Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Wakil Ketua DPR: Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bukan dari Prabowo

Prabowo Subianto mencabut larangan pengecer LPG 3 kg setelah melihat dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat.
AssyifaAssyifa4 Februari 2025 Ekonomi
Pengecer LPG 3 kg kembali beroperasi
Tekankan bahwa larangan pengecer menjual Elpiji 3 Kg bukan merupakan kebijakan Prabowo (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan pengecer menjual LPG 3 kg, menyusul polemik di masyarakat terkait akses gas subsidi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan larangan pengecer bukan berasal dari instruksi Prabowo.

“Sebenarnya itu bukan kebijakan dari Pak Presiden untuk melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, presiden turun tangan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/2/2025).

Dasco mengungkapkan bahwa perubahan kebijakan ini terjadi setelah ia berkomunikasi langsung dengan Prabowo pada Senin (3/2/2025) malam. Presiden kemudian menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengaktifkan kembali pengecer agar bisa menjual LPG 3 kg seperti biasa.

Keputusan ini juga dikukuhkan oleh Istana Kepresidenan, yang memastikan bahwa pengecer dapat kembali menjual gas LPG 3 kg mulai hari ini.

Langkah ini diambil untuk mengatasi kesulitan akses LPG subsidi bagi masyarakat kecil. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mengembalikan stabilitas pasokan dan menghindari kenaikan harga akibat pembatasan distribusi.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pengecer akan diminta untuk mendaftar di aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) sebagai sub-pangkalan resmi.

“Pertamina akan mendorong para pengecer untuk mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir,” ujar Hasan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (4/2/2025).

Dengan terdaftar di aplikasi tersebut, pemerintah dapat memastikan bahwa harga LPG di tingkat pengecer tetap terkendali dan distribusi gas subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mulai hari ini, pengecer sudah diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg, tetapi dengan status sebagai sub-pangkalan.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengecer harus terdaftar dalam sistem Pertamina dan mengikuti aturan distribusi yang lebih ketat.

Sejauh ini, sekitar 370 ribu warung telah terdaftar di aplikasi MyPertamina. Bahlil menyebutkan bahwa seluruh warung tersebut akan secara otomatis dinaikkan statusnya menjadi sub-pangkalan.

Ke depannya, setiap transaksi LPG 3 kg di sub-pangkalan akan mewajibkan pembeli untuk menyertakan KTP guna memastikan subsidi tepat sasaran.

“Dengan sistem ini, distribusi LPG 3 kg lebih transparan, dan kita bisa menghindari penyalahgunaan subsidi,” ujar Bahlil.

Masyarakat menyambut baik keputusan ini, terutama mereka yang sebelumnya kesulitan mendapatkan gas subsidi akibat kebijakan yang melarang pengecer berjualan.

Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah berharap stok LPG 3 kg kembali stabil, distribusi lebih merata, dan masyarakat tidak mengalami kenaikan harga yang tidak wajar.

ESDM LPG 3 Kg Pengecer Gas Prabowo Subianto Sub-Pangkalan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBahlil Dipanggil Prabowo Usai Kebijakan LPG 3 Kg Picu Kegaduhan
Next Article Peringatan Darurat Trending Lagi dengan Istilah PENTOL, Apa Saja Tuntutannya?

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

Prabowo Targetkan 330 Ribu Smart TV untuk Sekolah

11 September 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan

8 September 2025
Paling Sering Dibaca

Komdigi: Permohonan Merger XL-Smartfren Belum Diterima

Techno Assyifa

Memahami Etika Tak Tertulis di Masyarakat

Daily Tips Dexpert Corp

Toyota Akui Data Kendaraan 2,15 Juta Pelanggan Bocor

Techno Dexpert Corp

Ijazah Pejabat Harus Diverifikasi Ulang

Editorial Udex Mundzir

Bank Mandiri Targetkan Pertumbuhan Kredit 15 Persen pada 2024

Bisnis Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.