Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Minta THR Lebaran

Menjelang Idul Fitri 1446 H, Dewan Pers melarang wartawan meminta THR demi menjaga profesionalisme pers.
ErickaEricka12 Maret 2025 Nasional
Dewan pers
Larangan wartawan meminta THR Idul Fitri 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi menjelang Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025 dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025.

Dewan Pers meminta institusi negara, perusahaan, dan organisasi media untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), bingkisan, atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan maupun organisasi pers.

Imbauan ini diteken oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., dengan tujuan mencegah penyalahgunaan profesi jurnalis oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Selain itu, langkah ini bertujuan menegakkan etika jurnalistik serta memastikan independensi dan integritas pers tetap terjaga.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers berhak atas THR dari perusahaannya. Namun, jika ada individu yang mengatasnamakan media dan meminta THR ke pihak lain, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etika dan berpotensi sebagai pemerasan.

Baca Juga:
  • Aceh Kerahkan 3.000 ASN Bantu Warga Terdampak Bencana
  • Prabowo Targetkan 80 Ribu Koperasi Desa Dukung Swasembada Pangan
  • Kereta Cepat Whoosh Tambah Perjalanan Jadi 62 Kali per Hari
  • Indonesia Borong Juara MTQ Internasional 2025 di Jakarta

“Pemberian THR adalah tanggung jawab perusahaan kepada wartawannya. Jika ada oknum yang mengaku sebagai jurnalis dan meminta THR ke instansi lain, itu harus ditolak,” tegas Dewan Pers dalam edaran tersebut.

Dewan Pers juga mengimbau pihak yang mengalami pemerasan atau tekanan terkait permintaan THR untuk mencatat identitas pelaku dan melaporkannya ke pihak berwenang. Pengaduan juga bisa disampaikan langsung ke Dewan Pers melalui nomor 0811-8888-0528.

Dalam surat edarannya, Dewan Pers menegaskan bahwa seluruh organisasi pers yang menjadi konstituennya dilarang melakukan praktik semacam ini.

Organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan lainnya telah diingatkan agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme.

Artikel Terkait:
  • Nasib Honorer Tidak Lolos PPPK: Pekerja Paruh Waktu Jadi Solusi
  • Mensesneg Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Program Pendidikan
  • KAI Gunakan Metode Ini Agar LRT Palembang Tak Jadi ‘Kereta Hantu’
  • Baznas Tetapkan 10 Persen Kurban untuk Sumatera

Kebijakan ini sejalan dengan misi Dewan Pers untuk menjaga kebebasan dan independensi pers dari intervensi eksternal, termasuk dalam bentuk gratifikasi.

Dewan Pers berharap seluruh pihak tidak memberi ruang bagi praktik yang dapat merusak kredibilitas jurnalisme di Indonesia.

Dengan imbauan ini, Dewan Pers berharap praktik permintaan THR oleh oknum wartawan dapat dicegah. Dukungan dari masyarakat dan institusi diperlukan agar pers tetap menjadi pilar demokrasi yang profesional dan terpercaya.

Jangan Lewatkan:
  • Kejaksaan Agung Terima Penghargaan Sebagai Pengelola Rekening Pemerintah dalam Bentuk Virtual Account
  • Libur Isra Mi’raj dan Imlek, KCCI Tambah 8 Perjalanan Whoosh
  • Prabowo Ingin Ubah Desain Gedung Legislatif dan Yudikatif di IKN
  • Ning Ita Akui Kota Mojokerto Adalah Kota Harmonis

Dewan Pers Etika Jurnalistik Idul Fitri 2025 Independensi Pers THR Wartawan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSekda Kukar Buka Semarak Ramadan, Ajak Perkuat Pemahaman Al-Qur’an
Next Article Belajar Ikhlas

Informasi lainnya

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

17 Oktober 2026

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Keistimewaan Haji Lansia: Ihram Pengganti di Gelombang Kedua

Islami Alfi Salamah

e-KTP: Teknologi Tanpa Arah

Editorial Udex Mundzir

Asal-Usul Shalat Tarawih 20 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka

Gratis Ongkir Dibatasi, Saatnya Bisnis Logistik Lebih Sehat

Bisnis Ericka

Mengapa Banyak Pikiran Bikin Lapar?

Perspektif Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi