Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 16 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Dewan Pers Imbau Wartawan Tidak Minta THR Lebaran

Menjelang Idul Fitri 1446 H, Dewan Pers melarang wartawan meminta THR demi menjaga profesionalisme pers.
ErickaEricka12 Maret 2025 Nasional
Dewan pers
Larangan wartawan meminta THR Idul Fitri 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan imbauan resmi menjelang Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025 dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025.

Dewan Pers meminta institusi negara, perusahaan, dan organisasi media untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), bingkisan, atau sumbangan dalam bentuk apa pun dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan maupun organisasi pers.

Imbauan ini diteken oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., dengan tujuan mencegah penyalahgunaan profesi jurnalis oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.

Selain itu, langkah ini bertujuan menegakkan etika jurnalistik serta memastikan independensi dan integritas pers tetap terjaga.

Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers berhak atas THR dari perusahaannya. Namun, jika ada individu yang mengatasnamakan media dan meminta THR ke pihak lain, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etika dan berpotensi sebagai pemerasan.

Baca Juga:
  • Index Keterbukaan Badan Publik Kaltim Diatas Rata-rata Nasional
  • 580 Ribu Rekening Bansos Gagal Salur Kini Sudah Cair
  • Peran Orang Tua Kunci Atasi Maraknya Perundungan
  • Keberhasilan Pertanian, Prabowo Apresiasi Panglima Pangan

“Pemberian THR adalah tanggung jawab perusahaan kepada wartawannya. Jika ada oknum yang mengaku sebagai jurnalis dan meminta THR ke instansi lain, itu harus ditolak,” tegas Dewan Pers dalam edaran tersebut.

Dewan Pers juga mengimbau pihak yang mengalami pemerasan atau tekanan terkait permintaan THR untuk mencatat identitas pelaku dan melaporkannya ke pihak berwenang. Pengaduan juga bisa disampaikan langsung ke Dewan Pers melalui nomor 0811-8888-0528.

Dalam surat edarannya, Dewan Pers menegaskan bahwa seluruh organisasi pers yang menjadi konstituennya dilarang melakukan praktik semacam ini.

Organisasi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan lainnya telah diingatkan agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme.

Artikel Terkait:
  • Kemenangan Penuh Inspirasi Inovasi Lomba Haji Ramah Lansia
  • Kamarudin Simanjuntak Tersangka, Ketua Senat FH UKI: Polisi Sesuai Prosedur
  • Kemenkumham Tingkatkan Layanan Legalisasi Apostille di Seluruh Indonesia
  • KRL Merak Dibatasi hingga Cilegon Saat Mudik Lebaran

Kebijakan ini sejalan dengan misi Dewan Pers untuk menjaga kebebasan dan independensi pers dari intervensi eksternal, termasuk dalam bentuk gratifikasi.

Dewan Pers berharap seluruh pihak tidak memberi ruang bagi praktik yang dapat merusak kredibilitas jurnalisme di Indonesia.

Dengan imbauan ini, Dewan Pers berharap praktik permintaan THR oleh oknum wartawan dapat dicegah. Dukungan dari masyarakat dan institusi diperlukan agar pers tetap menjadi pilar demokrasi yang profesional dan terpercaya.

Jangan Lewatkan:
  • Menag Buka MTQ Internasional IV di Jakarta, 60 Peserta dari 38 Negara
  • Gerakan Muda Visioner: Kamarudin Tersangka Murni Soal Hukum Bukan Politik
  • Siap-siap! Jamaah Haji Indramayu Berangkat dari Bandara Kertajati
  • Kemenag Mataram Masih Tunggu Tambahan Kuota Haji

Dewan Pers Etika Jurnalistik Idul Fitri 2025 Independensi Pers THR Wartawan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSekda Kukar Buka Semarak Ramadan, Ajak Perkuat Pemahaman Al-Qur’an
Next Article Belajar Ikhlas

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam

Islami Ericka

Nasaruddin Umar di Puncak Kepuasan Publik

Editorial Udex Mundzir

Pramuka Indonesia: Dukungan Solidaritas untuk Palestina

Refleksi Ericka

Demokrasi yang Tersandera Kotak Kosong

Perspektif Silva

Kalau Taman Bisa Dibuka 24 Jam, Mengapa Masjid Tidak?

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi