Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Santriwati Digerebek, DPR Desak Usut Tindakan Polisi

Raffi Ahmad Ajak Lawan Hoaks, Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Akui Dibayar

Kopdes Bidik Dana Pensiun ASN, Taspen Tunggu Aturan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 6 November 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Berlaku 6 Bulan

Kebijakan ini bertujuan menstabilkan pasar usai IHSG anjlok drastis hingga 21,28%.
ErickaEricka19 Maret 2025 Ekonomi
Ojk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengesahkan aturan pembelian kembali saham atau buyback tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini diberlakukan selama enam bulan sejak 18 Maret 2025 sebagai respons atas anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun 21,28% dalam satu hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi tekanan di pasar dan meningkatkan kepercayaan investor. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan OJK dengan pemangku kepentingan pasar modal pada 3 Maret 2025.

“Kami berharap buyback tanpa RUPS ini bisa memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham di tengah volatilitas pasar,” ujar Inarno pada Rabu (19/3/2025).

Kebijakan ini berlandaskan Pasal 2 huruf g Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 yang mengizinkan buyback saham dalam kondisi pasar berfluktuasi signifikan.

Baca Juga:
  • MUI Dorong Penerapan Ekonomi Syariah untuk Atasi Kesenjangan
  • Koperasi Desa Jadi Game Changer Ekonomi Syariah
  • BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen
  • Dolar AS Melemah, Momentum Tepat Akumulasi Emas Global

Selain itu, ketentuannya juga mengacu pada POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keputusan ini juga didorong oleh desakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, setelah IHSG turun drastis 7,02% sehari sebelumnya.

Awalnya, OJK berencana mengesahkan aturan ini pada April 2025, namun percepatan dilakukan demi menjaga stabilitas pasar.

Selain kebijakan buyback, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) pada 18 Maret 2025 setelah IHSG turun 5,02% dalam sehari. Langkah ini dilakukan guna mencegah kepanikan lebih lanjut di pasar modal.

Artikel Terkait:
  • DPR Tolak Rencana Pajak Toko Online, Sebut Bebani UMKM di Tengah Krisis
  • Harga Distributor Stabil, Spekulan Dongkrak Harga Bawang Putih di Pasaran
  • Indonesia Jadi Negara Pertama yang Diterima AS Bahas Tarif Impor
  • OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online

Sejumlah pengusaha dan pemegang saham besar sebelumnya telah meminta OJK dan BEI untuk menunda short selling dan mempertimbangkan ulang aturan buyback saham.

Presiden Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), Agoes, bahkan menyarankan buyback bisa dilakukan tanpa RUPS agar likuiditas pasar tetap terjaga.

Dengan kebijakan ini, perusahaan terbuka diharapkan dapat mengambil langkah cepat untuk menstabilkan harga saham mereka.

Jangan Lewatkan:
  • XL Axiata Pastikan Tidak Ada PHK Pasca-Merger dengan Smartfren
  • Tahun 2026, ASN Tak Lagi Terima Uang Saku dan Tunjangan Pulsa
  • Banggar: Prabowo Tak Bisa Serta Merta Turunkan PPN
  • Pertamina Tambah 7,38 Juta Tabung LPG Jelang Tahun Baru Hijriah

Sementara itu, para analis menilai langkah ini bisa menjadi solusi jangka pendek, meskipun masih perlu kebijakan lanjutan guna memperkuat fundamental pasar modal Indonesia.

Buyback Saham IHSG Anjlok OJK Pasar Modal Peraturan OJK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAndi Narogong Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP
Next Article The Fed Diperkirakan Hanya Pangkas Suku Bunga Sekali Tahun Ini

Informasi lainnya

Kopdes Bidik Dana Pensiun ASN, Taspen Tunggu Aturan

28 Oktober 2026

Rupiah Terancam Rp19.000, Kebijakan BI Dipertanyakan

27 Oktober 2026

Pertalite Tetap Rp10.000, Konsumsi Naik dan Stok Tertekan

26 Oktober 2026

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

14 September 2026

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Asal-Usul Shalat Tarawih 20 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka

Shuka Grill: Pilihan All You Can Eat yang Memikat

Food Lina Marlina

Koperasi Rasa Franchise

Editorial Udex Mundzir

Wartawan Garda Terdepan Bela Negara di Era Informasi

Daily Tips Assyifa

Kekalahan RIDO: Pelajaran dari Jakarta

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Dipersoalkan di MK

Dua Anak Menteri Haji Mundur Usai Disorot Nepotisme

Kopdes Bidik Dana Pensiun ASN, Taspen Tunggu Aturan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi