Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

Cegah Karhutla Berulang, PKS Kaltim Bergerak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto Diperiksa 2 Perkara dan Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
SilvaSilva13 Januari 2025 Hukum
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai jalani pemeriksaan di KPK
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai jalani pemeriksaan di KPK (13/1/2025) (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/01/2025). Pemeriksaan ini terkait dua perkara, yaitu dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya siap menghadapi pemeriksaan lanjutan sesuai permintaan penyidik. “Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” ujar Maqdir.

Namun, Maqdir enggan memberikan keterangan detail mengenai materi pemeriksaan dan menyerahkannya kepada pihak penyidik. “Kami hanya menyampaikan bahwa Pak Hasto diperiksa untuk dua perkara,” jelasnya.

Baca Juga:
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil
  • PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Terkait Judi Online
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3

Hasto tiba di Gedung KPK pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 13.26 WIB. Mengenakan jas hitam dan kemeja putih, Hasto tidak memberikan komentar kepada media terkait pemeriksaan tersebut. “Tanya penyidik,” ujar Hasto singkat sambil melambaikan tangan.

Kuasa hukum lainnya, A. Patra M. Zen, menyebut pihaknya sedang mempersiapkan langkah praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Hasto. Sidang perdana dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/01/2025).

“Praperadilan itu intinya untuk menentukan apakah penetapan Pak Hasto sebagai tersangka sah atau tidak,” kata Patra.

Artikel Terkait:
  • KPK Segel Ruang Binwasnaker dan K3 Usai OTT Wamenaker Noel
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada
  • Mobil Esemka Mandek, Jokowi Digugat Warga ke PN Surakarta

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan terhadap Hasto akan diputuskan berdasarkan kecukupan alat bukti. “Kita tunggu apakah sudah cukup bukti,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu petinggi partai politik besar di Indonesia. Langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut diharapkan dapat menjadi upaya serius dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Soroti Kemungkinan Tersangkakan Yasonna Laoly
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi
  • Pengamat Kritik Komisi III Diam Soal Kasus Ojol Tewas
  • Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?
Hasto Kristiyanto Hukum 2025 Kasus Korupsi KPK Praperadilan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBeban Berat Anggaran, ICWI Dorong KPK Selidiki Penambahan Reses DPD
Next Article Firnadi Ikhsan Dukung Pengembangan Pertanian di SMK SPP Samarinda

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Self Healing, Tren atau Pelarian?

Happy Alfi Salamah

Kesehatan Tubuh: Kunci Kesuksesan Jamaah Haji Lansia dan Risti

Islami Alfi Salamah

Dropbox PHK 528 Karyawan, Alihkan Fokus pada Investasi AI

Bisnis Silva

Marselino Ferdinan, Bintang Muda Gemilang di Timnas Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Jurnal Ilmiah Indonesia, Banyak Tapi Bagaikan Buih

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Wonderchicken, Jejak Burung Awal Zaman Dinosaurus

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi