Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN

Anggota DPR RI soroti ketidakdisiplinan pejabat dalam lapor LHKPN, dorong sistem sanksi tegas cegah korupsi.
ErickaEricka26 Maret 2025 Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketegasan dalam menindak pejabat yang lalai melaporkan harta kekayaan mereka menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerapkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sahroni menilai, ketaatan terhadap pelaporan LHKPN mencerminkan transparansi dan integritas. Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/3/2025), ia menyarankan agar KPK bekerja sama dengan instansi terkait dalam membentuk sistem sanksi yang efektif.

“Saya kira KPK harus bekerjasama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment. Misalnya, gaji nggak turun atau promosi ditahan jika tak lapor LHKPN,” ujarnya.

Baca Juga:
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
  • KPK Klarifikasi Isu Penyamaran Motor Ridwan Kamil
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik
  • Aset Benny Tjokrosaputro di Deli Serdang Disita

Ia juga menyebut bahwa keengganan melaporkan LHKPN patut dicurigai, karena pelaporan tersebut sejatinya mudah dilakukan jika tidak ada sesuatu yang disembunyikan.

“Kalau bersih, ya tinggal lapor aja. Ini kan sebagai bentuk transparansi dan bagian dari upaya pencegahan korupsi,” tegas Sahroni.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa hingga kini masih ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN periode 2024.

Artikel Terkait:
  • Driver Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perppu Perlindungan Mitra
  • Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dari total pelapor, baru 87,92 persen yang telah memenuhi kewajiban. Ia mengingatkan batas akhir pelaporan LHKPN jatuh pada Senin (31/3/2025).

Desakan terhadap penegakan aturan LHKPN dinilai krusial untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap integritas pejabat publik. Publik berharap KPK tak hanya mengedepankan imbauan, namun juga penindakan nyata terhadap pelanggaran.

Jangan Lewatkan:
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Bontang 2023
  • UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan
Ahmad Sahroni KPK Laporan Kekayaan LHKPN Sanksi Pejabat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDiskon Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Pemudik Udara 2025
Next Article Program Nyaman Bejukut Kukar Berlanjut, Fokus Dorong Kemandirian Nelayan

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Tukin Dosen: Antara Janji dan Realita

Editorial Udex Mundzir

Danantara: Mesin Kapital yang Mengabaikan Darah Palestina

Editorial Udex Mundzir

Waktu Takbiran Idul Adha, Kapan Dimulai?

Islami Udex Mundzir

Kenali Calon Istrimu dengan 3 Cara Ini: Panduan Islami untuk Memilih Pasangan

Opini Udex Mundzir

Federal Oil Gelar Acara Pasca Peluncuran Gresini Racing MotoGP

Bisnis Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi