Naik 6,5 Persen Jadi Rp5,396 Juta
Next Article Pilkada Sidoarjo Dipastikan Berakhir Tanpa Gugatan

Informasi lainnya

Burnout Diam-Diam di Anak Muda

12 Februari 2026

Detoks Digital: Jaga Kesehatan Mental

11 Februari 2026

Minuman Ini Redakan Nyeri Haid

10 Februari 2026

Rahasia Alami Membersihkan Usus Secara Efektif

8 Desember 2025

Krisis Kesehatan Hantui Pengungsian Aceh Pascabanjir

7 Desember 2025

Bukan Kutukan, Ini Penyebab Mata Kedutan Menurut Medis

28 November 2025
Paling Sering Dibaca

Mubarok dan Amanah Sejati: Pelajaran Jujur dari Seorang Hamba Sahaya

Islami Ericka

Modal Waktu

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan

Editorial Udex Mundzir

Palworld, Game Gado-Gado yang Viral

Techno Alfi Salamah

Mengenal Kandungan Gizi Es Krim Vanila

Food Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

Layanan Legalisasi Apostille, Langkah Terbaru Ditjen AHU

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor